Tugas Jabatan
melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung
Peraturan
Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020, tanggal 14 Desember 2020
Rumpun Jabatan: Hukum dan Peradilan
Ruang Lingkup: PNS MA
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Keahlian | ||
1. | Penata Kehakiman Ahli Utama | 2.025.000 |
2. | Penata Kehakiman Ahli Madya | 1.380.000 |
3. | Penata Kehakiman Ahli Muda | 1.100.000 |
4. | Penata Kehakiman Ahli Pertama | 540.000 |