Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Opini

Mengapa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Belum Disahkan?

19/12/2013
Reading Time: 4 mins read
59

RUU ASN merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2011. Sampai saat ini pembahasan RUU ASN sudah mengalami penundaan sampai 4 kali masa persidangan di DPR.

Sebagai perbandingan UU Keistimewaan Yogyakarta harus melalui 5 kali persidangan sebelum disahkan jadi UU. Ada dinamika perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR ketika membahas pasal pasal dalam RUU ASN, karena adanya perubahan paradigma yang sangat krusial dibandingkan UU No 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Bahkan di kalangan pemerintah sendiri perlu waktu lama untuk menyamakan kata sepakat tentang sejumlah materi RUU ASN terutama oleh 3 Kementerian (Kementerian PAN & RB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan). Hasil kesepakatan tersebut telah dilaporkan dan dipaparkan di hadapan Wapres Boediono beserta Tim Inti Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tanggal 9 Januari 2013 untuk kemudaian dibawa ke dalam rapat dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2017 yang lalu.

Sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa bangga atas blog ini (dulu remunerasipns.wordpress.com) yang menjadi salah satu rujukan dalam Naskah Akademik penyusunan RUU ASN. Seperti diketahui dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan naskah akademik sangat diperlukan dan merupakan prasyarat dalam rangka pembentukan rancangan undang-undang. Terima kasih

Terdapat 6 substansi dalam RUU ASN yang alot pembahasannya dan memerlukan waktu untuk menemukan kesepakatan antara Pemerintah dengan Panja RUU ASN Komisi II DPR.

1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Latar belakang pembentukan KASN adalah agar dalam pemilihan pejabat strategis seperti Dirjen, Deputi atau pejabat eselon menggunakan pendekatan profesionalisme dan kompetensi, selama ini pemilihan pejabat tersebut dipilih oleh Menteri sehingga sedikit banyak diwarnai nuansa politik karena banyak menteri yang berasal dari Parpol.Dengan UU ASN maka pejabat eselon diseleksi KASN.

Pemerintah mengusulkan agar KASN dijadikan lembaga non struktural bukan lembaga negara seperti dalam RUU ASN, Pemerintah juga meminta komposisi anggota KASN diubah dengan wakil pemerintah 2 orang, akademisi 2 orang, wakil organisasi ASN 2 orang dan dari kalangan profesional 1 orang. Selain itu pemerintah mengusulkan agar KASN tidak menetapkan regulasi/kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.

2. Jabatan Eksekutif Senior (JES)

Pemerintah mengusulkan terkait kata “eksekutif” diubah menjadi eselon sehingga menjadi Jabatan Eselon Senior, mengingat istilah “eselon” dalam jajaran pemerintah sudah sangat familiar, serta pengaturan dalam perundang-undangan juga sudah menggunkan istilah eselon. Bagi pemerintah yang terpenting adalah masalah pengaturan dalam jabatan JES tersebut dan secara subtantif tidak akan mengalami perbedaan yang mendasar dari kedua istilah tersebut.

3. Organisasi ASN

Dalam RUU ASN, DPR mengusulkan pegawai ASN merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya. Sedangkan pemerintah mengharapkan organisasi ASN menjadi organisasi Kedinasan yang tetap dibiayai oleh APBN, alasan pemerintah agar Korps ASN dapat terkendali dan bersifat netral di dalam memberikan pelayanan kepada seluruh anggota.

4. Pejabat Yang Berwenang

Sesuai RUU ASN, Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan. Pemerintah mengusulkan tambahan subtansi bahwa untuk melakukan pembinaan profesi dan pegawai ASN, Presiden mendelegasikan pembinaan dan manajemen ASN kepada Menteri, LAN, BKN dan KASN.

5. Pembiayaan Pegawai

DPR dalam RUU ASN mengusulkan bahwa gaji dibenakan pada APBN, sedangkan pemerintah mengusulkan bagi PNS di Pusat gaji dibebankan pada APBN dan PNS di Daerah dibebankan APBD. Khusus JES (Eselon I dan II) dibebankan pada APBN

DPR mengusulkan ketentuan “Tunjangan tidak boleh melebihi gaji” sedangkan pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus. Namun ketentuan mengenai jenis dan besaran tunjangan harus berdasarkan Peraturan Presiden.

6. Pensiun Pegawai

Boleh dikatakan issue soal pensiun ini paling santer dibicarakan oleh kalangan PNS seiring dengan digulirkannya RUU ASN bahkan sampai diwarnai beredarnya SMS-SMS yang sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya. Persoalan mengenai pensiun menyangkut 2 hal yaitu sistem pembayaran pensiun dan Batas Usia Pensiun (BUP).

Perihal pembayaran pensiun dalam RUU ASN, DPR mengusulkan dalam Pasal 88 yang berbunyi Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Dalam pasal 125 Ketentuan mengenai pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi Pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.

Ketentuan diatas mengadopsi pembayaran pensiun sekaligus dan diberlakukan bagi PNS yang diangkat sejak 1 Januari 2013 ke atas. Namun Pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus, karena pelaksanaan pembayaran pensiun atau jaminan pensiun dan akan disesuaikan dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nampaknya DPR juga sepakat dengan penghapusan ini, sehingga sistem pensiun PNS tetap seperti yang berlaku seperti sekarang ini (dibayarkan perbulan).

Menyangkut Batas Usia Pensiun dalam RUU ASN ditegaskan usia pensiun menjadi 58 tahun, bagi pejabat JES usia pensiun mencapai 60 tahun, bagi yang menduduki jabatan fungsional disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Awalnya pemerintah setuju dengan ketentuan ini namun dalam perkembangannya pemerintah mewacanakan batas usia pensiun PNS tingkat administrasi maksimal 56 tahun. Kemudian PNS setingkat eselon II memiliki batas pensiun 58 tahun, dan khusus pegawai setingkat eselon I juga menduduki jabatan struktural, usia pensiunnya 60 tahun.

Kabar terakhir ada titik kompromi mengenai usia pensiun sesuai RUU yaitu 58 tahun, meskipun Menteri Keuangan masih memberikan catatan terhadap implikasi ke anggaran.

Penutup

Hasil rapat pemerintah dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2013 dan 14 Februari 2013 menyepakati bahwa RUU ASN akan dipresentasikan terlebih dulu kepada Presiden dalam sidang kabinet. DPR juga berjanji akan menanyakan ke Presiden soal RUU ASN ini dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR yang akan datang.

Sebenarnya pemerintah (diwakili Kemen PAN & RB) dengan DPR sudah ada keputusan mengikat untuk menyelesaikan RUU ASN dalam masa sidang ini, sehingga awal April 2013 dalam sidang paripurna RUU ASN sudah disahkan menjadi undang-undang. Kita tunggu saja realisasinya.

Tags: Aparatur Sipil NegaraPembayaran Pensiun PNSRUU ASN
SendShareTweetShare

Comments 59

  1. Ezra Tere says:
    12 years ago

    Setelah tak baca UU ASN nggak ada hebatnya bro…..Sama aja dengan UU Pokok Kepegawaian cuma bahasanya aja yg rada canggih….ada KOMISI2…..yg nggak beda dengan KORPRI…Jabatan baru bunyinya aja yg rada sedikit beda dibandingkan jabatan Eselon Atau Fungsional.Nggak tau dah habis berapa duit negara bikin UU ASN.Sebenarnya pemerintah cukup dengan mengeluarkan PP aja contohnya PP tentang lelang jabatan,PP tentang Pensiun dan Pesangonnnya.Kagak ribet……dan mudah kok melakukan perubahan PP tersebut…Jangan2 UU ASN tak ubah sebuah penggarapan PROYEK……Dan tentunya jauh dari keberpihakan kepada PNS……Batas usia pensiunpun semakin tinggi….sepintas lalu pemerintah merasa lebih diuntungkan dengan makin lambatnya usia pensiun PNS tp dalam kenyataannya pemerintah justru dirugikan karena semakin tua PNS semakin lamban dalam bekerja…dan cenderung sakit sakitan…..

    Reply
  2. bram sukma says:
    12 years ago

    Aku pengin presiden yang kaya Gus Dur, biar tidak begitu sehat jasmaninya…, tapi berani, tegas, dan tepat dalam mengambil sikap, seperti tentang kenaikan gaji PNS yang cukup terasa. dari pada lainnya yang cuma PENCITRAAN doank. Ya terutama PNS yang kroco-kroco kaya saya ini.

    Reply
  3. Khairuddin says:
    12 years ago

    Terhitung mulai tanggal berapa RUU ASN Berlaku,….BUP ( batas usia pensiun ) PNS umur berapa,……ada di informasikan usia 56 th, dan usia 58 th jadi mana yang jelasnya…

    Reply
  4. iyam says:
    12 years ago

    Itinya sangat tidak masuk akal jika PNS trus mngalami kenaikan gaji.. Tnjungan dll.. Toh PNS diganji pake duit rakyat yg shrusnya sejahtera y rakyat.. Bukan PNS… Klo mau hdup sjhtra y jngn jd PNS.. Shrusnya para PNS malu donk.. Mereka abdi negara.. Bertugas melayani masyarkt.. Jdi malu sama rakyat yg udh gaji klian para PNS.. Apalgi PNS tdk beroritasi pada profit.. Jd g mngkin hrs trima tnjngn n fasilitas ini itu..

    Reply
  5. Abah Garut says:
    12 years ago

    betul Bu ….. Per se tan .. semua. , kita2 yang kecil hanya jadi bahan permainan dari keserakahan seee… taaan , seee… taaan.

    Reply
  6. bah odong says:
    12 years ago

    saya mantan birokrat , saya bersumpah bahwa betul tudingan semua kalangan masyarakat para birokrat adalah MALING MALING MALING MALIIIIIIIIIIIIING !!!

    Reply
  7. omdoang says:
    12 years ago

    negeri dipeintah oleh orang banyak rencana korup pelaksanaan

    Reply
  8. maskom says:
    12 years ago

    pemerintah selama ini menganak emaskan polri, mengapa sama-sama abdi neara polri bats usia pensiun semua 58 tahun tni golongan 1 dan 2 hanya 53 tahun, apa hebatnya polisi.

    Reply
  9. acan says:
    12 years ago

    😆 kok beda ya pensiun pns dan tni 56dan 58

    Reply
  10. Anonymous says:
    12 years ago

    SILA ke 5 : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" tidak berlaku buat PNS apabila ada pembedaan batas usia pensiun PNS. Jika PNS diberi hak pilih antara uang Pensiun atau bulanan dan uang Pesangon atau dibayarkan sekaligus, tentu lebih bijak. Beruntunglah para karyawan BUMN bisa punya modal saat pensiun karena dapat pesangon. Wahai pemerintah…apa susahnya menjalankan sila ke 5

    Reply
  11. Kardiman says:
    12 years ago

    RUU ASN koq terkesan molor alias terlalu banyak tarik ulur kepentingan, ini membuat ketidak pastian sebagian PNS yang masa usia pensiunnya sudah semakin dekat yakni antara bulan Agustus 2013 s.d Desember 2013 tahun ini, gimana tuh nasibnya, apakah akan terbawa dg aturan baru sebagai pegawai ASN dengan penambahan masa kerja 2 tahun ataukah tetap akan memasuki masa pensiun diusia 56 tahun sebagaimana ketentuan lama dengan status PNS, mohon kejelasan. Terima kasih.

    Reply
  12. Hans Burhans says:
    12 years ago

    mBOK ya hrsnya pemerintah tdk diskriinatif kpd sesama PNS masak ada yang pensiun 56 tahun, 58 thn, 60 thn dan 65 thn. Hrusnya disamakan aja, kan PNS yg terbawah sampe pejabat sama2 abdi negara. Kita sama2 manusia dan mempunyai perasaan, harapan dan kebutuhan yang sama jgn di diskriminasikan.

    Reply
  13. Tigor Tagor Togar says:
    12 years ago

    Disyahkan RUU ASN, sama saya tetap saja bagi saya. Tetap PESIMIS akan pemberlakuaan UU tsb, KKN berjalan mulus. Tidak ada kesempatan bagi Pegawai Jujur, Taat, Disipilin Namun yang Kesempatan sangat terbuka bagi: Pegawai yang punya Sogok dan Backing.

    Reply
  14. Nia Siddik says:
    12 years ago

    PUPUS SDH HARAPAN UANG PESANGON PNS

    Reply
  15. Slamet Riyanto says:
    12 years ago

    Semoga Pemerintah akan segera mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN, biar ga jadi isu berkepanjangan di Masyarakat

    Reply
  16. Veronica Tarigan says:
    13 years ago

    Batas usia pensiun 58 tahun bagi yg diangkat 1 jan 2013????????????????? Gila apa…berlakunya ya sejak disyahkan dong…kasihan tuh …diskriminasi bagi yg sdh diangkat sebelumnya….aneh amat nich..sama dong sejak ditetapkan atau ditandatanganinya RUU tersebut. Jgn suka mengotakngotakan PNS nanti bs ga bgs dampaknya

    Reply
  17. Rajakatwang says:
    13 years ago

    Selagi jadi penguasa, bisa berbuat apa saja termasuk bermanja-manja (aleman) pikirkan rakyatmu termasuk kekosongan pimpinan lembaga negara dalam pemerintahan karena jika tidak terpikirkan banyak yang dirugikan seperti kenaikan pangkat dan pensiun seorang PNS apalagi ASN terabaikan, wah bagaimana bisa disebut negarawan kalau yang seperti ini terlupakan, ini harus segera dipikirkan. 😯

    Reply
  18. Hartutik Spd says:
    13 years ago

    segera realisasikan pak SBY rencana pembayaran pensiun satu kali. sebab keluarga saya sangat membutuhkan. suami sakit, anak anak yang tak bisa kuliah karena dana tak ada sekarang butuh modal semua.

    Reply
  19. Affan Faiz says:
    13 years ago

    jo suwe..suwe

    Reply
  20. gurky says:
    13 years ago

    Emang apalagi ya, kok ruu asn blm bisa disahkan juga.padahal target waktunya sdh terlewati lagi.Kasihan pns pns yang baik dan kompeten yg dimarginalkan selama ini terutama di daerah tidak bisa mengadi optimal karena tidak ada hubungan dgn penguasa atau tim suksesnya ataupun katena tidak punya uang yg cukup sebagai tanda dukungan kepada penguasa. UU ANS bisa jadi harapan PNS yg baik fan benar. Dan kedepannya aparatur akan di isi oleh orang yang yepat dan rakyat terlayani dgn benar. Tidak seperti sekaramg pns ditempati sebagiannya orang orang yg sombongdan pongah pads rakyat yang membayar gajinya

    Reply
    • Setagu says:
      13 years ago

      Pertanyaannya: apakah Presiden sudah tahu atau apakah sdh dipresentasikan dihadapan Presiden oleh pejabat dr pemerintah yg mewakili pembahasan RUU ASN ini 🙂

      Reply
      • fensy says:
        13 years ago

        Ternyata baru kemarin 14/5 dipaparkan dlm sidang kabinet terbatas, dan untuk mematangkan lagi masih perlu 2 kali sidang kabinet terbatas.
        http://setkab.go.id/berita-8634-ruu-aparatur-sipil-negara-masih-belum-final.html

        Reply
  21. SARAN says:
    13 years ago

    untuk sby saran kuncinya ada di penyelenggara n pelayanan masyarakat makanya angkat pns daerah inysa alloh negara indonesia maju…amin…

    Reply
  22. SBY bloon says:
    13 years ago

    MAU ASN / PNS TERSERAHLAH YANG PENTING LIHAT BIAYA KESEHATAN BAYARAN MAHAL.. EH KEPUSKESMAS SAJA BAYAAAARRR…. GIMANA SBY? JANGAN TIRU PRESIDEN YANG DULU DULU NGGA ADA PERHATIAN BUAT KESEHATAN…. SEHAT KEKAYAAN YANG PALING BERHARGA OK..

    Reply
  23. SBY bloon says:
    13 years ago

    yt malaysia betul kata anda gara gara korupsi n janji omong besar doang buruh disekap di tanggerang kemana pejabat ketenaga kerjaan kemana uang penyuluhan yaaa dikorupsi lah… malu donk sama ILO atau negara tetangga… SBY tolong atur mentri ketenagaannya yang Bener dong.. dipikir pikir semua kacau yaaaaa… SIAPA YANG PILIH SBY YAAAA ngaco… PILIHLAH JOKOWI JADI PRESIDEN SETUJUUUU…. 😀

    Reply
  24. yess too at Malaysia says:
    13 years ago

    iya juga ya… jadi pimpinan harus bisa bicara ataupun sumpah digantung di monas yang penting dapat uang banyak dan bisa santunin n beramal langsung ke yang berhak seperti anak yatim n miskin… hebat ide nya dua jempol untuk anda makasiiiiihhhh… aku akan ikuti jejakmu… aku perhatiin memang banyak pejabat ketahuan koruptor yaaa…. betul betul betul..

    Reply
  25. pejabat says:
    13 years ago

    besar suara itu perlu buat modal aku jadi pejabat/pimpinan/presiden tahu ngga goblok lu… tapi soal hati aku bicara lain, aku ingin cepat kaya apapun caranya bila sudah dapat uang aku santunin anak yatim… dasar goblok lu… jaman gini siapa yang ga mau uang.. kamu jangan pura pura tolol donk… kalo ga besar suara gimana aku bisa jadi pejabat/presiden????? itu modal tolol.. kamu harus banyak belajar sayang…

    Reply
  26. Subagyo says:
    13 years ago

    Para pengambil Keputusan jangan hanya besar suara 😆 seperti knalpot mobil suara besar gak enak baunya ayo parameter keberhasilan pimpinan bukan hanya berwacana :mrgreen: cepat syahkan itu yang namanya ASN jangan hanya jualan BBM dibesar-besarin jgn orang miskin jadi alasan gak penting itu BLT, karena hanya merusak mental.

    Reply
  27. totok - surabaya says:
    13 years ago

    yth.Bpk Dr.SUSILO BAMBANG YUDOYONO,bapakku yg cakep,bapaku yg bijak,bapakku yg heeeibat berilah kenangan yg indah kpd sekitar 4,8 jt pns di indonesia,niscaya bapak akan sangat dikagumi dan dikenang oleh seluruh pns di negara tercinta ini,karena menjelang habis masa jabatan bapak masih sangat memperhatikan pns dengan memperpanjang batas usia pensiun pns,MERRRRRDEKA,,,,,,,,HIIIIIIDUPP INDONESIA,,,,,,,,HIIIIIIDUP PAK SBY,WASSALAM.

    Reply
  28. Sarjianto says:
    13 years ago

    Kami Bangsa Indonesia Abdi Negara dan abdi masyarakat, kami Pemerintah, kami anggota DPR RI dibidangnya kami melayani lepaskan kepentingan pribadi dan golongan kerjasamalah yang baik buang yang tidak baik termasuk omong kosong, syah kan ASN jangan sampai jabatan usai tak ada hasil alhasil omong sama kentut baunya sama. tak berkuasa gigi sudah pada ompong hanya berteman dengan kecewa dan dosa-dosa,teman-teman bilang elo dulu ngapain. sedihdeh.

    Reply
  29. Asarjian says:
    13 years ago

    Sebaiknya Pemerintah dan DPR RI jangan selalu berwacana dengan ASN kalalu itu yang terbaik lanjutkan, tidak membagakan jika selagi kuasa hanya bisa bercerita tanpa ada harapan bagi orang-orang teraniaya 😆 cepatlah sebelum pensiun dan mati buktikan jangan menyesal dan kecewa tanpa kenangan.

    Reply
  30. Ardathus Taeb says:
    13 years ago

    di berbagai web media ini kita hanya mengakses * setahap / selangkah lagi basil pembahsan terakhir ruu asn ini tgl 6 maret 2013 disampaikan kpd bp presiden ri dan juga beberapa situs menyebutkan bahwa pemerintah siap bertemu dgn dpr….. dimana sdh 1 bulan lebih blm juga ktemu dgn bp presiden dan dpr ri komisi II, beberapa jauh juga jarak antara kantor menpanrb dan menkopolhukam dengan istana bp presiden dan dpr ri (senayan), ini menjadi tanda tanya bagi kami orang daerah yang nantinya akan berkonsultasi ke pusat, pasti Kami akan disuruh kesana kemari !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    Reply
  31. Ardathus Taeb says:
    13 years ago

    Pembetulan maksudnx ” sekali lagi ” dan “sidang paripurna terakhir Kali ini belum juga disyahkan”

    Reply
  32. Ardathus Taeb says:
    13 years ago

    Sekali finalisasi pmbahsan di tingkat pemerintah (kemenpolhukam dan para menteri terkait, bkn dan lan) pada tgl 6 maret 2013 sdh selesai, masalahnx dimana???????…….lagi, sudah kl 3 tahun ruu asn digulirkan, sidang paripurna terakhir belum juga disyahkan!!!!!!!!!! Inilah cara kerja kita di birokrasi jangan saling tuding standard kinerja kita di pusat dan di bawah pusat, ayo pns di slush plosok tanam air dari kita dukung wakil2 kita yg sdh mprjuangkan ruu asn sebagai uu profesi bagi pns, sejak dulu pns menjadi kuda tunggang bagi kepentingan tertentu, tks smog………….

    Reply
  33. Ardathus Taeb says:
    13 years ago

    Finalisasi pembahsn ditingkat sdh selesai pada tgl 6 maret 2013 apalagi yg dprmsalahkan sdh 1 bulan berlalu ko blm lapor bp presiden Dan Kapan disyahkan

    Reply
  34. marjuki says:
    13 years ago

    Sebaiknya batasan perpanjangan masa pensiun jangan ada diskriminasi terhadap PNS seperti ketentuan ps.88 hanya bagi PNS yang diangkat per 1-1-2013, hargailah mareka yang telah berpuluh-pulih tahun mengabdi bagi bangsa dan negara kenapa harus dibedakan…………..? Polisi dari 48 tahun menjadi 58 tahun tak ada reaksi kenapa PNS harus dibatasi?

    Reply
  35. paiminsudirjo says:
    13 years ago

    Seandainya PEMERINTAH dan LEGESLATIF tidak mengesahkan UU.ASN.tersebut dalam bulan April 2013 ini, memang ada apa dengan ke dua Lembaga ini ?.

    Reply
  36. toni says:
    13 years ago

    terserah bapak ajeeeeeeeeee

    Reply
  37. RATU ADIL says:
    13 years ago

    PNS itu bagai wayang.. lagi mana DALANG nya… RUU ASN itu cerita yg akan dimainkan. jadi kita lihat saja nanti DAGELAN DAGELAN apalagi yg di buat PENENTU KEBIJAKKAN DI NEGERI INI.

    Reply
  38. wagiman says:
    13 years ago

    jangan percaya berita yg masih wacana ……

    Reply
  39. M,ADI RODOK says:
    13 years ago

    pantesan lama di syah kan RUU ASN wong gak ada uangnya . komentar PARA PEJABAT satupun gak ada yg buat jadi pegangan. umbar janji sdh menjadi lalap. sudaah gak takut lagi sama dosa. mana janji pesangon …mana janji tuk memperjuangkan kepentingan RAKYAT.

    Reply
  40. SADELI says:
    13 years ago

    PERCUMA DI BAHAS BER TAHUN2 RUU ASN klo ujung2nya PENSIUNAN PNS tetap dibayarkan seperti biasa alias bulanan … harapan palsuuuuuuuuuuuuuuuuuuu.

    Reply
  41. indar sutejo says:
    13 years ago

    Pensiunan seluruh indonedisa ini masih banyak yg miskin…jadi pasti banyak yg mau diberikannya gaji seakligus itu…tohh negara juga gak mungkin rugi…!!!
    jadi perjuangkan juga nasip PNS yg KERRE…kalau gak jadi adanya “PESANGON” tersebut…nasib keluarga pensiunan tetap menggenaskan….MERDEKA.

    Reply
  42. Perampok Uang Rakyat Pantas Di Hukum Mati 7 x says:
    13 years ago

    Mau ASN atau PNS intinya juga sama… perampok semua… Pengalaman ane kemarin kemarin nukerin kupon bensin 5 liter di SPBU Dinas(dilingkungan Polri).. dapetnya cuma 3 liter.. yg 2 liter dirampok oleh PNS yg jaga SPBU Dinas… Maling ya maling.. sampai kapan pun. Pemerintah coba yg kecil kecil begini diberangus dulu kemudian yg besar besar macam Irjen Djoko S. Gua yakin banyak Jenderal Polisi yg hidupnya super mewah dari hasil ngerampok uang rakyat… mana BY ??

    Reply
    • debu says:
      13 years ago

      Kepala Kau !! ….. Mengeneralisir untuk kasus ini adalah suatu tindakan yang Bodoh dan sangat Menjijikkan ………… TAEK !! ……………………………….. Jangan ditiru ya adek adek dirumah ..!!

      Reply
    • Pegawai Negeri Sejahtera says:
      13 years ago

      Wahai para PNS jangan kau merampok jatah ORANG MISKIN… Kan kamu sekalian sudah dapat REMUNTERASI.
      Belilah bensin minimal PERTAMAX/SHELL Super.
      AKan lebih baik lagi PERTAMAX PLUS atau SHELL SUPER… 😳

      Reply
      • husni says:
        13 years ago

        pikir anda semua PNS itu kaya semua, bermobil. ada juga PNS yang hidup sederhana dengan keterbatasan yang ada. jadi jangan anda sama ratakan semua PNS itu.

        Reply
  43. pns gila , gila pns says:
    13 years ago

    kayaknya ratingnya udah nggak tinggi lagi nih….

    Reply
  44. rang lamo says:
    13 years ago

    http://www.jpnn.com/read/2013/02/19/159122/19-Instansi-Terima-Remunerasi-
    instansi belum…? hehe

    Reply
  45. Pingback: Mengapa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Belum Disahkan?
  46. confused says:
    13 years ago

    ANDAI…. AKU GAYUS TAMBUNAN….EH… SALAH. ANDAI ANGGARAN YANG DIKORUP, DISUNAT, DIGELEMBUNGKAN, DST…DST… OLEH SIAPAPUN YG MELAKUKANNYA (LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN JUDIKATIF)DIPAKAI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT, KAYAKNYA PESANGON UNTUK PNS BUKANLAH HAL YANG SULIT. KABAT ANGIN NICH… KL JAMAN ORBA ANGGARAN BOCOR 30% AN, SEKARANG MALAH MAKIN MEMBENGKAK.

    Reply
    • Kusnandar says:
      13 years ago

      Skrg sih bukan bocor, tapi luber mas.. Wong korupsi di masing2 provinsi aja udah top banget apalagi tingkat pusat.. Tp PNS yang lurus2 aja ya cm gigit jari sambil nnton berita para koruptor2 tersebut di tangkepin KPK (kalo kena) :mrgreen:

      Reply
  47. confused says:
    13 years ago

    Kayaknya anggota DPR yg terkait dgn ASN (mungkin juga semua anggota DPR) dan PEJABAT PEMERINTAH tidak pernah MAU TAHU ATAU MENGERTI KONDISI PENSIUNAN PNS. Apa bisa sempatkan waktu ke bank2 pemerintah dan mungkin RENTENIR (kl bpk/ibu tau apa itu Rentenir) dan cek bahwa hampir semua pensiunan PNS yg tidak KORUP SK PENSIUNNYA TERGADAI DISANA. PAKE HATI NURANI DAN MATA HATI PAK…. JANGAN CUMA PAKE MULUT DAN KEPALA.

    Reply
  48. debu says:
    13 years ago

    DPR : Tunjangan ASN tidak boleh lebih besar daripada Gaji

    Fakta : Tunjangan anggota DPR banyak yang lebih besar dari gaji .. Wanjeng !!!

    Reply
    • Kusnandar says:
      13 years ago

      Namanya juga wakil rakyat, ya pake duit rakyat seenaknya dong.. DPR kan isinya cuma badut2 korup yang bicara manis, tp kelakukannya ga lebih baik dari pengemis (knp??) ya maling duit rakyat.. Masih mending pengemis minta2.

      Reply
  49. Lia says:
    13 years ago

    sejahterakan pns dong, masa kita S1 gaji pokok dibawah SMA, tolong yg adil pak presiden!!!!!!!!

    Reply
  50. bursa says:
    13 years ago

    berarti ga jd dapt modal untuk buka usaha setelah pensiun nih…( 2.5 M ga jadi diterima…)

    Reply
  51. And2 says:
    13 years ago

    ada nuansa kepentingan politik,
    perwakilan dari pihak PNS yg ikut membahas semoga ga keder menghadapi tekanan. untuk hukuman/pemecatan PNS nakal, korup,menyimpang, malas dll agar lbh mudah 1 hari acc, biar greget.
    salam PNS Sejahtera , Bangsa Berjaya.
    🙂

    Reply
  52. And2 says:
    13 years ago

    PertamaXin dulu, baru baca..

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"