Hampir 4 tahun sejak pertama kali diberlakukannya Perpres No 107 Tahun 2015, tunjangan kinerja BPPT mengalami kenaikan. Penyesuaian ini diperkuat dengan terbitnya Perpres No 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Secara kronologis usulan penyesuaian tunjangan kinerja BPPT berbarengan dengan 2 K/L lain yakni Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan Setjen DPD RI. Surat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan keluar pada tanggal 22 Desember 2015. Baru pada tanggal 10 Mei 2016 perpres ditandatangani Presiden. Kemungkinan besar 2 instansi lainnya (Bapeten dan Setjen DPD RI) tidak akan lama lagi keluar rilis resmi Perpresnya.
Tunjangan kinerja BPPT dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, persis seperti yang disampaikan dalam surat persetujuan prinsip. Rata-rata kenaikan tunjangan kinerja BPPT sebesar 35%, namun kenaikan di atas rata-rata dinikmati grade 10 ke atas. Atau dengan kata lain gap atau rasio antara tunjangan kinerja paling kecil dengan terbesar semakin melebar. Jika sebelumnya perbandingan rasio mencapai 1 : 12 maka dengan kenaikan ini rasio terkecil dengan terbesar menjadi 1:13.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam kondisi :
- Tidak mempunyai jabatan tertentu.
- Diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- Diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.
- Diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar BPPT.
- Diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi
Besaran Tunjangan Kinerja BPPT