Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yaitu melakukan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir..
Peraturan
Permenpan dan RB Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 9 November 2020
Rumpun Jabatan: Penelitian dan Perekayasaan
Ruang Lingkup: PNS Bapeten/Batan
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
1 | Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama | 2.025.000 |
2 | Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya | 1.380.000 |
3 | Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda | 1.100.000 |
4 | Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5341′]