Tugas Jabatan
Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup
Peraturan
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020, Tgl 26 Mei 2020
Ruang Lingkup: PNS Kementerian LHK/Pusat/Daerah
Rumpun Jabatan: Ilmu Hayat
Tunjangan Jabatan
Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya | 1.291.000 |
2. | Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda | 1.029.000 |
3. | Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5288′]