Beberapa waktu lalu dalam reshuffle kabinet Presiden SBY mengangkat 13 Wakil menteri dalam KIB II. Kecuali Denny Indrayana, semua wakil menteri yang diangkat menduduki eselon Ia. Dalam aturan sebelumnya seorang PNS yang menduduki eselon Ia harus mempunyai golongan minimal IV/d, sedangkan Denny baru III/c.
Dengan terbitnya Perpres No 76 tahun 2011 per 13 Oktober 2011 maka syarat menjadi wakil menteri tidak harus menjabat sebagai pejabat Eselon I/a. Posisi wakil menteri dapat diduduki mereka yang statusnya PNS dan dan memiliki jenjang karier serta disetarakan pejabat Eselon I/a.
Meskipun jabatannya wakil menteri, namun gaji atau take home pay-nya mengikuti pola PNS pada umumnya. Sehingga tidak ada penambahan anggaran secara khusus untuk menggaji para wamen ini. Jika Kementeriannya sudah diberlakukan tunjangan kinerja (reformasi birokrasi), maka dia mempunyai grading atau kelas jabatan paling tinggi.
Tabel Gaji Wakil Menteri :
Gaji Pokok | Asumsi Gol IV/e, MK 20 Th | 3.481.400 |
Tunjangan Jabatan | Eselon I/a | 5.500.000 |
Tunjangan Istri | 10 % x GP | 348.140 |
Tunjangan Anak | 2 % x 2 x GP | 139.256 |
Tunjangan Beras | 4 x 10 x Rp 5.656 | 226.240 |
Uang Makan | (22 x Rp 20.000) – PPh 15% | 334.000 |
Bruto | 10.029.036 | |
Potongan | 10% x GP | 348.140 |
Take Home Pay | 9.680.896 |
Ket:
-Eselon I a ( Gol IV/d – IV/e)
-Status K/2 (Kawin/2 Anak)
-PPh 21 ditanggung pemerintah
Penghasilan lain yang secara legal bisa didapat antara lain : honor sbg pejabat pengadaan Barang/Jasa, honor sbg narasumber dll (lihat di Standar Biaya Umum).
Dari 13 Wakil Menteri yang dilantik SBY tanggal 18 Oktober 2011 terdapat 3 nama yang menjadi Wamen pada Kementerian yang sudah memberlakukan tunjangan kinerja yaitu Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indraya, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjodan dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, sehingga para Wamen tresebut mendapat tambahan tunjangan kinerja sbb:
Kemenkeu | Grade 27 | 49.950.000 |
Kemenkumham | Grade 17 | 19.360.000 |
Kem PAN dan RB | Grade 18 | 19.360.000 |
Dari data di atas, seorang Denny Indrayana (gol III/c) sebagai Wamen Kemenkumham dapat diperkirakan jumlah THP-nya sekitar 27 – 30 juta/bulan.
Sebagai bentuk transparansi publik maka masyarakat dapat menilai penambahan kekayaan yang didapat para Wamen (dan pejabat lainnya) selama menjabat apakah wajar atau tidak dengan penghasilan seperti di atas. Karena ada kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN sebelum, selama dan sesudah menjabat.
RASAH MERI…..
Golongan sama tp antara pusat dan daerah jauh berbeda antara langit dan bumi inrayana 30 jt sedangkan daerah 3jt mau apa sih sbenernya negara ini
PEJABATE GAJINE GEDE STAFFFFFFEEEEEE……………..NGAMPLONG
fikirkanlah kebutuhan pokok sendiri baru berpikir kebutuhan pokok orang lain, itu sekarang bro. jaman dulu dulu kala itu, pejabat siap kelaparan…yang sadar.
ya jgan dpotonglah kan cuman beda 2.000 perak
Hitungan uang makannya kok blom di potong pajak 15% untuk golongan IV
yup..benar,edited