Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan BMKG selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja akan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geoiisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala BMKG setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Unduh Perpres Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja BMKG
Ngenes ndelok remune tni karo sipil..Tentara sing akeh cangkeme thok !!!!!!
tambahan buat bang setagu…….
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan (http://peraturan.go.id/search/cari.html?keyword=tunjangan+kinerja+2015&tipe%5Bperaturan%5D=peraturan&jenis_peraturan%5B11e449f36b994650a19f313231373335%5D=11e449f36b994650a19f313231373335&order_by=&limit_page=20.
Horeeeeeee……………………….. sdh mau cair
Kkp blom ya?
Kkp dah ad jg,makasih link nya gan..