Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Pusat Statistik (BPS) perlu menyesuaikan tunjangan kinerja yang lama.
Berdasarkan Perpres No 99 Tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan BPS, pemerintah menaikkan tunjangan kinerja di lembaga tersebut. Secara persentase besaran remunerasi BPS naik rata-rata 34 %. Kelas jabatan 11 naik dengan persentase tertinggi mencapai 69 % dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 8.757.600.
Kenaikan tunjangan kinerja BPS
Kenaikan ini diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menanggung Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja yang diterima pegawai BPS, sehingga besaran yang diterima utuh sesuai tabel dalam lampiran Perpres.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahwn 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 242) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan kinerja di BPS (seperti kelas jabatan, pemotongan, persentase CPNS dan lain-lain) akan diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
Tunjangan Kinerja BPS 2018
Download Perpres No 99 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja BPS
https://drive.google.com/file/d/1qVYTcnKrue3XUU8YdNKdSx6WBHfcp557/view?usp=sharing