• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Gaji dan Tunjangan PNS » Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

February 14, 2017 By Setagu 67 Comments

RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian dari 6 target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Sampai saat ini baru satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah sampai paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden.

Selain 2 (dua) RPP di atas Kemenpan RB juga telah menyiapkan 4 RPP lain:

  1. RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas
  2. RPP Manajemen PPPK
  3. RPP KORPS PROFESI PEGAWAI ASN
  4. Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS

Setelah RPP Manajemen ASN sudah final, prioritas selanjutnya penyusunan RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PSN. Draft yang berbentuk paparan dari Kemenpan sudah dapat diperoleh (silahkan download sini)

UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sehingga tidak ada lagi komponen gaji seperti seperti yang PNS terima sekarang seperti gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan kemahalan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan pangan.

Termasuk juga tunjangan perbatasan bagi Polri dan TNI, juga tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, honorarium dan penghasilan lainnya.

Indeks

Perbedaan mendasar pola penggajian PNS dibandingkan dengan gaji lama bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.

Baca juga:  Gaji Pokok PNS 2011

Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10)

Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.

Indeks penghasilan PNS jenjang jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) gradingnya antara P1 sampai P10.

Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT
Indeks penghasilan PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Indeks Penghasilan PNS jenjang JA dan JF

Indeks penghasilan PNS Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.

Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan.

Khusus jabatan jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :

  • P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
  • P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
  • P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
  • P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
  • P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
  • P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
  • P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
  • P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
  • P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
  • P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50%
Baca juga:  Tabel Kenaikan Uang Makan dan Uang Lembur PNS Th 2012

Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan.

  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.

Jenjang JPT tidak diberikan tambahan Tunjangan Kinerja karena pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik atau hanya menerima indeks tunjangan kinerja 5%.

Berbeda dengan gaji pokok lama dimana PNS dengan gol dan masa kerja akan berada pada range gaji yang sama. Dengan sistem penggajian tunggal ini PNS bisa berbeda penghasilannya meskipun golongan maupun masa kerjanya sama.

Kenaikan penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dengan harapan dapat meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi.

Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 sampai P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 sampai P10.

Tunjangan Kemahalan PNS

Tunjangan Kemahalan dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu).

Baca juga:  Surat Edaran No. 15/SE/PB/2019 - Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Polri

Tabel Tunjangan Kemahalan

Indeks Tunjangan Kemahalan

Indeks Tunjangan Kemahalan Daerah

Rupiah

Lalu bagaimana untuk mengetahui besaran atau nilai rupiahnya?

Seperti yang sudah ditegaskan dalam RPP Gaji, Tunjangan dan fasilitas PNS besaran rupiah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. Begitu pula besaran Tunjangan Kinerja dan besaran Tunjangan Kemahalan ditetapkan memakai Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Jadi dalam Perpres nanti akan ada besaran rupiah untuk indeksnya. Sebagai contoh diambilkan dari paparan RPP kemenpan besaran indeks gaji berkisar Rp 2.650, indeks tunjangan kinerja juga sama Rp 2.650 dan indeks kemahalan DKI Jakarta 117,54% (angka indeks kemahalan berbeda untuk tiap provinsi) maka didapatkan nilai rupiah penghasilan PNS.

Penghasilan PNS Jenjang JPT

Penghasilan PNS JPT

Penghasilan PNS Jenjang JA dan JF

Penghasilan PNS JA JF

Besaran rupiah per indeks dalam Perpres yang diterbitkan dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi misalnya inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi terutama untuk menjamin kesejahteraan PNS sesuai UU ASN.

Dampak

Dampak yang timbul dengan pemberlakuan sistem penggajian yang baru (single salary system)

  1. Tidak ada lagi gap gaji antara PNS pusat dan daerah yang membedakan hanya tunjangan kemahalan serta kinerja PNS bersangkutan.
  2. PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun.
  3. Terjadi selisih penghasilan PNS dengan yang diterima selama ini,?bisa berkurang atau bertambah.
  4. Sistem pensiun berubah drastis (akan dibahas pada kesempatan lain).
Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS

Reader Interactions

Comments

  1. Dipta says

    February 14, 2017 at 9:40 am

    hmmm menarik nih. kalo misalnya pns di instansi pusat gimana min?seperti di kementrian maupun di lembaga penegak hukum macam kejaksaan maupun kepolisian?

    Reply
    • Setagu says

      February 15, 2017 at 5:34 am

      Kalau dilihat dari semangat RPP ini PNS Pusat gaji semua sama (termasuk PNS Daerah) yang membedakan tunjangan kemahalan tergantung penempatan.

      Soal aparat hukum khususnya Jaksa yang mengemuka adalah wacana agar jaksa dikecualikan dari UU ASN seperti status Polri dan TNI. Jaksa dalam UU ASN disamakan dengan ASN lainnya jadi sistem gaji tetap ikut RPP. Sedangkan Polri TNI bisa saja adakemungkinan sistem penggajiannya berbeda.

      Reply
      • Dipta says

        February 17, 2017 at 8:22 am

        oke makasih infonya bro. soalnya kata bokap ane yg kebetulan jaksa juga emg kejaksaan pengen keluar dr uu asn, krn ga bisa rangkap jabatan fungsional dan struktural. tapi kalo soal penggajian yg ane msh blm paham. tapi skrg udah lumayan paham lah hehe

        Reply
      • Yudi Hartanto says

        December 14, 2017 at 3:37 pm

        ni bukan dimimpiin kan buat pns daerah

        Reply
  2. abdi says

    February 14, 2017 at 5:38 pm

    Bagaimana dengan posisi tunjangan profesi Mas Setagu?

    Reply
    • Setagu says

      February 15, 2017 at 5:37 am

      Tunjangan profesi hilang karena dlm UU ASN bukan termasuk komponen penghasilan PNS, solusinya mungkin grading yang lebih tinggi bg penerima tunjnagan profesi.

      Reply
      • abdi says

        February 16, 2017 at 7:30 am

        oh begitu ya mas, dilebur jadi satu
        Sy ga gitu paham sih, tadinya saya pikir kalo soal pergajian ini merujuk pada UU ASN. Sedangkan tunjangan profesi mengacu pada UU Guru dan Dosen (misalnya) yg menyebutkan dengan jelas adanya tunjangan yg jenisnya berbeda. Jadi masing2 berdiri sendiri

        Reply
  3. Dian Akbar says

    February 15, 2017 at 6:22 am

    kalau kantornya di luar DKI tetapi merupakan satker dari setjen, tunjangan kemahalan ikut pusat (DKI) atau sesuai lokasi kantor?

    Reply
    • Dipta says

      February 17, 2017 at 8:23 am

      bantu jawab bro. kayanya sesuai lokasi kantor, soalnya di file yg dikasih di atas ada keterangan kemungkinan pns pusat yg nerima tunjangan kemahalan jkt cuman 10%..

      Reply
      • yan says

        April 25, 2017 at 3:55 pm

        loh bukannya tunjangan kemahalan DKI Jakarta skitar 117% ?

        Reply
  4. canggih says

    February 15, 2017 at 11:53 am

    kalo eselon 4 yang di TK grade 9 di rpp gaji yang baru masuk ke kelas JA berapa?

    Reply
    • Agung says

      May 6, 2017 at 7:50 pm

      JA pengawas

      Reply
  5. edm135 says

    February 15, 2017 at 4:59 pm

    Kira kira secara umum penghasikan naik atau turun mas ?

    Reply
    • Agung says

      May 6, 2017 at 7:50 pm

      Naik dan turun … Ada yg naik dan ada yg turun…

      Reply
    • siswo says

      September 30, 2017 at 3:28 pm

      ada yg naik banyak juga yg turun,…..krn nggak adalagi honor2 dlm kegiatan, apalagi jabatan pimpinan, tiap kegiatan sbg pembina..

      Reply
    • Mandala says

      November 29, 2020 at 6:03 am

      Maaf bro mau tanya, kalau PNS yg skrg posisi di golongan 2A jabatan pelaksana. Kalau di aturan skrg masuk yg mana yaa?

      Reply
  6. Ferdian says

    February 17, 2017 at 2:42 pm

    Mas setagu mau tanya, 1) kalo PP sudah disahkan & PNS ybs ditugaskan DL/Dinas Luar apakah tidak dapat lumpsum/uang harian (uang makan & uang saku) lagi? 2) apakah ada pembeda besar gaji berdasarkan gelar S1, S2, S3 karena pernah dengar statement pejabat MenPanRB di media katanya bakal ikut dibedakan juga… Trims infonya, semoga segera ACC PP ini, aamiin

    Reply
    • Pns syukur says

      February 17, 2017 at 10:53 pm

      Gaji 13 dan 14 bagaimana nasibnya? Karena pns tidak ada thr

      Reply
      • yan says

        April 25, 2017 at 3:56 pm

        THR di PNS ya Gaji 14 itu bro. beda istilah saja, (mnurut sy)

        Reply
    • Agung says

      May 6, 2017 at 7:49 pm

      1. Masih dpt sesuai PMK
      2. Tidak dibedakan ijazahnya, hanya dibedakan grade nya. Ijazah ngga ngaruh gan. Kalau dah fungsional madya ya gradenya 11/12

      Reply
  7. ikan says

    February 18, 2017 at 8:49 am

    Maaf bang Setagu….
    nanya nih, yang menjadi dasar ut Indeks Kemahalan Daerah Provinsi itu apa ya??? Jakarta sama Papua kok lebih besar Jakarta? bukannya papua yang lebih mahal harga barangnya??? Sulawesi Utara dengan Papua Barat kok lebih besar sulawesi utara?
    Atau ini baru sebagai contoh saja?

    Reply
    • rkn says

      February 19, 2017 at 6:45 pm

      bang stagu, gmn dengan perguruan tinggi yang sudah PTNBH, apakah sama menggunakan sistem gaji seperti diatas? terima kasih

      Reply
    • ASN PEDALAMAN says

      April 10, 2017 at 9:48 am

      Sepertinya itu bukan tunjangan kemahalan lebih tepatnya tunjangan gaya hidup mas, mungkin di jakarta gaya hidup lebih tinggi dibandingkan dengan di papua. Sama halnya provinsi kalimantan tengah yang lebih rendah dari pada kalimantan selatan padahal semua barang konsumsi yang ada dikalimantan tengah berasal dari kalimantan selatan. Semoga aja untuk tunjangan kemahalan lebih dipelajari kembali. Bukan hanya sekedar ambil data dari dengkul mas hehehe..

      Reply
  8. helwet says

    February 26, 2017 at 4:56 pm

    Wacananya emang udah dari beberapa tahun yg lalu….tp yg jd pertanyaan kapan realisasi pengesahan rpp nya ya?ini mrpkn hal bagus bagi kami pns daerah yg tak pernah menikmati apa itu uang makan/uang lauk pauk,aplg remunerasi…jauhhh….mdh2n segera terwujud demi keadilan seluruh pns Indonesia

    Reply
    • ASN PEDALAMAN says

      April 10, 2017 at 9:49 am

      Setuju sekali ini mah, semoga aja terwujud biar ngga ada gap antara pns pusat/pns provinsi/pns kabupaten atau kota/pns kecamatan hehehe

      Reply
  9. Abdullah says

    March 16, 2017 at 10:17 am

    admin,kalo sistem ini diterapkan,,berarti pegawai pemda dki ga dapet TKD statis dan DInamis lagi??

    Reply
    • Agung says

      May 6, 2017 at 7:41 pm

      Mungkin tidak … Semua sama dr sabang merauke kecuali indeks kemahalan

      Reply
  10. Rascal 86 says

    April 11, 2017 at 11:45 pm

    agak absurd koef kemahalannya. Yg jadi korban ini mah pns “pusat” yang ditugaskan di daerah. Andaikata domisili krluarga di Jajarta, di tugasin di NTB. Berarti dia dpt nilai tunjangan NTB untuk menghidupi biaya jakarta. Kok bodoh ya

    Reply
    • Kreak says

      April 18, 2017 at 3:25 pm

      Yah kenapa gak di bawa saja keluarganya ke NTB klo berpikiri seperti itu. Yang bodoh itu anda klo hanya berpikir secara dangkal, berpikirlah secara umum dan luas.

      Reply
      • Rascal 86 says

        April 22, 2017 at 9:21 am

        Dangkal? Kalau istri bekerja ? Kl pns ke kedaerah dan istri meninggalkan sumber pendapatan lain, potensi karir, tmpt tinggal dll itu ada “cost”. Coba liat lebih luas, anda yg keliatan bodoh kl gak bisa kasih argumen kayak gitu

        Reply
        • dian says

          April 24, 2017 at 5:59 pm

          ikut berpendapat sedikit. yang membuat keputusan agar istri dan keluarga tetap berada di jakarta dengan berbagai pertimbangan adalah anda sendiri. Oleh karena itu anda harus menerima segala konsekuensinya. karena negara melihat anda sebagai pekerja di daerah mana. bukan anak istri anda. liat saja di penghasilnnya tidak ada tunjangan istri dan anak sepertinya.

          Reply
          • Rascal 86 says

            April 25, 2017 at 5:33 am

            Benar. Itu konsekuensi logis dari jadi PNS. Yang saya dampaikan dalam contoh kasus diatas adalah kurangnya “keadilan” dalam aturan ini. Saya sendiri sudah ke pemprov dr sebelumnya kementerian krn pertimbangan ini. (dan krn memang kerja di pemprov jauh lebih sederhana dgn benefit lebih besar)

          • dian says

            April 25, 2017 at 11:15 am

            coba kasi pendapat lagi. buat saya RPP Penggajian ini cukup memberi rasa keadilan secara umum buat para PNS yang dahulunya? merasa di anak tirikan. Kita diberikan penghasilan dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, daerah kerja dan kinerja. Di RPP ini tidak ada sepertinya pertimbangan status dan tanggungan. Jadi gak bisa anda bilang anak saya dimana, istri saya dimana. Jika anda menginginkan rasa keadilan secara subjektif, itu sepertinya sulit sekali buat didapat. Jadi jangan jadikan negara menanggung konsekuensi atas apa yang kita putuskan sendiri.

          • Rascal 86 says

            April 25, 2017 at 8:07 pm

            Hm, sebenernya konsep keadilan selalu subjektif ya. Akan tetapi mempertimbangkan domisili itu hal yg wajar di perusahaan2 multinasional. Dan memang tidak ada di RPP, makanya saya bilang RPP blm adil karena diakui atau tidak, ketidakpastian/kemungkinan meninggalkan domisili dgn berpindah terus2an itu adalah “costs”. Coba dibaca2 lagi di literatur2. Satu lagi : saya pns daerah tp bukan berarti saya tidak bisa bilang ini tidak adil untuk teman di pusat

          • Eep says

            April 26, 2017 at 8:12 am

            Udahlah gak usah dibahas lagi @Rascal86 . Yang gak pernah rotasi di pusat gak bakal ngerti apa yang anda sampaikan. Dan pemerintah sebenernya udah cukup memikirkan ini dari dulu lewat rumah dinas. walau nggak seberapa, semoga itu dikembangkan lagi.

          • mantan-pns says

            June 7, 2017 at 8:57 am

            Nah bener Eep ama Rascal. Kl ada org yg ngeluarin argumen bodoh dan dangkal macam : “kl gak suka, jgn jd pns” , itu sama bodohnya kayak : “yaudah sistem sekarang aja, sesuai kemampuan pagu, biar daerah yang gak mampu gak usah dapet dan gak perlu dibela. kl gak suka, keluar aja” wakaka

        • Horangkayah says

          September 28, 2017 at 5:08 am

          wakaka, gap kemampuan pikiran kalian jauh yak. Bro Rascal gabung DKI aja sini Broh, mumpung blm disesuaikan nih TKD nya, adil gak adil enakan di tempat yang diuntungkan toh ? Orang pusat mah gampang lah ke daerah

          Reply
  11. yan says

    April 25, 2017 at 3:54 pm

    nah, sy tanya, sy dpt SK PNS per Agust 2016, ditugaskan di lembaga pusat (Jakarta). golongan IIa, brarti sy ikutnya JA atau JF brp? dan P brp?

    Reply
    • Agung says

      May 6, 2017 at 7:46 pm

      Yg ada JA adm/es 3 gradenya 11/12; JA pengawas/es 4 grade 9; JA pelaksana/staff grade 6/7 semua pangkat/gol; & JFT grade 7-15. Jd kalau @yan belum JFT dan masih pelaksana/staff maka grade 6/7

      Reply
      • Yudi says

        May 8, 2017 at 8:54 pm

        Kalo guru pns gol 3c masuk grade mana?

        Reply
      • dian says

        May 11, 2017 at 8:43 pm

        apakah JF yang sama namun berbeda instansi gradenya bakal sama atau bisa berbeda?
        berarti ini nanti mengikuti kategori grade tunkin yg ada di instnasi pusat pusat ya?
        Es 4 9 Es 3 11/12. siapa yg mengisi grade 10? jika dr es 4, apa syarat agar ia dapat Garde 10?

        Reply
      • yan says

        May 12, 2017 at 2:23 am

        kalo gini kan jadi jelas, brarti utk staf pengahsilannya bertambah, alhamdulillah. apalagi yg tugasnya d jakarta, wih bisa 12jt
        an perbulan 🙂 (maklum karna sy bkn dr pemda dki hehe, jadi kaget2 seneng) . trims infonya mas

        Reply
      • yan says

        May 26, 2017 at 2:42 pm

        mas @Agung , boleh saya minta kontak njenengan? utk sharing2 n ngobrol2 terkait RPP ini, thx before

        Reply
      • Nurasiah says

        February 10, 2018 at 8:03 pm

        Mas agung, gol 3a, fungsional grade atau p brp itu. Perawat pelaksana lanjutan.

        Reply
  12. Konsinyir says

    April 27, 2017 at 9:02 pm

    Konversi kepangkatan yang sekarang ke kepangkatan baru gimana ya… Belum ngerti saya…

    Reply
    • Agung says

      May 6, 2017 at 7:47 pm

      Tdk ada konversi kepangkatan… Yg ada grade

      Reply
  13. Agung says

    May 6, 2017 at 7:38 pm

    Tidak ada transformasi pangkat/gol yg ada grade … Semua yg bukan fungsional (JFT) maka akan masuk grade 7 apapun pangkat/golnya, kecuali JPT mis JPT 1 masih gol III a ya gajinya JPT 1. JA adm grade 11/12 JA pengawas grade 9 JA pelaksana grade 7.

    Reply
    • Nur says

      May 10, 2017 at 8:43 pm

      Maaf sy blm paham ttg perubahan perhitungan gaji Mnet UU terbaru, kalo guru gol 4b masuk ke jg brp? Dan p brp?

      Reply
  14. rita says

    May 12, 2017 at 9:40 am

    kenapa indks kemahalan ntt 0????

    Reply
  15. Helda nero wibisono says

    May 13, 2017 at 8:09 pm

    Ijin gan,kalo gaji asn perawat gimana?

    Reply
    • james says

      May 18, 2017 at 3:35 pm

      Untuk Pejabat Pengawas gol IIId masuk grade JA berapa

      Reply
  16. romy says

    May 27, 2017 at 8:40 am

    ok bro mantap, cepat laksanakan

    Reply
  17. romy says

    May 27, 2017 at 8:41 am

    yang bingung gol 3a fungsional masuk grade mana ?

    Reply
  18. Rayhan@ceh says

    May 31, 2017 at 10:18 am

    Untuk Tni polri ginana gan..

    Reply
    • diptaa says

      June 20, 2017 at 10:19 am

      TNI Polri udah keluar dari UU ASN bro

      Reply
  19. Rayhan@ceh says

    May 31, 2017 at 10:34 am

    Untuk TNI dan Polri yang pangkat sersan atau brigadir bagaimana om setagu apakah sama dengan Asn

    Reply
  20. Pengusaha Muda says

    September 6, 2017 at 10:41 am

    Pns kerjanya cuman membebani APBN negara..masuk pns cman harap gaji tp kerjanya nol
    Pantas aja indonesia gk maju2

    Reply
    • Christina meytaliza says

      September 23, 2017 at 1:32 pm

      jangan disamaratakan dong mas pengusaha muda..gak semua pns gitu, yang bener aja

      Reply
    • Horangkayah says

      September 28, 2017 at 7:16 am

      Lah, terus tugas kenegaraan dikerjain siapa ? Anda ada data untuk menunjukkan kerja nol itu atau asal cuap cuap ? Barisan Sakit Hati gagal jadi PNS broh ? Ahahaha. PS : Gak usah sombong jadi pengusaha, PNS juga banyak yang punya usaha jauh lebih besar dari anda.

      Reply
      • Wali Dongo says

        January 18, 2018 at 6:27 am

        Pengusaha Muda bisa aje… gak pernah lulus ya test CPNS. Makanya sekarang jadi Pegusaha Abu Gosok

        Reply
    • Junior says

      November 9, 2017 at 8:36 am

      Pengusaha muda ente sadar ga kl ga ada pns gimana ente dapat proyek di instansi pemerintah,,,trs ente ngomong gt maksudnya apa,,,jgn mikir mslh anggaran biar negara yang mikir,, udah urus diri ente sendri jgn ikut campur urusan orang,,,,ente jg pengusaha apa sudah bener mengerjakan pekerjaan yang di kerjakan yg saya tau pengusaha mengerjakan asal asalan yg penting dapat untung gede,,, di fikir dl kl ngomong boss,,,,,,

      Reply
  21. SHANN says

    September 24, 2017 at 5:14 pm

    Malam Admin… saya dari maluku Kalau untuk PNSD dimana jabatan data JFT ahli AUDITOR MUDA/3c sesuai tlp terbaru masuk Grade brapa ya….? Mohon Infonya

    Reply
  22. siswo says

    September 30, 2017 at 3:23 pm

    kayaknya sangat sulit direalisasikan, karena dengan penerapan itu eslon2,pimpinan2, jabatan2 tinggi akan berkurang pemasukkannya, akibat sudah tidak adalagi honor2 dari segala kegiatan,……sementara bagi pns biasa, memang akan terjadi kenaikan yg cukup signifikan,…semoga pimpinan, yg punya jabatan tinggi ikhlas, berkurangnya pendapatannya

    Reply
  23. Paully says

    January 14, 2018 at 11:24 pm

    Paparan dri kemenpan tidak bisa di donwload.. Tlg dicek dong

    Reply
  24. nikko says

    March 9, 2018 at 1:07 pm

    Nanya mas, kalau kwrja di RS. kan ada remunerasi bagi dokter dan psrawat, brarti hilang atau ttp ada bsrdasarkan PMK?
    bagi profrsi dokter brarti ga boleh praktek swasta di luar jam kerja?

    Reply
  25. udi says

    October 19, 2018 at 4:46 pm

    realisasinya kapan ya?

    Reply
  26. Adri says

    January 24, 2019 at 6:50 pm

    semoga benar-benar segera terealisasi Yaa Allah, kasihan pns staf golongan rendah di daerah yg PADnya cekak

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net