Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Jabfung

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

25/09/2022
Reading Time: 1 min read
0

Tugas Jabatan
melakukan kegiatan pengawasan pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK)

Peraturan
Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020

Rumpun Jabatan: pengawas kualitas dan keamanan.

Ruang Lingkup: PNS Kementerian Perdagangan

Tunjangan Jabatan

Perpres Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

NO. JABATAN FUNGSIONAL  Rp
Jenjang Keahlian
1. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama 2.025.000
2. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya 1.380.000
3. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda 1.100.000
4. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama 540.000
SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"