Tunjangan jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir mengalami peningkatan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden sebagai dasar hukumnya. Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.
Pertimbangannya bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Besaran tunjangan fungsional ini mulai berlaku sejak tanggal Peraturan Presiden diundangkan.
Penyelidik Bumi
Berdasarkan Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.
Dibandingkan tunjangan yang lama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007, Penyelidik Bumi naik dengan rata-rata 36%. Jenjang jabatan fungsional pertama naik menjadi Rp 500.000, fungsional muda meningkat menjadi Rp 800.000 seperti yang ditunjukkan dalam tabel dibawah ini:
Pranata Nuklir
Sementara untuk jabatan fungsional pranata nuklir, kenaikan hanya untuk jenjang ahli pranata nuklir muda ke bawah. Sedangkan fungsional jenjang ahli utama dan madya besarannya tidak mengalami perubahan. Dengan berlakunya Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kapan ya kira kepastian info kenaikan tukin yg 13 kl,,, apa msh lama. Atau tdk jadi di naikan…… nnt tahun depan ya biar sekalian aja ,,,,,,,,
semoga tahun depan pak.
ciyee php
saya pns pusat yang dipekerjakan di daerah, terkait dengan aturan yang dibuat oleh bkn pusat tentang sanksi seorang pns tidak melakukan registrasi di web pupns. batasan waktu untuk regis hanya sampai 31 september 2015. selama ini untuk bisa mengakses web pupns selalu tergantung jaringan internet. seandanya situasi seperti sampai tanggal 31 september 2015. bagaimana yang bisa kami lakukan, karena niat kami ada tetapi keadaan jaringan selalu menentukan konecting ke pupns.
tenang aja mas/mbak, ga cuma situ kok yang terkendala begitu, paling diperpanjang batas waktunya ntar,
padahal September cuma sampe tgl 30 .. 🙂
31 September( september ceria)
Tunjangan dosen sudah 8 tahun nda naik-naik…
Tunj pranata komputer kapan naek ya?? Udah 8 th ga naik2..
gmana mau maju tenaga nuklir kita
gile slama 8 tahun cuma naik 100rb
kenaikan pada kategori “pahe”, paket hemat …. hemat …. hemat
:V
kapan nih kepastian buat k/l.?
Semoga pasti jadi bukan pasti ngak jadi..jangan2 Perpresnya sudah hilang di meja Presiden..
ya gimana ya..