Mengacu pada perpres itu Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, pada tahun 2012 seharusnya pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga, namun pada tahap pelaksanaannya ada beberapa K/L yang belum siap.
Tahun 2012 pemerintah menargetkan Kementerian dan lembaga yang melaksanakan program Reformasi Birokrasi sebanyak 39 K/L. Jumlah tersebut diluar dari 20 K/L yang sudah terlebih dahulu telah dinyatakan lolos program reformasi birokrasi dan disetujui tunjangan kinerjanya.
Berdasarkan data Ketua TRBN yang dipaparkan pada awal tahun 2012, dari 39 K/L tersebut terdapat 16 K/L yang sudah mengajukan usulan dan road map pada tahun 2011 dan diproses lebih lanjut pada tahun 2012 sebagai berikut:
K/L | |
1. Kem. Pekerjaan Umum | 8. Bapeten |
2. Kem. Lingkungan Hidup | 9. Kem. Perdagangan |
2. Kem. Perhubungan | 10. Kem. Kehutanan |
3. Kemdikbud | 11. Wantannas |
4. Kem. Pariwisata Ek. Kreatif | 12. Kem. Luar Negeri |
5. Kemenpora | 13. Kem. Kesehatan |
6. Kem. Kelautan dan Perikanan | 14. Kem. Tenaga Kerja |
7. LAPAN | 15. Kem. Dalam Negeri |
Sisanya sejumlah 23 K/L belum mengajukan Usulan RB, Dan Ditargetkan Segera Diproses Tahun 2012, yakni:
1. Kemen. ESDM | 13. MK |
2. Kemen. Kop UKM | 14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) |
3. Kemen. PDT | 15. BNP2TKI |
4. Kemen. BUMN | 16. BSN |
5. Kemensos | 17. Basarnas |
6. Kemen. Agama | 18. Setjen DPR RI |
7. Kemen. Kom Info | 19. Setjen MPR RI |
8. BIN | 20. Setjen DPD RI |
9. Bakosurtanal | 21. KPU |
10. BMKG | 22. Bakorkamla |
11. BPN | 23. Komisi Yudisial |
12. Perpusnas |
Tabel diatas adalah data pada awal tahun 2012, sehingga dalam perkembangannya ke-39 K/L tersebut sudah mengajukan usulan dokumen RB. Khusus 16 K/L awal, sudah dilakukan verifikasi lapangan sedangkan ke-23 K/L yang lain sebagian besar sudah dilaksanakan proses verifikasi lapangan tersebut. Hasil penilaian penilaian dokumen verifikasi Lapangan yang dilakukan Tim UPRBN akan disampaikan kepada Ketua TRBN.
Dasar penentuan passing grade dan skor yang digunakan serta besaran Tunjangan Kinerja (TK)
Range Skor | Level | Keputusan | Usulan Besaran TK |
0-10 | 0 | Tidak Diberikan TK | Tidak Diproses |
11-30 | 1 | Tidak Diberikan TK | Tidak Diproses |
31-40 | 2 | Diberikan TK | 40% dari Kemenkeu |
41-50 | 2 | Diberikan TK | 45% dari Kemenkeu |
51-60 | 3 | Diberikan TK | 50% dari Kemenkeu |
61-70 | 3 | Diberikan TK | 55% dari Kemenkeu |
71-80 | 4 | Diberikan TK | 65% dari Kemenkeu |
81-90 | 4 | Diberikan TK | 75% dari Kemenkeu |
91-100 | 5 | Diberikan TK | 100% dari Kemenkeu |
Artinya jika hasil skor penilaian dibawah 31 atau berada pada range 0 s/d 30, K/L tersebut tidak akan diberikan dan di proses tunjangan kinerjanya. Minimal hasil penilaian harus berada pada level 2 dengan besaran TK 40%.
Seperti diketahui skor penilaian dilakukan atas 9 area perubahan yaitu: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Peraturan Perundang-undangan, (3) Penataan dan Penguatan Organisasi, (4) Penataan Tata Laksana, (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, (6) Penguatan Pengawasan (7) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan (9) Quick Wins.
Jika rekan-rekan PNS bertanya soal hasil penilaian dokumen dan verifikasi lapangan, penulis sarankan agar bertanya dulu ke instansi masing-masing khususnya bagian yang mengurusi Reformasi Birokrasi. Setagu.net hanya menyampaikan gambaran umum bahwa proses reformasi dan pemberian remunerasi pada tahun 2013 ini difokuskan pada 39 K/L di atas. Dan bila ada info valid soal hasil verlap akan saya sampaikan.
Seperti biasa setiap tahapan RB dan proses penetapan tunjangan kinerja sampai dengan pencairannya akan diinformasikan dan diposting di blog ini. Siap untuk berharap-harap cemas? 🙂
Update:
-Kemdikbud : Skor 47 level 2 (45%)
-Kem. Perhub : Skor 44 Level 2 (45%)
-Wantannas : Level 4 (65%)
-Kemnakertrans: Skort 53 Level 3 (50%)
-Kem. Kesehatan: Skor 66 Level 3 (55%)
-Kem. Kominfo : Skor 57 Level 3 (50%)
-Kemdagri: Level 3 (50%)
-Bapeten : Skor 51 Level 3 (50%)
Discussion about this post