Perpres
Nomor 62 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Hak Keuangan
Besaran hak keuangan per bulan:
- Ketua: Rp18.000.000
- Wakil Ketua: Rp16.000.000
- Sekretaris: Rp15.000.000
- Anggota: Rp14.000.000
Fasilitas
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.