Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama

Setiap PNS di suatu instansi pasti mempunyai jabatan tertentu baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu (JFT) maupun jabatan fungsional umum (JFU). Aturan yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan kelas jabatan – jabatan tersebut dalam sistem tunjangan kinerja dapat dilihat pada peraturan yang sudah ada, yakni:

  • Permen PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
  • Permen PAN dan RB no 63 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Sistem tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
  • Permen PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Perk BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanakan Evaluasi Jabatan PNS

Dengan pedoman di atas instansi termasuk Kementerian Agama menetapkan nilai dan kelas jabatan (job grade) bagi semua PNS di lingkungan Kemenag. Secara singkat langkahnya seperti dibawah ini:

  1. Tim atau pokja instansi menyusun peta jabatan dan informasi faktor jabatan.
  2. Tim instansi melakukan pembahasan dengen Kedeputian SDM dan Apatarur dan BKN untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan).
  3. Rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) antara instansi dengan Deputi Men PAN dan RB Bidang SDM Aparatur, dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan.
Baca juga:  Perpanjangan Pensiun PNS Untuk Jabatan Tertentu

Khusus pemegang jabatan fungsional umum (JFU) di KemenagĀ  kelas jabatannya penetapannya dengan memperhatikan:
a. Mendudukkan PNS dalam JFU harus didasarkan pada pendidikan, kompetensi, dan kinerja, untuk sementara ini didasarkan pada pendidikan terakhir.
b. Kelas jabatan untuk JFU dimulai dart kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kelas jabatan 7 untuk S1/S2/S3,
  • kelas jabatan 6 untuk D3,
  • kelas jabatan 5 untuk D2,
  • kelas jabatan 4 untuk D1,
  • kelas jabatan 3 untuk MA/SMA/sederajat, dan
  • kelas jabatan 1 untuk MI/SD/MTs/SMP/sederajat

Sedangkan bagi PNS pemangku jabatan struktural dan fungsional tertentu, penetapan kelas jabatannya diuraikan dalam tabel berikut:

DATA KELAS DAN PEMANGKU JABATAN
(TIDAK TERMASUK DOSEN, GURU, DAN PENGAWAS)

Job grade Kemenag

Kelas Jabatan Kemenag

17 thoughts on “Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama

  1. sebenarnya tukin dibayar berdasarkan apa sih? berdasarkan kinerja atau berdasarkan hari kerja? berdasarkan grade atau berdasarkan rka-kl? mohon info ya teman-teman?

  2. Syukuri mungkin ini sudah menjadi jalan tamabhan rezeki kita sbg abdi masyarakat, bangsa dan negara. mari kita tingkat kan kinerja kita sesuai dg tupoksinya…. kerja..kerja.. kerjaa…

  3. Berikut PERPRES kenaikan Tunjangan Kinerja beberapa K/L:

    PERPRES No. 102/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    PERPRES No. 103/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    PERPRES No. 105/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

    PERPRES No. 106/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

    Untuk lebih detik, dapat dilihat disini:

    http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html

    Semoga bermanfaat

          1. 1. Kemko Perekonomian
            2.Sekretariat Kabinet
            3.Sekretariat Negara
            4.Mahkamah Agung
            5.Kemenkumham
            6.Bappenas
            7.BPKP
            8.KemenPAN/RB
            9.Kementerian Keuangan

  4. benarkah untuk jabatan fungsional khusus kemenag Tunkin.. dikurangi dgn Tunjangan Fungsional saat ini (mis. perpres 2007)…?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.