Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Data & Survey

Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama

13/10/2014
Reading Time: 2 mins read
17

Setiap PNS di suatu instansi pasti mempunyai jabatan tertentu baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu (JFT) maupun jabatan fungsional umum (JFU). Aturan yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan kelas jabatan – jabatan tersebut dalam sistem tunjangan kinerja dapat dilihat pada peraturan yang sudah ada, yakni:

  • Permen PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
  • Permen PAN dan RB no 63 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Sistem tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
  • Permen PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Perk BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanakan Evaluasi Jabatan PNS

Dengan pedoman di atas instansi termasuk Kementerian Agama menetapkan nilai dan kelas jabatan (job grade) bagi semua PNS di lingkungan Kemenag. Secara singkat langkahnya seperti dibawah ini:

  1. Tim atau pokja instansi menyusun peta jabatan dan informasi faktor jabatan.
  2. Tim instansi melakukan pembahasan dengen Kedeputian SDM dan Apatarur dan BKN untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan).
  3. Rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) antara instansi dengan Deputi Men PAN dan RB Bidang SDM Aparatur, dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan.

Khusus pemegang jabatan fungsional umum (JFU) di Kemenag  kelas jabatannya penetapannya dengan memperhatikan:
a. Mendudukkan PNS dalam JFU harus didasarkan pada pendidikan, kompetensi, dan kinerja, untuk sementara ini didasarkan pada pendidikan terakhir.
b. Kelas jabatan untuk JFU dimulai dart kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kelas jabatan 7 untuk S1/S2/S3,
  • kelas jabatan 6 untuk D3,
  • kelas jabatan 5 untuk D2,
  • kelas jabatan 4 untuk D1,
  • kelas jabatan 3 untuk MA/SMA/sederajat, dan
  • kelas jabatan 1 untuk MI/SD/MTs/SMP/sederajat

Sedangkan bagi PNS pemangku jabatan struktural dan fungsional tertentu, penetapan kelas jabatannya diuraikan dalam tabel berikut:

DATA KELAS DAN PEMANGKU JABATAN
(TIDAK TERMASUK DOSEN, GURU, DAN PENGAWAS)

Job grade KemenagKelas Jabatan Kemenag

SendShareTweetShare

Comments 17

  1. Rabiah says:
    11 years ago

    sebenarnya tukin dibayar berdasarkan apa sih? berdasarkan kinerja atau berdasarkan hari kerja? berdasarkan grade atau berdasarkan rka-kl? mohon info ya teman-teman?

    Reply
  2. enidiyarti says:
    11 years ago

    bagaimana dengan tunjangan struktural di kab ?

    Reply
  3. Gus Rus Nur says:
    11 years ago

    Tuk jfu kemenag S.I (satu) kiraxx dapet berapa yaa coz kita tak ada tabelx tlg tunjukkan tabelx yg jlas yaa???

    Reply
  4. M. Priyono says:
    11 years ago

    Syukuri mungkin ini sudah menjadi jalan tamabhan rezeki kita sbg abdi masyarakat, bangsa dan negara. mari kita tingkat kan kinerja kita sesuai dg tupoksinya…. kerja..kerja.. kerjaa…

    Reply
  5. jacob2k4 says:
    11 years ago

    Idealnya untuk JFU atau Pelaksana sekalipun tetap dihitung sesuai beban tugas jabatannya dong.

    Reply
  6. elis says:
    11 years ago

    PU benar bulan ini pencairannya ya?

    Reply
  7. Wali Dongo says:
    11 years ago

    Berikut PERPRES kenaikan Tunjangan Kinerja beberapa K/L:

    PERPRES No. 102/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    PERPRES No. 103/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    PERPRES No. 105/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

    PERPRES No. 106/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

    Untuk lebih detik, dapat dilihat disini:

    http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html

    Semoga bermanfaat

    Reply
  8. ucep says:
    11 years ago

    kalo ijazah nya grade 3 tapi memangku jabatan grade 7 yang di pake yg mana yah? jabatan nya atau ijazah nya?

    Reply
  9. galang says:
    11 years ago

    KALAU GITU, AWAS KALAU KALIAN KORUPSI!!!!! UDAH TINGGI PENDAPATAN KALIAN SEKARANG!!!!

    Reply
    • ucep says:
      11 years ago

      banyak pns yang dengan pendapatan kecil pun tidak korupsi…

      Reply
  10. muhamad abdul wasit says:
    11 years ago

    Alhamdulillah,,,puji syukur ya rob,,,mg barokah tukinnya

    Reply
    • ekonbs says:
      11 years ago

      Min kenaikan tunjangan KESDM ada info kah?

      Reply
      • radit says:
        11 years ago

        ESDM belum ada info kenaikan…untuk tahun ini hanya 9 lembaga yang ditinjau kembali remunerasinya, trims

        Reply
        • gak tau says:
          11 years ago

          apa saja tuh

          Reply
          • radit says:
            11 years ago

            1. Kemko Perekonomian
            2.Sekretariat Kabinet
            3.Sekretariat Negara
            4.Mahkamah Agung
            5.Kemenkumham
            6.Bappenas
            7.BPKP
            8.KemenPAN/RB
            9.Kementerian Keuangan

  11. prana says:
    11 years ago

    benarkah untuk jabatan fungsional khusus kemenag Tunkin.. dikurangi dgn Tunjangan Fungsional saat ini (mis. perpres 2007)…?

    Reply
    • Setagu says:
      11 years ago

      Tunjangan fungsional yang ditetapkan dg Perpres tidak mengurangi tunjangan kinerja

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"