Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara yang diduduki oleh PNS di lingkunganBPK.
Tugas Jabatan:
Melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi.
Peraturan:
- Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018
- Peraturan BKN Nomor 48 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019
Instansi Pembina: BPK
Ruang Lingkup: PNS BPK
Rumpun Jabatan: Akuntan dan Anggaran
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1 | Pemeriksa Ahli Utama | 2.190.000 |
2 | Pemeriksa Ahli Madya | 1.493.000 |
3 | Pemeriksa Ahli Muda | 1.190.000 |
4 | Pemeriksa Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5240′]