Tugas Jabatan
Melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan
keuangan, barang milik negara, ketatusahaan dan kepegawaian
Peraturan
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018, Tgl 1 Maret 2018
Rumpun Jabatan: Politik dan Hubungan Luar Negeri
Ruang Lingkup: PNS Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
| NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
| Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
| 1. | Penata Kanselerai Ahli Madya | 1.445.000 |
| 2. | Penata Kanselerai Ahli Muda | 1.012.000 |
| 3. | Penata Kanselerai Ahli Pertama | 540.000 |

