Tugas Jabatan
melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum
Peraturan
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020, 19 Juni 2020
Rumpun Jabatan: Pengawas Kualitas dan Keamanan
Ruang Lingkup: PNS Pusat/Daerah
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Keahlian | ||
1. | Pengawas Perdagangan Ahli Madya | 1.260.000 |
2. | Pengawas Perdagangan Ahli Muda | 950.000 |
3. | Pengawas Perdagangan Ahli Pertama | 540.000 |