Tugas Jabatan
Memberikan informasi, konsultasi dan bimbingan pajak kepada masyarakat umum dan wajib pajak
Peraturan
PER/04/M.PAN/2/2006 tanggal 28 Februari 2006
Rumpun Jabatan: Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitanPengawas Kualitas dan Keamanan
Ruang Lingkup: PNS Kemenkeu
Instansi Pembina: Kementerian Keuangan
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Penyuluh Pajak Ahli Madya | 1.380.000 |
2. | Penyuluh Pajak Ahli Muda | 1.100.000 |
3. | Penyuluh Pajak Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5320′]