• Home
Wednesday, September 27, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Opini

Penentuan Job Grade Tunjangan Kinerja

24/09/2012
in Opini
175.7k
VIEWS

Sebagaimana diketahui Badan Anggaran DPR telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 20 K/L dengan anggaran lebih dari  2,97 Triliun. Perlu dipahami bahwa ada 2 model persetujuan DPR, pertama melalui Komisi terkait dan kedua lewat Badan Anggaran DPR. Perbedaaanya terletak pada pemenuhan kebutuhan anggarannya, bila suatu Kementerian/lembaga memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja atau remunerasi, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR. Apabila tidak memerlukan tambahan pagu, namun memerlukan realokasi anggaran cukup melalui komisi terkait.

Itulah yang menyebabkan mengapa LIPI, Kemenristek, BATAN bisa lebih dulu mendapat persetujuan DPR, karena hanya realokasi anggaran. Tinggal Kemenpera saja yang belum ada persetujuan DPR. Nah, dengan persetujuan DPR berarti tinggal menunggu Peraturan Presiden keluar. Perpres ini sebagai payung hukum, sebagai dasar untuk mencairkan dana tunjangan kinerja.

Pertanyaan selanjutnya yang sering wira wiri di blog ini: Bagaimana Job Grade-nya ?  Yang pasti tunggu Perpres-nya 🙂 Namun saya coba memberikan sedikit gambaran penentuan job grading tunjangan kinerja.

Jumlah kelas grading remunerasi dibedakan :

  1. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang pimpinannya setingkat Menteri, job gradingnya paling tinggi kelas 17, dengan 1 jabatan non grade untuk posisi Wakil menteri (jika ada),
  2. LPNK dengan jabatan struktural teringgi: Sekretaiat Utama, Deputi atau Inspektorat Utama, jab grade tertinggi adalah grade 16, dengan 1 jabatan non grading untuk posisi Kepala atau Wakil Kepala.

Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja per Grade bagi bagi K/L yang telah melaksanakan reformasi didasarkan pada faktor berikut: Tingkat capaian (persentase) RB, Nilai dan Kelas jabatan, Indeks harga nilai jabatan, Faktor Penyeimbang dan Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi

Rumus Tunjangan Kinerja : Tingkat Persentese RB x Nilai Rata2 jabatan x Indeks Harga jabatan x Faktor penyeimbang x Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi

Sebenarnya masing-masing K/L sudah melakukan avaluasi jabatan berikut besaran tunjangan per grade-nya yang sudah disetujui. Jadi besaran tersebut tinggal dikalikan dengan persentase tingkat capaian Reformasi Birokrasi di instansi tersebut. Besaran persentase diperoleh dari verifikasi lapangan oleh Tim UPRBN yang sudah pernah saya posting sebelumnya ( Bagian 1 dan Bagian 2)

Tingkat Pencapaian Reformasi Birokrasi
No K/L Persentase
1 ANRI 53%
2 BATAN 53%
3 BKKBN 54%
4 BKN 48%
5 BKPM 56%
6 BNN 45%
7 BNPT 35,7%
8 BNPT 35,7%
9 BPOM 47%
10 BPPT 68%
11 BPS 53%
12 LAN 58%
13 Lemhanas 54,0%
14 Lemsaneg 42%
15 LKPP 70%
16 Perindustrian 56%
17 Pertanian 45%
18 Perumahan Rakyat 41%
19 PPPA 33,9%
20 Ristek 47,0%

Sebagai ilustrasi atau contoh lihat pada Tabel Remunerasi bagi bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja. Persentese capaian Polri 24,5 %, TNI 37 %, Kejaksaan dan Kemenkumham sekitar 40 %. Satu-satunya instansi yang tingkat pencapaiannya sudah 100 % hanya Kemenkeu. Silahkan hitung sendiri perkiraan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Previous Post

Agenda Rapat DPR 4 September 2012

Next Post

PP No.94 Tahun 2012 – Naiknya Kesejahteraan Hakim

BacaJuga

Penundaan DAU, Gaji PNS Terancam (?)

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 sedikit banyak...

Rasionalisasi PNS

Polemik mengenai rasionalisasi PNS nampaknya akan mereda setelah RI 1 memberikan tanggapannya. Seperti yang banyak diberitakan kemarin (7/6) Jokowi meluruskan...

Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L

Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L

Hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga merekomendasikan kenaikan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In