Tugas Jabatan
melakukan kegiatan pengawasan pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK)
Peraturan
Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020
Rumpun Jabatan: pengawas kualitas dan keamanan.
Ruang Lingkup: PNS Kementerian Perdagangan
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Keahlian | ||
1. | Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama | 2.025.000 |
2. | Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya | 1.380.000 |
3. | Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda | 1.100.000 |
4. | Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama | 540.000 |