Komisi Kejaksaan

Perpres 

Nomor 62 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Hak Keuangan

Besaran hak keuangan per bulan:

  1. Ketua: Rp18.000.000
  2. Wakil Ketua: Rp16.000.000
  3. Sekretaris: Rp15.000.000
  4. Anggota: Rp14.000.000

Fasilitas

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)