Tunjangan jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir mengalami peningkatan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden sebagai dasar hukumnya. Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.
Pertimbangannya bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Besaran tunjangan fungsional ini mulai berlaku sejak tanggal Peraturan Presiden diundangkan.
Penyelidik Bumi
Berdasarkan Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.
Dibandingkan tunjangan yang lama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007, Penyelidik Bumi naik dengan rata-rata 36%. Jenjang jabatan fungsional pertama naik menjadi Rp 500.000, fungsional muda meningkat menjadi Rp 800.000 seperti yang ditunjukkan dalam tabel dibawah ini:
Pranata Nuklir
Sementara untuk jabatan fungsional pranata nuklir, kenaikan hanya untuk jenjang ahli pranata nuklir muda ke bawah. Sedangkan fungsional jenjang ahli utama dan madya besarannya tidak mengalami perubahan. Dengan berlakunya Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Discussion about this post