Sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji PNS tahun anggaran 2013 belum juga diterbitkan. Padahal sudah memasuki bulan April minggu kedua, namun belum ada tanda-tanda atau pernyataan dari pejabat yang berwenang kapan PP tersebut keluar.
Jika sudah diundangkan, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan perubahan kelimabelas atas PP no 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak diundangkan PP tersebut telah mengalami perubahan sebanyak 14 kali.
Sebelumnya kita lihat tanggal ditandatanganinya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perubahan/kenaikan gaji PNS dalam 5 (lima) tahun terakhir.
No | Peraturan Pemerintah | Tanggal |
1 | PP No 15 Tahun 2012 | 6 Februari 2012 |
2 | PP No 11 Tahun 2011 | 16 Februari 2011 |
3 | PP No 25 Tahun 2010 | 5 Februari 2010 |
4 | PP No 8 Tahun 2009 | 16 Januari 2009 |
5 | PP No 14 Tahun 2008 | 4 Februari 2008 |
Data di atas menunjukkan PP yang mengatur perubahan/kenaikan gaji ditandatangani presiden paling lambat pada bulan Februari. Bahkan pada tahun 2009, PP diterbitkan lebih awal pada bulan Januari 2009. Jeda waktu antara tanda tangan dan diundangkannya PP tersebut sekitar 1-2 minggu. Wajar timbul pertanyaan mengapa sampai bulan April ini (tanggal 9) PP belum keluar juga?
Mulai tahun 2013 arah kebijakan belanja pegawai adalah dengan mempertahankan nilai riil pendapatan. Berarti kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok mengacu pada inflasi.
APBN TA 2013 sudah jelas menganggarkan kenaikan gaji PNS yang ditampung dalam pos gaji dan tunjangan. Anggaran untuk pos gaji dan tunjangan dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp112,2 triliun.Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp10,9 triliun atau 10,7% dari pagunya dalam APBNP tahun 2012 sebesar Rp101,3 triliun.
Dari 10,7% tersebut dialokasikan pada:
– Kenaikan gaji pokok sebesar 7 %
– Penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi Pemerintah Pusat
Kita percaya bahwa pemerintah pasti menaikkan gaji sesuai dengan janji yakni 7%, namun penerbitan PP paling lambat harus dilakukan pada bulan April ini.
Seperti diketahui besaran Gaji ke 13 berdasarkan gaji yag diterima bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Artinya untuk gaji bulan Juni 2013, permintaan gaji ke KPPN paling lambat harus disampaikan tanggal 15 Mei 2013. Sehingga besar kemungkinan gaji bulan Juni belum termasuk tambahan kenaikan gaji, jika PP pada bulan April ini tidak keluar. Belum lagi nanti penerbitan juknis, perubahan pada aplikasi gaji yang akan semakin manambah panjang rantai pengajuan SPM gaji.
So, tunggu apa lagi?
Discussion about this post