Gaji Pegawai negeri Sipil tahun 2024 meningkat, persentase kenaikan sebesar 8 persen menjadi angka yang diterima para PNS termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dasar perhitungan gaji pokok PNS yang diterima.
Gaji pokok merupakan sebagian komponen gaji PNS. Secara keseluruhan ada berbagai elemen gaji yang diterima PNS setiap bulannya.
A. Penghasilan
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Eselon
- Tunjangan Khusus
- Tunjangan Terpencil
- Tunjangan Pajak PPh
B. Potongan
- Iuran Wajib Pegawai (IWP)
- Pajak PPh
- Taperum
C. Tunjangan Kinerja/TPP dan Uang makan
Gaji PNS Lulusan S1
Profil:
- Pendidikan: S1
- Jabatan: Pranata Komputer Ahli Pertama
- Golongan: IIIa
- Instansi: Kemenkumham
- Status TK (tidak kawin) dan K-1 (kawin 1 anak)
- Kelas jabatan: 8
1. Gaji Pokok. Sesuai PP no 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas ata PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 (lihat gaji Pokok PNS 2024)
2. Tunjangan Istri/Suami. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak. Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
4. Tunjangan Eselon. Sering disebut juga tunjangan struktural, diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Besaran tunjangan struktural diatur dalam Perpres No 26 tahun 2007.
5. Tunjangan Umum. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran gol II Rp 180.000 Golongan III Rp 185.000.
6. Tunjangan Fungsional (JF), yakni jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrempilan tertentu. Tunjangan fungsional ditetapkan dengan Perpres, nominal bisa berbeda untuk tiap JF. Besaran tunjangan fungsional pranata komputer diatur dalam No. 9 Tahun 2017.
7. Tunjangan Khusus. Merupakan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan fungsional, contohnya tunjangan tenaga kependidikan, pengamat gunung api, hakim dll.
8. Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.
9. Tunjangan Pajak PPh. Penghasilan yang diterima PNS masuk dalam penghasilan kena pajak yakni PPh Pasal 21. Namun PPh tersebut ditanggung oleh negara. Dasarnya PP No 80 tahun 2010 tentang pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.
10. Pembulatan. Untuk memudahkan penyelesaian adminsitrasi gaji pembayaran gaji pegawai, maka dalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan. Hal ini diatur dalam SE Dirjen Anggaran No SE-2/A/522/0193 tanggal 7 Januari 1993 tentang Pembayaran gaji pokok baru bagi PNS dan Pejabat Negara.
11. Iuran Wajib Pegawai 1 %. IWP 1 % merupakan iuran BPJS yang dibayar PNS sebagai peserta (sebenarnya iuran BPJS keselurhan 5 persen namun 4 % ditanggung negara). Hitungannya 1% x GP + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan.
12. Iuran Wajib Pegawai 8 %. IWP 8% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS ditujukan untuk dana pensiun (4,75%) dan iuran tabungan hari tua (3,25%). Hitungannya 8 % X GP (Gaji Pokok). Dasar hukum Keppres No 8 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS.
14. Potongan pajak Pph. Penyeimbang dari tunjangan PPh
15. Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
16. Tunjangan Kinerja untuk pranata komputer ahli pertama masuk dalam kelas jabatan atau grade 8. Dasarnya Permenkumham no 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Tunjangan kinerja Kemenkumham diatur dalam Perpres No 130 Tahun 2017.
Gaji Pokok PNS 2024
Golongan I