Dasar hukum pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan TNI sudah terbit dengan ditandatanganinya Perpres No 102 Tahun 2018. Penetapan Perpres ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan maupun keraguan tentang jadi tidaknya remunerasi TNI naik.
Kenaikan Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pemberian tunjangan kinerja ini tidak menghilangkan tunjangan tunjangan lain yang diberikan (on top) seperti tunjangan Babinsa, tunjangan pulau terluar dan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja TNI untuk tiap kelas jabatan 1 s/d 17 sama persis dengan tunjangan kinerja Polri. Hal ini berbeda dengan daftar tunjangan kinerja terdahulu antara TNI dan Polri di mana terdapat perbedaan besarannya meskipun selisih per kelas jabatan tidak terlalu jauh.
Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI
Perbedaan lainnya, sekarang Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dengan besaran Rp 43.627.500. Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional Indonesia diberikan terhitung mulai bulan Januari 2Ol7.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya untuk teknis pembayaran menunggu petunjuk teknis dari kementerian Keuang berupa PMK atau SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan Ditjen Perbendaharaan sekaligus nantinya update aplikasi GPP gaji.
Tunjangan Kinerja TNI 2018
Download Perpres No 102 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja TNI
https://drive.google.com/file/d/1WsyyVc8yFUMYELN9dWh9wqMwK8tj9g6D/view?usp=sharing
Discussion about this post