• Home
Friday, September 29, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Kupas Gaji Hakim

28/02/2012
in Gaji dan Tunjangan PNS, Opini
17.1k
VIEWS

Kasus Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 250 Juta semakin mencoreng dunia peradilan. Ini adalah kasus ketiga (sebelumnya Asnun, Ibrahim) seorang hakim yang tertangkap paska diterapkannya remunerasi di Mahkamah Agung. Banyak orang mempertanyakan efektifitas remunerasi yang sudah berjalan di lembaga ini. Pemberian remunerasi seharusnya meningkatkan kinerja para hakim dan meminimalkan penyelewengan.

Apakah ini ada berhubungan dengan faktor kesejahteraan ?

Tulisan ini mencoba mengurai pendapatan yang diterima hakim. Secara garis besar kesejahteraan hakim terdiri dari komponen-komponen :
1.Gaji Pokok
2.Tunjangan Jabatan
3.Tunjangan Kinerja / Remunerasi
4. Hak pejabat negara

1. Gaji Pokok

Gaji hakim dibedakan dengan gaji PNS, kalau gaji PNS setiap tahun mengalami kenaikan, gaji hakim terakhir naik 3 tahun yanga lalu tepatnya tahun 2008. kalau dulu gaji hakim dan PNS selisihnya cukup banyak, sekarang hampir sama.Gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2008. Besar gaji terendah dalam PP tersebut untuk Gol. III/a masa kerja 0 tahun Rp. 1.976.600,- untuk golongan tertinggi yaitu IV/e masa kerja 32 tahun (gaji untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding) adalah Rp. 4.294.100.

Tabel Gaji Pokok HaKim

MKG Golongan III
a b c d
0 1.976.600 2.035.900 2.097.000 2.159.900
2 2.063.300 2.125.200 2.189.000 2.254.700
4 2.153.900 2.218.500 2.285.100 2.353.600
6 2.248.400 2.315.900 2.385.300 2.456.900
8 2.347.100 2.417.500 2.490.000 2.564.700
10 2.450.100 2.523.600 2.599.300 2.677.300
12 2.557.600 2.634.300 2.713.400 2.794.800
14 2.669.800 2.749.900 2.832.400 2.917.400
16 2.787.000 2.870.600 2.956.700 3.045.400
18 2.909.300 2.996.600 3.086.500 3.179.100
20 3.037.000 3.128.100 3.221.900 3.318.600
22 3.170.300 3.265.400 3.363.300 3.464.200
24 3.309.400 3.408.700 3.510.900 3.616.300
26 3.454.600 3.558.300 3.665.000 3.775.000
28 3.606.200 3.714.400 3.825.900 3.940.600
30 3.764.500 3.877.400 3.993.800 4.113.600
32 3.929.700 4.047.600 4.169.000 4.294.100
Golongan IV
a b c d e
2.641.700 2.720.900 2.802.500 2.886.600 2.973.200
2.224.700 2.291.400 2.360.200 2.431.000 2.503.900
2.322.300 2.392.000 2.463.700 2.537.600 2.613.800
2.424.200 2.496.900 2.571.800 2.649.000 2.728.500
2.530.600 2.606.500 2.684.700 2.765.300 2.848.200
2.757.600 2.840.300 2.925.500 3.013.300 3.103.700
2.878.600 2.965.000 3.053.900 3.145.500 3.239.900
3.004.900 3.095.100 3.187.900 3.283.600 3.382.100
3.136.800 3.230.900 3.327.800 3.427.700 3.530.500
3.274.500 3.372.700 3.473.900 3.578.100 3.685.400
3.418.200 3.520.700 3.626.300 3.735.100 3.847.200
3.568.200 3.675.200 3.785.500 3.899.000 4.016.000
3.724.800 3.836.500 3.951.600 4.070.100 4.192.200
3.888.200 4.004.900 4.125.000 4.248.800 4.376.200
4.058.800 4.180.600 4.306.000 4.435.200 4.568.300
4.237.000 4.364.100 4.495.000 4.629.900 4.768.700
4.422.900 4.555.600 4.692.300 4.833.000 4.978.000
2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Hakim diatur dalam keputusan Presiden No. 89 tahun 2001. Keppres tersebut mengatur hakim yang mendapat tunjangan dibedakan dalam tiga yaitu Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

Tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan Peradian Umum, Peradilan TUN, dan Peradilan Agama

Pengadilan Tingkat Pertama:

No Jabatan Pangkat Gol/Ruang Besaran (Rp)
1 Hakim Utama Pembina Utama IV/e 2.600.000
2 Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya IV/d 2.300.000
3 Hakim Madya Utama Pembina Utama Muda IV/c 2.050.000
4 Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I IV/b 1.800.000
5 Hakim Madya Pratama Pembina IV/a 1.550.000
6 Hakim Pratama Utama Penata Tingkat I III/d 1.250.000
7 Hakim Pratama Madya Penata III/c 1.050.000
8 Hakim Pratama Muda Penata Muda Tk I III/b 850.000
9 Hakim Pratama Penata Muda III/a 650.000

Tabel Tunjangan Pengadilan Tingkat Banding:

No Jabatan Pangkat Gol/Ruang Besaran (Rp)
1 Hakim Utama Pembina Utama IV/e 4.250.000
2 Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya IV/d 4.000.000
3 Hakim Madya Utama Pembina Utama Muda IV/c 3.750.000
4 Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I IV/b 3.500.000

Tunjangan Ketua/Wakil Ketua:
Dalam tunjangan jabatan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sudah termasuk tunjangan dalam jabatan hakim seperti tabel di atas

No Pimpinan Pengadilan Hakim Madya Pratama Pembina (IV/a) Hakim Madya Muda Pembina Tk. I (IV/b) Hakim Madya Utama Pembina Utama (IV/c) Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya (IV/d) Hakim Utama Pembina
1 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas II 2.000.000 2.250.000
2 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas B 2.400.000 2.650.000
3 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA, Kelas I TUN 3.550.000 3.800.000
4 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/PTUN 4.250.000 4.500.000 5.000.000
3.Tunjangan Kinerja / Remunerasi (70%)

Lihat di sini

4. Hak pejabat Negara

UU no 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyebutkan bahwa “Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan” adalah salah satu kategori Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara khususnya bagi hakim tingkat pertama.
Sebagai pejabat negara mendapatakan fasilitas sbb:
1. kedudukan protokoler
2. rumah jabatan milik negara;
3. jaminan kesehatan; dan
4. sarana transportasi milik negara.
5. jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya

Tetapi harus diakui faktanya hanya sebagian kecil hakim yang menerima fasilitas diatas. sangat berbeda dengan fasilitas yang diterima pejabat negara eksekutif maupun yudikatif.
Dengan gaji dan tunjangan di atas,  pendapatan seorang yang baru menjadi hakim dengan Gol III a masa kerja 0 Tahun  dapat diketahui:

Pendapatan:
Gaji Pokok : Rp 1.976.600 (belum termasuk tunj pangan, anak/istri kalau ada)
Uang Makan (22 hr kerja): Rp 418.000
Tunjangan hakim : Rp 650.000
Tunjangan Kinerja : Rp 2.900.000
Jumlah: Rp 5.944.600

Hitungan dapat diformulasikan dengan hakim yang mempunyai gol dan pangkat yang berbeda.

Tags: Gaji HakimTunjangan Hakim
Previous Post

Seputar Gaji 13 PNS

Next Post

Survey Korupsi : Indonesia Masih Peringkat Bawah

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In