Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Perpres

Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Hak Keuangan

Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Manajemen Eksekutif per bulannya sebagai berikut:

  1. Direktur Eksekutif: Rp61.360.000
  2. Direktur: Rp55.460.000
  3. Kepala Divisi: Rp35.400.000
  4. Analis Tingkat I: Rp17.700.000
  5. Analis Tingkat II : Rp15.000.000
  6. Analis Tingkat III: Rp12.000.000
  7. Analis Tingkat IV: Rp9.000.000
  8. Analis Tingkat V: Rp7.000.000

Fasilitas

Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Administrator; dan
  4. Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
Baca juga:  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)