Secara umum pengajuan usulan kenaikan tunjangan harus melalui dan disetujui oleh Kementerian Keuangan yang akan mengeluarkan izin prinsip kenaikan tunjangan. Tahap selanjutnya adalah harmonisasi antara K/L, Kemekumham, Kemenkeu, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Setkab.
Pada bulan November 2013 ini Presiden SBY menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan kenaikan pemberian tunjangan jabatan fungsional. Jabatan fungsional yang berhak atas tunjangan tersebut yakni Jabatan Fungsional Pustakawan, fungsional Pamong Belajar dan fungsional Penilik. Tunjangan fungsional tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pustakawan, Pamong Belajar dan Penilik.
Fungsional Pustakawan
Tunjangan jabatan fungsional Pustakawan diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2013. Besaran yang diterima paling rendah Pustakawan Pelaksana Rp 350.000, tertinggi pada jenjang jabatan Pustakawan Utama Rp 1.300.000.
Dengan pemberlakuan ini Perpres No 47 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional Pustakawan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tabel Kenaikan Tunjangan Pustakawan:
Jenjang Jabatan | Baru | Lama | Kenaikan |
Pustakawan Utama | 1.300.000 | 700.000 | 86% |
Pustakawan Madya | 1.100.000 | 500.000 | 120% |
Pustakawan Muda | 800.000 | 375.000 | 113% |
Pustakawan Pertama | 520.000 | 275.000 | 89% |
Pustakawan Penyelia | 700.000 | 350.000 | 100% |
Pustakawan Pelaksana Lanjutan | 420.000 | 256.000 | 64% |
Pustakawan Pelaksana | 350.000 | 240.000 | 46% |
Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2013, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, diberikan tunjangan setiap bulan. Dengan kenaikan ini Perpres No 108 Tahun 2007 tentang tunjangan Tenaga Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tabel Tunjangan Jabatan Pamong Belajar:
Jenjang | Besaran | Kenaikan | ||
Baru | Lama | Baru | Lama | |
Pamong Belajar Madya | IV | 1.000.000 | 345.000 | 190% |
Pamong Belajar Muda | III | 750.000 | 272.000 | 176% |
Pamong Belajar Pertama | II | 500.000 | 225.000 | 122% |
Kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
Selain menaikkan tunjangan di atas, Presiden juga mengeluarkan Perpres No. 70 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah dalam jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Kepala BKN.
Discussion about this post