Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Non KL

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

25/09/2022
Reading Time: 1 min read
0

Perpres

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Pengurus Dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Hak Keuangan

Besaran hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada Pengurus dan sekretaris sebagai berikut:

  1. Ketua: Rp 42.000.000
  2. Anggota: Rp 32.196.000
  3. Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris paling tinggi sebesar 50% dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau Rp 9.910.000

Fasilitas

Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus:

  1. biaya pedalanan dinas; dan
  2. jaminan sosial.

Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"