• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama

October 13, 2014 By Setagu 17 Comments

Setiap PNS di suatu instansi pasti mempunyai jabatan tertentu baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu (JFT) maupun jabatan fungsional umum (JFU). Aturan yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan kelas jabatan – jabatan tersebut dalam sistem tunjangan kinerja dapat dilihat pada peraturan yang sudah ada, yakni:

  • Permen PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
  • Permen PAN dan RB no 63 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Sistem tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
  • Permen PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Perk BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanakan Evaluasi Jabatan PNS

Dengan pedoman di atas instansi termasuk Kementerian Agama menetapkan nilai dan kelas jabatan (job grade) bagi semua PNS di lingkungan Kemenag. Secara singkat langkahnya seperti dibawah ini:

  1. Tim atau pokja instansi menyusun peta jabatan dan informasi faktor jabatan.
  2. Tim instansi melakukan pembahasan dengen Kedeputian SDM dan Apatarur dan BKN untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan).
  3. Rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) antara instansi dengan Deputi Men PAN dan RB Bidang SDM Aparatur, dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan.
Baca juga:  Opini BPK 2016

Khusus pemegang jabatan fungsional umum (JFU) di KemenagĀ  kelas jabatannya penetapannya dengan memperhatikan:
a. Mendudukkan PNS dalam JFU harus didasarkan pada pendidikan, kompetensi, dan kinerja, untuk sementara ini didasarkan pada pendidikan terakhir.
b. Kelas jabatan untuk JFU dimulai dart kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kelas jabatan 7 untuk S1/S2/S3,
  • kelas jabatan 6 untuk D3,
  • kelas jabatan 5 untuk D2,
  • kelas jabatan 4 untuk D1,
  • kelas jabatan 3 untuk MA/SMA/sederajat, dan
  • kelas jabatan 1 untuk MI/SD/MTs/SMP/sederajat

Sedangkan bagi PNS pemangku jabatan struktural dan fungsional tertentu, penetapan kelas jabatannya diuraikan dalam tabel berikut:

DATA KELAS DAN PEMANGKU JABATAN
(TIDAK TERMASUK DOSEN, GURU, DAN PENGAWAS)

Job grade Kemenag

Kelas Jabatan Kemenag

Share

Filed Under: Data & Survey

Reader Interactions

Comments

  1. prana says

    October 13, 2014 at 7:10 am

    benarkah untuk jabatan fungsional khusus kemenag Tunkin.. dikurangi dgn Tunjangan Fungsional saat ini (mis. perpres 2007)…?

    Reply
    • Setagu says

      October 13, 2014 at 9:18 am

      Tunjangan fungsional yang ditetapkan dg Perpres tidak mengurangi tunjangan kinerja

      Reply
  2. muhamad abdul wasit says

    October 13, 2014 at 3:05 pm

    Alhamdulillah,,,puji syukur ya rob,,,mg barokah tukinnya

    Reply
    • ekonbs says

      October 13, 2014 at 8:52 pm

      Min kenaikan tunjangan KESDM ada info kah?

      Reply
      • radit says

        October 14, 2014 at 7:57 am

        ESDM belum ada info kenaikan…untuk tahun ini hanya 9 lembaga yang ditinjau kembali remunerasinya, trims

        Reply
        • gak tau says

          October 14, 2014 at 8:24 am

          apa saja tuh

          Reply
          • radit says

            October 14, 2014 at 8:59 am

            1. Kemko Perekonomian
            2.Sekretariat Kabinet
            3.Sekretariat Negara
            4.Mahkamah Agung
            5.Kemenkumham
            6.Bappenas
            7.BPKP
            8.KemenPAN/RB
            9.Kementerian Keuangan

  3. galang says

    October 14, 2014 at 5:39 am

    KALAU GITU, AWAS KALAU KALIAN KORUPSI!!!!! UDAH TINGGI PENDAPATAN KALIAN SEKARANG!!!!

    Reply
    • ucep says

      October 14, 2014 at 11:00 am

      banyak pns yang dengan pendapatan kecil pun tidak korupsi…

      Reply
  4. ucep says

    October 14, 2014 at 10:01 am

    kalo ijazah nya grade 3 tapi memangku jabatan grade 7 yang di pake yg mana yah? jabatan nya atau ijazah nya?

    Reply
  5. Wali Dongo says

    October 14, 2014 at 6:42 pm

    Berikut PERPRES kenaikan Tunjangan Kinerja beberapa K/L:

    PERPRES No. 102/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    PERPRES No. 103/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    PERPRES No. 105/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

    PERPRES No. 106/2014, tentang:
    Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

    Untuk lebih detik, dapat dilihat disini:

    http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html

    Semoga bermanfaat

    Reply
  6. elis says

    October 14, 2014 at 7:56 pm

    PU benar bulan ini pencairannya ya?

    Reply
  7. jacob2k4 says

    October 18, 2014 at 8:48 pm

    Idealnya untuk JFU atau Pelaksana sekalipun tetap dihitung sesuai beban tugas jabatannya dong.

    Reply
  8. M. Priyono says

    October 23, 2014 at 10:25 am

    Syukuri mungkin ini sudah menjadi jalan tamabhan rezeki kita sbg abdi masyarakat, bangsa dan negara. mari kita tingkat kan kinerja kita sesuai dg tupoksinya…. kerja..kerja.. kerjaa…

    Reply
  9. Gus Rus Nur says

    October 26, 2014 at 6:28 pm

    Tuk jfu kemenag S.I (satu) kiraxx dapet berapa yaa coz kita tak ada tabelx tlg tunjukkan tabelx yg jlas yaa???

    Reply
  10. enidiyarti says

    November 25, 2014 at 9:25 am

    bagaimana dengan tunjangan struktural di kab ?

    Reply
  11. Rabiah says

    December 21, 2014 at 7:34 pm

    sebenarnya tukin dibayar berdasarkan apa sih? berdasarkan kinerja atau berdasarkan hari kerja? berdasarkan grade atau berdasarkan rka-kl? mohon info ya teman-teman?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tunjangan Kinerja Kementerian KLH 2018
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
  • Gaji Pegawai Dispenda

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net