Perpres
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Pengurus Dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Hak Keuangan
Besaran hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada Pengurus dan sekretaris sebagai berikut:
- Ketua: Rp 42.000.000
- Anggota: Rp 32.196.000
- Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris paling tinggi sebesar 50% dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau Rp 9.910.000
Fasilitas
Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus:
- biaya pedalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.