Sesuai PP No. 7 Tahun 1977 kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Jumlah Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.
Tahun 2012 ini pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-11/PB/2012 perihal perubahan kedua atas Perdirjen No. Per -67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang.
Ketentuan Pasal 3 (2) diubah sehingga berbunyi:
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 5.900,00 per kilogram.
Sebelumnya tahun 2011 tunjangan beras sebesar Rp 5,805 (Per-39/PB/2011), sehingga besarnya kenaikan mencapai Rp 85,-/kg, tidak banyak memang namun harus tetap disyukuri.
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang di atas berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 januari 2012.
Download
PERDIRJEN Nomor PER-11/PB/2012
Mhn Penjelasan: Ayah sy pensiun th1991,wafat th2001 sdg Ibu pensiun 1994,wafat 21 juni 2012,berapa srhrsnya terima uang beras,Terima Kasih atas penjelasamnya
ditunggu … sabar biar ngumpul banyak rapelny
Alhamdulillah…moga aja ke depannya pemerintah bisa memberikan tunjangan beras yg nilainya lebih masuk akal.