Secara umum pengajuan usulan kenaikan tunjangan harus melalui dan disetujui oleh Kementerian Keuangan yang akan mengeluarkan izin prinsip kenaikan tunjangan. Tahap selanjutnya adalah harmonisasi antara K/L, Kemekumham, Kemenkeu, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Setkab.
Pada bulan November 2013 ini Presiden SBY menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan kenaikan pemberian tunjangan jabatan fungsional. Jabatan fungsional yang berhak atas tunjangan tersebut yakni Jabatan Fungsional Pustakawan, fungsional Pamong Belajar dan fungsional Penilik. Tunjangan fungsional tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pustakawan, Pamong Belajar dan Penilik.
Fungsional Pustakawan
Tunjangan jabatan fungsional Pustakawan diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2013. Besaran yang diterima paling rendah Pustakawan Pelaksana Rp 350.000, tertinggi pada jenjang jabatan Pustakawan Utama Rp 1.300.000.
Dengan pemberlakuan ini Perpres No 47 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional Pustakawan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tabel Kenaikan Tunjangan Pustakawan:
Jenjang Jabatan | Baru | Lama | Kenaikan |
Pustakawan Utama | 1.300.000 | 700.000 | 86% |
Pustakawan Madya | 1.100.000 | 500.000 | 120% |
Pustakawan Muda | 800.000 | 375.000 | 113% |
Pustakawan Pertama | 520.000 | 275.000 | 89% |
Pustakawan Penyelia | 700.000 | 350.000 | 100% |
Pustakawan Pelaksana Lanjutan | 420.000 | 256.000 | 64% |
Pustakawan Pelaksana | 350.000 | 240.000 | 46% |
Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2013, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, diberikan tunjangan setiap bulan. Dengan kenaikan ini Perpres No 108 Tahun 2007 tentang tunjangan Tenaga Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tabel Tunjangan Jabatan Pamong Belajar:
Jenjang | Besaran | Kenaikan | ||
Baru | Lama | Baru | Lama | |
Pamong Belajar Madya | IV | 1.000.000 | 345.000 | 190% |
Pamong Belajar Muda | III | 750.000 | 272.000 | 176% |
Pamong Belajar Pertama | II | 500.000 | 225.000 | 122% |
Kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
Selain menaikkan tunjangan di atas, Presiden juga mengeluarkan Perpres No. 70 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah dalam jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Kepala BKN.
Tks pada Bapak Presiden SBY dan Pemerintah yang terkait yang telah memperjuangkan kenaikan tunj.fungsional pustakawan.smg dibalas jasanya amin, tp sampai sekarang belum ada juknis yang update untuk pencairan semoga cepat keluar juknisnya amin……
Tenaga kesehatan tersebut termasuk perawat fungsional atau tidak?
Megawati Iso kapan yach juknisnya diedarkan ? aturanya sdh dr bln november 2013 keluar
Bu syamsiar Guntur, tunjangan pustakawan belum ada juknis nya…kalau sudah turun juknis pasti segera cair………
bosanma bos tanyai
tanya i pak rahmat di bendahara
sy sangat bersyukur tunjangan fungsional pustakawan naik tp kenapa sampai sekarang tunjangan yg terbaru itu belum di bayarkan? om …setagu tolong infonya kpn tunjangan itu dibayarkan trima kasih sebelumnya
Alhamdullilah,semoga Dirjen Anggaran tidak lama 2 menerbitkan juknisnya untuk pencairannya dan terima kasih kepada Bapak Sby,atas perhatian kpd Fungsional Pustakawan dan Pustakawan Indonesis,semoga kinerjanya semakin berkwalitas dalam ikut mencerdaskan generasi Bangsa
SE-12/PB/2014
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
[1651 hits] [Added: Senin, 28 April 2014]
ass…ibu/bpk,mas admin, apakah pustakawan yang mendapatkan tunjangan kinerja bisa juga mendapatkan tunjangan fungsional??trima kasih
masih pada kalah sama ane http://surabaya.tribunnews.com/2014/02/02/polrestabes-usut-insentif-uptd-dispenda-surabaya
Saya sngt bersyukur atas kenaikan tunjangan pustakawa, smg menambah smngt kerja pustakawan ke dpn.Saya berharap harmonisasi K/L .. dstnya sgr keluar spy tdk terlalu lama bs dicairkan. Kami pustakawan di Badan Perpustakaan Prov. Sumsel kenaikan tunjanagan yg sebelumnya rapel lenyap tdk bs dicairkan (lbh kurang 2 thn). Kami berharap ini tdk terulang kembali. Terimakasih.
alhamdulillah
om setagu …mohon dicarikan informasi kenapa tunjangan pustakawan sampai hari ini tidak ada kabar dan kapan bisa menerima tunjangan sesuai dengan aturan baru ini ya… terus gimna ya prosedurnya kok bisa jadi lama …
Sy sangat bersukur kepada Pemerintah RI bahwa udah lama dimimpikan untuk kenaikan tunjangan pustakawan dan halmadulillah udah ditandatangani SK oleh Bpk PResiden RI pd tgl 13 Nop. 2013 dan Waktu itu sy masih di Thailand mengikuti Digital Library Management. Namun kalau kita bandingkan dengan peneliti kenaikan belum signifikan krn perbedaan terlalu menjolok krn tunjangan paling rendah bagi peneliti Rp. 1.1000, (peneliti pertama) mudah-mudahan kedepan bisa sama…. dan pustakawan semakin mampu mengikuti TI. dan semakin profesional
Amin
Sy sangat bersukur kepada Pemerintah RI bahwa udah lama dimimpikan untuk kenaikan tunjangan pustakawan dan halmadulillah udah ditandatangani SK oleh Bpk PResiden RI pd tgl 13 Nop. 2013 dan Waktu itu sy masih di Thailand mengikuti Digital Library Management. Namun kalau kita bandingkan dengan peneliti kenaikan belum signifikan krn perbedaan terlalu menjolok krn tunjangan paling rendah bagi peneliti Rp. 1.1000, (peneliti pertama) mudah-mudahan kedepan bisa sama…. dan pustakawan semakin mampu mengikuti TI. dan semakin profesional
Amin
Terimakasih atas perjuangan menaikkan tunjangannya dan Alhamdulillah
Dengan adanya kenaikan untuk tunjangan fungsional pustakawan mudah2an berkah dan bermangfaat terima kasih kepada pejabat yang terkait yang memperjuangkan nasib2 kami, sekarang sudah terjawab.
Bagaimana untuk tunjangan fungsional litkayasa…..kapan naiknya ya…?
alhamdulillah,.,.,
alhamdulillah
amin
trima ksh, tunjangan su naik
Alhamdulillah….
Selamat menikmati kenaikan tunjangan! Antri Ya…
Selamat buat yang memperoleh kenaikan tunjangan…