Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 144 /PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berikut rangkuman pokok-pokok dalam PMK No 144 Tahun 2014:
1. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /Tunjangan diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
2. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi:
- PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunj angan umum, dan tunjangan kinerj a/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
- Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga
4. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
5. Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN
6. Berdasarkan SPM yang dimaksud KPPN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat:
- 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai; atau
- 5 (lima) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
7. Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014
Download PMK No 144 Tahun 2014
Discussion about this post