Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Kenaikan Tunjangan Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir

04/09/2015
Reading Time: 2 mins read
15

Tunjangan jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir mengalami peningkatan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden sebagai dasar hukumnya. Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.

Pertimbangannya bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Besaran tunjangan fungsional ini mulai berlaku sejak tanggal Peraturan Presiden diundangkan.

Penyelidik Bumi

Berdasarkan Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.

Dibandingkan tunjangan yang lama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007, Penyelidik Bumi naik dengan rata-rata 36%. Jenjang jabatan fungsional pertama naik menjadi Rp 500.000, fungsional muda meningkat menjadi Rp 800.000 seperti yang ditunjukkan dalam tabel dibawah ini:

Tunjangan Penyelidik Bumi

Pranata Nuklir

Sementara untuk jabatan fungsional pranata nuklir, kenaikan hanya untuk jenjang ahli pranata nuklir muda ke bawah. Sedangkan fungsional jenjang ahli utama dan madya besarannya tidak mengalami perubahan. Dengan berlakunya Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tunjangan Pranata Nuklir

SendShareTweetShare

Comments 15

  1. info tukin says:
    10 years ago

    Kapan ya kira kepastian info kenaikan tukin yg 13 kl,,, apa msh lama. Atau tdk jadi di naikan…… nnt tahun depan ya biar sekalian aja ,,,,,,,,

    Reply
    • ciyee says:
      10 years ago

      semoga tahun depan pak.

      Reply
  2. tunkin tunkin says:
    10 years ago

    ciyee php

    Reply
  3. NOVI MAHMUD says:
    10 years ago

    saya pns pusat yang dipekerjakan di daerah, terkait dengan aturan yang dibuat oleh bkn pusat tentang sanksi seorang pns tidak melakukan registrasi di web pupns. batasan waktu untuk regis hanya sampai 31 september 2015. selama ini untuk bisa mengakses web pupns selalu tergantung jaringan internet. seandanya situasi seperti sampai tanggal 31 september 2015. bagaimana yang bisa kami lakukan, karena niat kami ada tetapi keadaan jaringan selalu menentukan konecting ke pupns.

    Reply
    • radit says:
      10 years ago

      tenang aja mas/mbak, ga cuma situ kok yang terkendala begitu, paling diperpanjang batas waktunya ntar,

      Reply
    • pns lah says:
      10 years ago

      padahal September cuma sampe tgl 30 .. 🙂

      Reply
      • tau gelap ahh says:
        10 years ago

        31 September( september ceria)

        Reply
  4. eko says:
    10 years ago

    Tunjangan dosen sudah 8 tahun nda naik-naik…

    Reply
  5. Ripcord says:
    10 years ago

    Tunj pranata komputer kapan naek ya?? Udah 8 th ga naik2..

    Reply
  6. tau gelap ahh says:
    10 years ago

    gmana mau maju tenaga nuklir kita

    Reply
  7. tau gelap ahh says:
    10 years ago

    gile slama 8 tahun cuma naik 100rb

    Reply
  8. pns lah says:
    10 years ago

    kenaikan pada kategori “pahe”, paket hemat …. hemat …. hemat
    :V

    Reply
  9. ...butuh says:
    10 years ago

    kapan nih kepastian buat k/l.?

    Reply
    • Brodod says:
      10 years ago

      Semoga pasti jadi bukan pasti ngak jadi..jangan2 Perpresnya sudah hilang di meja Presiden..

      Reply
      • yakin says:
        10 years ago

        ya gimana ya..

        Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"