Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 144 /PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berikut rangkuman pokok-pokok dalam PMK No 144 Tahun 2014:
1. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /Tunjangan diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
2. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi:
- PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunj angan umum, dan tunjangan kinerj a/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
- Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga
4. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
5. Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN
6. Berdasarkan SPM yang dimaksud KPPN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat:
- 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai; atau
- 5 (lima) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
7. Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014
mas Setagu apakah untuk tahun 2015 gaji bulan ke 13 pns masih ada,mohon infonya mas, tks
uang kinerja kerja utk thn 2014 kpan di cairkan ini ud nln september
Tunjangan Kinerja Untuk PTN yang sudah BLU untuk tahun ini jangan banyak berharap karena PTN untuk tahun ini sudah menerapkan BLU walaupun saya anggap BLU yang dipaksakan, alasannya masih cerita lama IRI nya para Dosen terhadap tendik yang mendapatkan Tunjangan Kinerja, Contoh kasus di PTN tempat saya Wakil Rektor Bidang II menolak penanda tanganan pencairan dana tunjangan kinerja, dengan alasan PTN kami sudah BLU, kalo sudah BLU kapan kami pernah menerima Remunerasi dari Universitas…sampai hari ini prosesnya masih tersendat, yah moga saja orang2 seperti beliau dijauhkan dari AZAB ALLAH, yang saya anggap telah men-ZHALIMI PNS rendahan yang gajinya hanya cukup untuk makan dan sekolah anak, belum lagi angsuran BANK silahkan dibuka link ini bagaimana para Raja-raja kecil yang diskusi untuk Men-ZHALIMI kaum kurcaci seperti saya.
mas setagu bagaimana dengan remunerasi tahun 2014 kapan dibayarkan?
mas setagu saya pernah dengar katanya tunjangan kinerja 13 akan turun benar tidak ?
dan remunerasi turun tidak bulan juli ini.
PP Gaji 13 jelas mengatakan gaji 13 termasuk juga tunjangan kinerja, jadi ada juga tunkin ke 13
gmn dgn penerima gaji terusan apakah dapet ja gaji ke 13?
dah ada mekanisme nya tuh bisa di lihat di situs bpkd untuk dki, cair 23 juli.
alhamdullillah
Alhamdulillah utk gaji 13 nya… Tp tukin alamat telat lg ya bang setagu..? 🙁
Alhamdullillahh…
Mas setagu…tanya dikit mas….mengenai tunjangan yg akan dibayarkan di gaji ke 13…apakah tunjangan kinerja/ remunerasi kementerian juga akan masuk didalamnya????…terima kasih…sukses selalu
pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi ke-13 tidak bersamaan dengan gaji bulanan, tunkin terpusat oleh K/L yg bersangkutan sedangkan gaji bulanan masing-masing satker, shg gaji 13 dulu baru tunkin 13
BANG SETAGU MOHON DI UPLOD GPPNYA YG TERBARU…TRIMS
googling: gpp gaji 13, sdh banyak yg share
Alhamdulillah, udah pake update GP 2014… jadi dech lebarannya ini ?
Asyik… alhamdulillah….
Alhamdulillah, akhirnya yang ditunggu-tunggu telah hadir. Semoga membawa berkah di bulan yang penuh rahmat, ampunan dan hidayah. Aamiin.