Perpres
Perpres Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Hak Keuangan
Hak Keuangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagai berikut:
- Ketua KKI: Rp29.378.000
- Wakil Ketua KKI: Rp26.441.000
- Ketua Konsil Kedokteran: Rp27.909.000
- Ketua Konsil Kedokteran Gigi: Rp27.909 000
- Ketua Divisi Konsil Kedokteran: Rp26.441.000
- Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi: Rp26.441.000
- Anggota KKI: Rp26.441.000
- Ketua MKDKI: Rp23.096.000
- Wakil Ketua MKDKI: Rp21.942.000
- Sekretaris MKDKI: Rp21,942.000
- Anggota MKDKI: Rp20.787.000
Fasilitas
Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI terdiri atas:
- biaya perjaianan dinas
- jaminan sosial.
Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, Sekretans MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.