Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Peraturan
Permenpan dan RB Nomor 81 Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020
Rumpun Jabatan: Manajemen
Ruang Lingkup: PNS BKKBN/Pusat/Daerah
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama | 1.785.000 |
2. | Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya | 1.437.000 |
3. | Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda | 1.239.000 |
4. | Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5337′]