Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2014 meliputi Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah. Tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP. Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2014 karena permasalahan berikut:
- Terdapat pencatatan mutasi Aset KKKS senilai Rp2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan
- Terdapat permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga di tiga KL sebesar Rp1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai
- Terdapat permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
- Pemerintah mengungkapkan saldo Utang kepada Pihak Ketiga per 31 Desember 2014 dan 2013 masing-masing sebesar Rp37,98 triliun dan Rp55,38 triliun, termasuk kewajiban yang timbul dari tuntutan hukum kepada Pemerintah. Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan mengenai nilai yang mencerminkan kewajiban Pemerintah.
Opini atas Laporan Keuangan Kementerian NegaraLembaga
Tahun 2010 – 2014
Keterangan:
WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
WTP-DPP : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
WDP : Wajar Dengan Pengecualian
TMP : Tidak Menyatakan Pendapat
1) Menjadi Bagian Anggaran mulai Tahun 2011
2) Menjadi Bagian Anggaran mulai Tahun 2012