Jokowi secara serentak menandatangani Perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai di 12 Kementerian Lembaga yakni:
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi manjadi pertimbanag utama pemerintah menaikkan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018 berlaku untuk 12 K/L di atas dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Bagi pejabat setingkat menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi K/L tersebut atau sebesar Rp 49.860.000. Sedangkan untuk pimpinan lembaga (Kepala BPPT dan Kepala ANRI) diberikan tunjangan pada kelas jabatan tertinggi atau Rp 33.240.000. Tunjangan kinerja bagi pimpinan Kementerian/Lembaga diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Secara umum kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja untuk 12 K/L tersebut tidak berbeda. Tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan ialah Rp 33,24 juta, terendah Rp 2,53 juta dengan kelas jabatan tertinggi di grade 17.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI 12 K/L
Perpres Tunjangan Kinerja 2018
- Perpres No. 116 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Perpres No. 117 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
- Perpres No. 118 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Perpres No. 119 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Perpres No. 120 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Perpres No. 121 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
- Perpres No. 122 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- Perpres No. 123 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Perpres No. 124 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
- Perpres No. 125 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Perpres No. 126 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Perpres No. 127 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Perpres bisa dilihat di http://sipuu.setkab.go.id/
atau download langsung di link:
https://drive.google.com/drive/folders/1ARC0VnCDGWIefHDbm-kBixsOtWhyZRMu?usp=sharing
Discussion about this post