Perpres
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan Bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Hak Keuangan
Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada:
- Anggota Panel Ahli: Rp26.199.000
- Sekretaris Tim Panel Ahli: Rp13.760.000
Fasilitas
Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas:
- perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
- Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.