Coba ketik kata kunci di Google keyword “gaji 13”, jangan kaget kata turunannya seperti gambar di atas yang berarti info gaji 13 PNS dihapus paling banyak dicari pembaca. Entah dari mana asalnya namun isu penghapusan gaji 13 ini masih ramai di berbagai medsos.
Sebenarnya sumber sahih untuk mengetahui apakah gaji 13 masih ada atau dihapuskan lihat Nota Keuangan APBN yang sudah disetujui atau disahkan DPR. Terdapat dua APBN yang dapat menjadi acuan, pertama APBN 2015 yang diajukan Presiden terdahulu SBY dan disahkan DPR pada bulan Oktober 2014. Dalam NK APBN 2015 alokasi untuk anggaran belanja K/L dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp647.309,9 miliar. Belanja K/L tersebut telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13).
Sumber kedua Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang diajukan Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam NK APBN-P yang sudah disetujui DPR tersebut tidak ada perubahan untuk menghapus kebijakan pemberian gaji 13. Malah terdapat kenaikan belanja K/L menjadi Rp779.536,9 miliar (naik 20,4 persen). Kenaikan tersebut karena adanya tambahan anggaran untuk berbagai program prioritas Kabinet Kerja,
Masih dikutip dari APBN P 2015, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kualitas belanja (efisiensi dan penajaman alokasi belanja) melalui kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas dan paket meeting/konsinyering. Penerapannya dapat dilihat dalam Inpres No 2 tahun 2015.
Penghematan tersebut kemudian dapat diusulkan pemanfaatannya untuk mendanai program/kegiatan lain di masing-masing K/L yang sifatnya lebih strategis, lebih produktif, dan lebih selaras dengan agenda prioritas Presiden (refocusing). Penghematan sama sekali tidak menyentuh belanja pegawai termasuk gaji 13.
Kesimpulannya gaji ke-13 PNS tahun 2015 tetap akan dibayarkan, sesuai kebiasaan selama ini sekitar bulan Juni nanti PP-nya akan terbit. Begitu pula dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 6% yang tercantum dalam APBN 2015 tidak mengalami perubahan di APBN-P 2015.
Penghapusan Tunjangan Anak Istri
Diberlakukannya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpengaruh terhadap pada sistem penggajian PNS. Dalam UU ASN diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja: gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Tidak ada lagi yang namanya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan beras.
Pemerintah sampai saat ini sedang menata ulang ulang komponen gaji PNS, salah satunya dengan mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian sebagai turunan UU ASN. Rencananya tunjangan anak istri kan digabung dengan salah satu komponen penghasilan PNS tadi. Penggabungan ke masing-masing komponen tersebut tentunya mengandung konsekuensi lebih lanjut.
Idealnya tunjangan anak istri harusnya digabung dengan komponen gaji, namun hal tersebut akan membebani APBN untuk membayar pensiun PNS. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan tersebut berarti nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar. Sedangkan gaji digunakan sebagai dasar penghitungan pensiun PNS. Bila digabungkan dengan tunjangan kinerja akan sedikit rancu karena esensi tunjangan kinerja adalah dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Kepastiannya kita tunggu isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian yang masih digodok pemerintah.
Namun intinya tidak ada penghapusan tunjangan istri dan anak (dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok) dalam artian nominal yang diterima tidak akan berkurang dari yang diterima para PNS selama ini. Hal ini selaras dengan UU ASN yang mewajibkan Pemerintah membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
mengapa guru pns selalu istimewa , mengapa diadianggapa berjasa? malas dan rajin tetap dapat sertifikasi tanpa dipotong ,apakah pemerintah adil? besarnya juga minta ampun ,100 persen gaji perbulan , bisa habis duit negara, tolong direvisi UU guru agar duit sertifikasi dikurangi dan dialihkan buat rakyat swasta aja
Iya, lebih baik buat itu guru2 honorer,, sepertinya kesenjangannya sangat luar biasa.
gak semuanya begitu kaliii
Yuddy comen ???G???? gaji pns naik 4 % kemaren ?ï kalimantan bilang bisa lbh dari 6 % menteri ini ngerti apa ngak kok ucapan bisa berubah ubah setiap hari
nasib PNS daerah..sama2 mengabdi tapi gaji beda dgn pns pusat/lembaga/bumn…
masih di propinsi indonesia lho…bukan di luar negeri.
Nasib pegawai tendik ptn blu…sedih….sefih…
Rektor kami sudah tersangka alkes hampir 1 tahun belum disidangkan malah ngajukan BLU menurut info BLU tidak disetujui karna rektor tersangka sampai saat ini tukin sampai april belum caer, kerjaan semua tugas pokok, kegiatan berupa sk kegiatan benturan dgn PMK nasib nasib
Politik pencitraan mas dan koran jg laku
Pemerintah berkinerja sangat buruk, percuma punya gaji besar, jika RPP penggajian saja gak segera diselesaikan. RPP penggajian ASN yang awalnya ditargetkan selesai oktober 2014 sebelum berakhirnya pemerintahan SBY ternyata tak kunjung selesai. Setelah itu, pemerintahan Jokowi menargetkan RPP tsb. selesai bulan pebruari-maret 2015, ternyata juga belum selesai. Setelah itu ada kabar lagi ditargetkan selesai tahun 2017. Ini bukti bahwa Pemerintah skrg tidak konsisten dan tdk becus. ASN diminta untuk berkinerja baik, tetapi pemerintah sendiri tidak bisa menunjukkan kinerjanya yang baik. Ayo, Presiden Jokowi dan Kemenpan tunjukkan kinerjamu, kapan RPP penggajian dituntaskan, kenapa koq harus nunggu tahun 2017. Jangan asal janji-janji. Kami para PNS kecil butuh bukti secepatnya.
mas mau tanya, apakah ada regulasi yang mengatur untuk kementerian yang telah mendapat tukin seperti di kementerian pendidikan tinggi dan riset dulu gabung kemdikbud dikarenakan ada pihak yang tidak mendapat tukin seperti dosen berusaha untuk mengajukan perubahan terhadap usulan remunerasi (mengajukan kembali perubahan) yang bisa mengakibatkan kerugian bagi kami karyawan yang bekerja di bawah Perguruan Tinggi (PT), karena di PT yang menduduki eselon / jabatan tinggi adalah para dosen, dimana yang dipikirkan sepertinya hanya kesejahteraan dosen saja tanpa memikirkan kesejahteraan karyawan yang menunjang pekerjaannya. apakah ada regulasinya dimana tukin dapat diganti dengan remunerasi dana blu pt dimana jumlah nominalnya lebih kecil dari grade yang telah ditentukan dari kelas jabatan menpanrb? atau dimana dana remunerasi bisa digabung dengan dana blu, misal karyawan dapat remunerasi dari pusat, sedangkan dosen dapat dari BLU? dan adakah regulasi yang mengatur tentang besaran nominal apabila harus ke blu pt, memakai besaran stndar kelas jabatan atau tergantung pt itu sendiri.
Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih
setuju pendapat pak heru……semua pns tendik ptn bh pada keluh kesah seperti pak heru……jadi mau nya apa ya……kita ngomong banyak juga ngga bakalan di denger….karena dari pemerintah juga banyak kasus yang belum di selesaikan……akhirnya dampak nya kebawah jadi kacau balau……….super sabar ya………hanya penantian tidak ada ujung batasnya…
Itulah sy bingung, knp kebijakan pemimpin ndk sm semua..
sy cmn lulusan sma, gol 2 A dn kerja sy sbg penjaga kebun percobaan, sy br aja 3 thn jd pns.. bln des kemarin cair tukin sy 11 jt, dn bln januari kmrn semua tendik di lingkup kerja sy studi banding, termasuk sy, padahal sy sendiri bingung knp di tempat lain tdk sm dg tempat sy maka na sy ngajak tendik” yg merasa pemimpin na kurang bijak pindah aja ke tempat sy bekerja.. 😀
Blu dosen juga dapat remon + sertifikasi + tunjangan fungsional + bimbingan skripsi tesis + pembimbing akademik+ ngajar program reguler mandiri sampai ke kabupaten ada program tambang honor pembimbing akademik + penelitian + pengabidan dll karna pimpinan dari dosen makanya semangat blu karna ada itunya kasian tendik sampai saat ini Daªªk bakal caer
Heheheheh,,kayaknya nasib kita sama ya mbak,,,karena pimpinan berasal dari dosen,,yah jelas mereka lebih mentingin teman2 sejawat mereka,,di PTN tempat saya (di Surabaya) baru aja tendik senang karena ada tukin eh malah distop,,utk usulan remun (katanya biar dosen dapat,kasian dosen yg belum serdos,dll alasannya),,,skrg remun blm jelas kabarnya,,kami para tendik disini ambeg’ane senen-kamis,,
Di ptn saya ndk tuh pak, 30 desember kmrn cair.. dn kami semua pegawai jg br saja studi bandinh ke bangkok bln januari kmrn, padahal pertengahan thn kmrn studi banding ke singapura..
Gmn klu sampeyan pindah ke ptn blu saya saja.. 🙂
hebat uy..pak omdo .studi bandingnya ke luar negeri…..hebat..hebat…pimpinannya memperhatikan pegawainya…
pesimis kenaikan gaji dan gaji 13 untuk taon ini,dijaman pak esbeye bulan februari kitabsudah menerima gaji baru dan rapelan kenaikan dibulan april tapi sekarang uda mo masuk bulan april….
Jika diliat negara makin kacau sprt ini, buat apa ganti presiden ea..??
Pemerintah skrg bak doremon yg ingkar janji..
di maklumin wae, kuwi kan pilihane rakyat jg toh, bagi yg merasa milih..
bagi yg tidak, ngelus dompet wae.. 😀
Bang setagu kpn batan dpt tukin 70% apa dah ada kabarnya?mks
kalau gaji ke 13 di hapuskan PNS akan merasa kecewa karena gaji ke 13 dapat membantu PNS untuk anak yang mau melanjut ke pendidikan yang lebih tinggi
mas setagu tolong di berikan informasi pada PNS tentang gaji ke 13 dan tukin ke 13 apa masih dibayarkan mohon informasinnya
Gaji 13 dan tukin 13 tetap dibayarkan krn sdh dianggarakan di APBN 2015, tunggu penerbitan PP mendekati tahun ajaran baru sekolah sekitar buan Juni-Juli
Maaf bang, bukan na APBN 2015 udh direfisi sm pemerintahan yg skrg..??
dan isi refisi na rakyat blm ada yg tau, gmn bs yakin klu kenaikan gaji 6% thn 2015 dn gaji 13 thn ini terbayarkan..??
Rasa na mustahil melihat kondisi kebijakan pemerintah skrg lbh menyengsarakan rakyat..
mas setagu, menurut kabar yang saya dengar pns ptn bh tidak lagi mendapatkan tukin karena digantikan dengan remunerasi lembaga, mengingat berdasarkan UU ASN penggajian pegawai menjadi 3 komponen gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.. nah yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan pns ptn bh dimana kami tidak mendapatkan tunjangan kinerja? agak sedikit membingungkan.
Kalau merujuk ke Perpres 88 Tahun 2013 ttg tunjangan kinerja Kemendikbud yang tdk diberikan tukin (selain fungsional Dosen dan Guru) adalah PNS pada BLU yg telah mendapatkan remunerasi. Selama ini PTN-BH mendapatkan tukin meski kadang pembayarannya akumulatif (tdk bulanan).
Dengan pindahnya induk ke Kementerian Ristek dan Dikti berarti tunjangan kinerja merujuk pada Perpres Kemenristek (dulunya). Selama tidak ada pasal atau klausul yang menyebutkan PNS di PTN-BH tdk diberikan tunjangan kinerja berarti tetap berhak mendapatkan tukin.
Saya PNS di PTN BLU ,,tahun 2014 kmrn dapat tukin,,tapi skrg tukin dihentikan oleh pihak rektorat krn mereka mengajukan proposal remunerasi,,skrg proposal remun pun tidak ada kbr sama sekali,,,tukin sdh terlnjur dihentikan,,semua untuk mengakomodir kepentigan dosen2 yg iri dgn tukin yg didapat Tendik
Di ptn saya ndk tuh pak, 30 desember kmrn cair.. dn kami semua pegawai jg br saja studi banding ke bangkok bln januari kmrn, padahal pertengahan thn kmrn studi banding ke singapura..Gmn klu sampeyan pindah ke ptn blu saya saja.. 😉
Yth. Bung setagu,
Apakah punya ‘bocoran’ tentang sistem penggajian model baru sesuai UU ASN?
Maksudnya rinciannya / komponen pendapatan PNS apa saja.
Berapa jumlah minimal tunjangan kemahalan dari PNS, kaau bisa daftar masing2 daerah, gaji yang diterima PNS per golongan. Selanjutnya Tukin, apakah masih mengikuti pola yang berlaku sekarang ini, ada belum dapat, sudah dapat tapi masih 40 (atau 45% ) dst
Terima kasih sebelumnya…
maaf mas, saya blm ada info soal tsb
Bang setagu bagaimana ya cara menentukan grade dari gaji pns
Bener tu nasib perguruan tinggi blu di kemenristek dikti ga dapet tukin.tp di ganti remunerasi yg ga jelas dapet brapa…mau ngadu kemane….pegawai ptn blu….
Sama dengan nasib sy ,,tukin dihentikan ,,rektorat ngajukan proposal remun,,skrg proposal remun ga jelas kabarnya,,smw gara2 dosen yg iri dgn remun tendik (PTN BLU jawa timur)
Protes sm menristek na aja bung heru, knp dikti dipisah sm kemendikbud, jd na kacau tukin buat sampeyan.
atau sampeyan ngajukan proposal ke menristek supaya tukin sampeyan sm kek pegawai menristek. Itu lbh baik gk cuman omong doang tp juga usaha kek dosen yg menurut sampeyan berusaha mengajukan proposal buat kesejahteraan mereka.
Bang..apakah ada tunjangan kemahalan utk wilayah indonesia timur (prov. Maluku, maluku utara dan papua)? Terima kasih sebelumnya..
Bang setagu, klo cpns baru yg masuk akhir 2014 kemaren (atau awal 2015 ini) dan mungkin skrg SK CPNSnya dah kluar, kira2 dapet gaji ke-13 ga ya?
Bang setagu, mau tanya kami dari pegawai dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi merasa resah mendapat info bahwa dengan digabungnya kementerian kami dengan Kemenristek dengan nama baru KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI & PENDIDIKAN TINGGI akan membuat kami berhenti mendapat tunjangan kinerja yang selama ini kami dapat dikarenakan Kemenristek belum mendapatkan tunjangan kinerja, apa betul bang setagu info ini??? mohon penerangannya dan terima kasih
Tenang saja bung Adi. Kementerian Ristek sudah mendapat Remunerasi sejak tahun 2012. Mungkin lebih dulu Kementerian Anda. Justru saya ingin tanyakan kepada Bung Setagu, kapan Kementerian Ristek (sekarang Kemenristek-Dikti) dapat kenaikan remunerasi 70%, saat ini masih 45%. Terimas kasih atas infonya…
Tenang saja bung Adi. Kementerian Ristek sudah mendapat Remunerasi sejak tahun 2012. Mungkin lebih dulu daripada Kementerian Anda. Justru saya ingin tanyakan kepada Bung Setagu, kapan Kementerian Ristek (sekarang Kemenristek-Dikti) dapat kenaikan remunerasi 70%, saat ini masih 45%. Terima kasih atas infonya…
tes
terima kasih bung joko info x.
Saya salah seorang PNS di PTN Surabaya,,,tunjangan kinerja dibehentikan hnya gara2 mengakomodir kepentingan dosen2 yg kmrn iri krn tidak dapat tukin,dan pihak rektorat mengajukan proposal remun ke Kemenkeu,,skrg kabar proposal remun di tempat sya yg diajukan pun tidak jelas,,tukin sdh terlnjur dihentikan,,kami para tendik pun sgt sedih dgn keadaaan ini,,,padahal kmi baru menikmatinnya setahun itupun sdh menimbulkan rasa iri dr para dosen2,,padahal sewaktu dosen2 dapat sertifikasi kmi tidak protes (itupun kami yg bantu ) ,,,
Ikut sedih bang heru, klu terus kek gini mending sampeyan jd dosen aja biar gk sedih lagi
Benar Kemenristek sdh dapt remunerasi.
@Joko Wiguna
Soal kenaikan remunerasi Kemenristek blm ada info, tergantung penilaian TRBN. Setahu saya blm ada penilaian atau kunjungan TRBN ke Kemenristek atas RB-nya.
terima kasih bang setagu info x.
gaji 13 merupakan suatu harapan dari semua PNS dalam memberikan kelangsungan pendidikan anak-anaknya, dan pemerintah jangan sampai menghapuskan gaji ke 13, kalau bisa ditambah menjadi gaji ke 14 dengan tunjangan yang lainnya yang dapat memberikan kehidupan PNS ini lebih sejahtera dan bekerja lebih efektif ( semangat ) dalam melaksanakan tugasnya, dengan pendapatan yang ada sekarang banyak PNS melakukan sifat yang tidak terpuji dalam melaksanakan tugasnya, melakukan tindakaan Korupsi / atau mengakali dalam melaksanakan anggaran, jadi pencapaian sasarannya tidask tercapai.
Sistem bayar pensiun secara penuh seperti yg disuarakan pemerintah itu baik dan sangat membantu PNS yg pensiun. tapi serius donk jgn cuma rencana dan rencana saja. semoga memang jadi kenyataan jgn PNS hanya berhayal akhirnya jadi mimpi……
Alhamdulillah. Gaji ke-13 penting sekali untuk menunjang biaya pendidikan anak sekolah pada masa pergantian tahun ajaran.
@bung Ahmad
Sdh pegang Perpres remunerasi pajak belum?
Perpres 37 Tahun 2015
PERPRES NO 37 TENTANG TUKIN PAJAK WOOOOW FANTASTIS
Tukin pajak beritanya sdh ada di detik.com tuh om,paling besar 117jt
bang setagu, kapan kira kira rpp sistem pengajian keluar, tau nggak?
Dari berbagai info saat ini pemerintah sedang finalisasi 6 RPP turunan UU ASN, yakni:
1. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS,
2. RPP Manajemen PNS,
3. RPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4. RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS,
5. RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS,
6. RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN
ditargetkan tahun 2017 sudah mulai diberlakukan.
sudah lebih setahun UU ASN sampai sekarang belum ada PP yang keluar kecuali masalah kinerja. Abis menteri PAN RB kualitasnya seperti itu. Terbukti Surat tentang larangan rapat di hotel baru seumur jagung sudah dicabut kembali. yang lebih parah gaji PNS saja tidak tahu, ini buktinya
http://palingaktual.com/1323548/menteri-yuddy-sebut-gaji-pns-sudah-cukup/read/
bang setagu.. kira2 ada bocoran tentang kenaikan gaji 2015 tidak ya? Apakah ini akan juga dimasukkan dalam RPP penggajian yang sedang digodog ya?
Gaji 2015 sudah pasti naik dg besaran sekitar 6%, itu sudah tercantum dalam APBN 2015 tinggal menunggu PP-nya saja.
OK bang… thanks info nya.