Sebenarnya kenaikan gaji PNS 2015 sudah dianggarkan dalam APBN (P) 2015, artinya sudah ada kepastian bahwa gaji pokok PNS akan meningkat. Dikutip dari nota keuangan APBN 2015: Selain itu, pada tahun 2015 juga akan ditempuh kebijakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah berupa kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen untuk PNS, dan anggota TNI/Polri, serta penyesuaian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri.
Dalam nota keuangan APBN 2015, alokasi anggaran pemerintah pusat untuk belanja pegawai mencapai Rp 263,9 triliun (13,07% dari belanja negara). Jika termasuk anggaran pegawai pemerintah daerah dan anggaran pendidikan daerah (tunjangan profesi), jumlahnya membengkak menjadi Rp 340 triliun.
Kebijakan kenaikan gaji 2-3 tahun terakhir besarannya menyesuaikan inflasi dengan kata lain kebijakan ini lebih ditujukan untuk mempertahankan daya beli PNS yang tergerus akibat inflasi. Target inflasi yang ditetapkan pemerintah tahun 2015 menyasar pada angka 5%, maknanya berarti kenaikan riil yang dinikmati PNS sebenarnya hanya sebesar 1 persen.
Dengan adanya kepastian kenaikan gaji PNS tahun 2015 ini maka yang sangat ditunggu adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyesuaian gaji pokok PNS sebagai dasar hukun dikeluarkannya juknis pembayaran gaji yang baru. Sebagai informasi tanggal penerbitan PP dan besaran kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Merujuk dua tahun terakhir (2013 dan 2014) penandatanganan PP kenaikan gaji diteken pada bulan April dan Mei. Sekarang sudah minggu ketiga April, jadi masih ada peluang untuk mundur lagi sampai bulan Mei. Padahal tahun-tahun sebelumnya PP kenaikan gaji ditandatangani pada awal tahun atau paling lambat awal Februari. Jika diasumsikan seperti tahun lalu bahwa terbitnya PP pada bulan Mei 2015 maka kenaikan gaji (dan rapelan) baru bisa diterima paling cepat bulan Juni. Sisi positifnya bahwa dana tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak di pertengahan tahun seperti biaya pendidikan tahun ajaran baru dan puasa.
Discussion about this post