Perpres
Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Hak Keuangan
Besaran hak keuangan per bulannya:
- Direktur Eksekutif: Rp77.500.000
- Direktur Operasi: Rp62.000.000
- Direktur Teknologi: Rp58.000.000
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem: Rp54.250.000
- Direktur Pemantauan dan Evaluasi: Rp47.000.000
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan: Rp47.000.000
Fasilitas
Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas:
- fasilitas biaya perjalanan dinas; dan
- fasilitas jaminan sosial
- Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.