Bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dilakukan evaluasi jabatan.
Evaluasi jabatan telah menetapkan untuk memasukkan golongan kepangkatan Tamtama ke dalam sistem kelas jabatan, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Polri dengan melakukan perubahan terhadap Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan mengingat dasar hukum lainnya, telah ditetapkan Perkap Polri Nomor 21 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Begara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal I
- Ketentuan lampiran Pasal 5 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai negeri di Lingkungan Polri diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Kapolri ini dengan penempatannya dalam berita Negara RI
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014
BERITA NEGARA RI TAHUN 2014 NOMOR 1995
Daftar Lampiran:
A. Kelas Jabatan, Besaran Indeks Tunjangan Kinerja dan Neverreling Masing-masing Jabatan
B. Rekapitulasi Kelas Jabatan Pegawai Negeri pada Polri
C. Formulisr Absensi:
1. Daftar Hadir
2. Blanko Rekapitilasi Daftar Hadir