Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013. Opini ini sama dengan yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2012 namun terdapat pengurangan unsur yang menjadi pengecualian.
LKPP Tahun 2013 mendapat opini WDP dengan dua permasalahan. Pertama, adanya kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara. Kedua, Pemerintah melaporkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2013 sebesar Rp66,59 triliun. Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk menilai kemungkinan dampak selisih-selisih tersebut terhadap salah saji SAL
Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2013 tersebut terdiri dari:
- Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2013;
- LHP atas LKPP Tahun 2013; 3) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2013;
- LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2013;
- Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2007-2012; dan
- Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2013.
Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2013 meliputi Neraca Pemerintah Pusat tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, Laporan Realisasi APBN (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam beberapa tahun terakhir opini atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) yang merupakan elemen utama LKPP, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah KL yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK telah meningkat, berturut-turut dari tahun 2010 hingga 2013.
Perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2009-2013
* Jumlah entitas yang diperiksa sebanyak 87 entitas LKKL tahun 2013, satu entitas belum selesai pemeriksaannya yaitu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pemeriksaan belum selesai karena LK unaudited diserahkan kepada BPK tanggal 21 April 2014.
Opini atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009- 2013
Keterangan :
WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
WTP-DPP : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
WDP : Wajar Dengan Pengecualian
TMP : Tidak Menyatakan Pendapat
1) : Dibentuk Tahun 2010
2) : BA.999.06 pada Tahun 2010 dipecah menjadi BA 999.07 dan BA 999.08
3) : Diberikan Opini mulai Tahun 2010
4) : Menjadi Bagian Anggaran mulai Tahun 2011
5) : Menjadi Bagian Anggaran mulai Tahun 2012
6) : Dilaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan tidak diberikan opini.
7) : Pemeriksaan belum selesai dilaksanakan.
ada yg bisa update berita pp – juknis gaji 13 pns gk? mas setagu bagi in info terbaru nya plis?,,,ato ada yg uda tau mohon di share ke qt2..
Jangankan BPJS wong jamkesmas dr juli sampe Desember 2013 aja belum di bayar sampe sekarang,, apa lagi BPJS tolong dong di periksa kemana aja uangnya..
Ohh bgitu BPJS, anjing juga BPJS ya mungkin didalamnya bisa dipastikan ada korupsi, siapa tahu mentri Kesehatannya juga korupsi mirip SDA waaahhh kacau negeri ini
BPK… tolong periksa keuangan BPJS Kenapa kagak bayar puskes di kab bogor.. dari 1Jan sampai 22 Juni, bunganya kemana? Kok kenapa tidak dibayar! Bener bener gila BPJS ini! Puskes butuh komputer, modem, ATK n tenaga buat masukin data pasien, itu harus pakai duit… begooo..!!!
Commuter line koq bobrok amat sih? katanya full ac,,manaaa? yg ada panas,pengap,penuh sesak,,nih PJKA klo gk sanggup bli freon ac,,mending balikin kereta ekonomi lg aja,,lebih adem drpd commuter line,,koq gk ada sih yg komplain ke PJKA?? commuter line identik dgn panas,penuh sesak & etc”,,,