• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Gaji Pegawai Dispenda

December 5, 2013 By Setagu 27 Comments

Bagi PNS Pemda, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) favorit dilihat dari jumlah pendapatannya. Hal ini tidak terlepas adanya penghasilan tambahan dari upah pungut (UP) pajak atau sekarang lebih dikenal dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

Tidak heran apabila dibandingkan dengan pegawai lain, PNS Dispenda penghasilan sebulan atau take home pay (THP) bisa 2 sampai 3 kali lipat PNS di SKPD lain.

Dasar hukum pemberian insentif ini adalah PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pemanfaatan Insentif  Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Dalam PP tersebut insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dan secara proporsional dibayarkan kepada:

  1. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
  2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
  3. Sekretaris daerah (sekda)
  4. Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan dan
  5. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi
Baca juga:  Revisi Uang Makan PNS 2015

Kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah dapat memperoleh insentif dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Insentif dapat diberikan jika mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan dalam hal ini rencana target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi. Target penerimaan ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan dengan persentase Target Triwulan I 15%, Triwulan II 40%, Triwulan III 75% dan Triwulan IV 100%.

Besaran Insentif

Persentase insentif ditetapkan paling tinggi 3% untuk untuk provinsi; dan 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi. Pemberian Insentif pajak dan retribusi dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

Besarnya pembayaran insentif yang diterima Pegawai Dispenda dan pegawai lain yang berhak mencapai 6 – 10 kali kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi di bawah Rp 1 Triliun
  2. Paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi Rp 1 – 2,5 Triliun
  3. Paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi Rp 2,5 – 7,5 Triliun
  4. Paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi di atas 7,5 Triliun
Baca juga:  Sah, Uang Makan PNS Tahun 2017 naik Rp 5.000

Yang dimaksud dengan “tunjangan yang melekat” adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.

Dengan penjelasan di atas dapat di ilustrasikan seorang pegawai Dispenda Gol III/a tanpa jabatan dengan gaji dan tunjangan mencapai 2,4 Juta maka tiap tiga bulan sekali bisa mendapatkan insentif sebesar 6 x 2,4 Juta : Rp 14,4 Juta. Dalam setahun tambahan penghasilan yang diproleh mencapai Rp 57,6 Juta.

Berarti secara keseluruhan dalam satu tahun pegawai Dispenda bisa memperoleh 36x gaji diluar gaji 13 dan remunerasi.

Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS

Reader Interactions

Comments

  1. dispenda top markotop says

    December 6, 2013 at 8:00 am

    wkwkwkwkw. pantesan pegawe dispenda tajir2. pegawai pajak pusat aja masih kalah gajinya sama pegawai dispenda. padahal pegawai pajak menghasilkan 1000T sedangkan pegawe dispenda cuma 1T. gitu masih banyak yg iri ke pegawai pajak, kalo mau ngiri, ngiri aja ke pegawai dispenda. hahahahhahahah

    Reply
    • deri says

      April 4, 2015 at 5:27 pm

      Beda lah mas,,wajar klw pegawai pajak pusat bsa dptkan ratusan trilyun cz seluruh indonesia yg ditagih.. g slah mas bilang pgwai dispenda lbih tajir dri pgwai dirjen pajak,,pegwai staff biasa dirjen pjak pusat diatas 10juta dlm sbulan

      Reply
      • Faaiz Abbad says

        October 21, 2020 at 7:51 pm

        Wkwkwk betul mas

        Reply
  2. Vale15 says

    December 6, 2013 at 8:51 am

    Gila!! Besar bgt tunjangannya. Pegawai yg kyk gini ini gak perlu dikasihkan remunerasi. Per tahun nya aja bisa sampe segitu. ckckckckck

    Reply
  3. Junaidi Caisaria says

    December 7, 2013 at 9:35 am

    Pasti pada minat !

    Reply
  4. Anonymous says

    December 8, 2013 at 12:54 pm

    ada beberapa daerah yang dispenda-nya hanya berupa bidang pendapatan dan bergabung dengan bidang-bidang lain, misalnya bid.akuntansi, bid.anggaran,dan bid, aset menjadi satu dinas. pertanyaan untuk mas admin, apakah semua pns di dinas tersebut mendapatkan insentif pemungutan pajak tersebut? atau kah hanya bid. pendapatannya saja? terima kasih atas jawabannya.

    Reply
    • feijar says

      March 25, 2020 at 9:28 pm

      Dapat pak, dengan syarat para pegawai pengelolaa keuangan tersebut ikut dalam pengelolaan Wajib Pajak, seperti memberikan sosialisasi ke wajib pajak – wajib pajak yang bermasalah..
      jadi pada intinya kita berpedoman dengan berpedoman dalam PP tersebut insentif diberikan kepada INSTANSI Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.

      Reply
  5. Do Re Mi says

    December 9, 2013 at 10:26 am

    Mantab. Jika gaji sudah besar, sudah menjadi kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan.

    Reply
  6. izal says

    December 11, 2013 at 5:56 am

    PP ini juga tidak adil, yang kasian adalah instansi lain misalnya seperti dinas pasar dan pihak kecamatan yang setiap hari di lapangan memungut retribusi tidak mendapatkan insentif, sedangkan pihak Dispenda hanya mendapat setoran data setiap bulan,,,

    Reply
  7. Arjun Vatarana says

    December 11, 2013 at 5:19 am

    mas setagu…bgmn dgn info'a remunerasi 2013 apa ada berita terbaru??? spt'a udah lama gak ada berita baru, trmks

    Reply
  8. jody says

    December 15, 2013 at 8:30 pm

    Saudara izal baca lagi PP 69 th 2010 Setiap skpd pemungut pajak dan retribusi daerah berhak mendapatkan insentif sebesar 5 persen dari target pajak maupun retribusi daerah jadi dinas pasar maupun kec mendapatkan insentif/upah pungut

    Reply
  9. muhammad ali says

    December 20, 2013 at 12:22 pm

    Tahun 2014 bertambah lagi satu obyek pungut Dispenda, yaitu pajak rokok, dan akan semakin sejahteralah mereka yang bekerja sebagai PNS di SKPD ini. Oleh karena itu sekarang menjadi trend sebagian PNS untuk mutasi ke Dispenda.

    Reply
  10. Budi Wikan says

    January 16, 2014 at 4:41 am

    beban kerja pegawai daerah cukup banyak walaupun bukan instansi pemungut ! bagaimana ini tdk menimbulkan kesenjangan pendapatan yang berlebihan?

    Reply
  11. Sheila Marsheila Datuela II says

    January 22, 2014 at 5:42 am

    kami Sangat Mensukuri dengan U U ASN, Karna Mengtamakn Kesejateraan Pengawai, Semoga cepat di realisasikan Oleh pemerintah…

    Reply
  12. vitri says

    January 22, 2014 at 7:10 pm

    Sya staf kelurahan bag.pemerintahan slah satu tugas sya menagih pbb door to door ke masyarakat trus disetor ke bank yg ditunjuk daerah,pegawai dispenda dtng cma minta laporan setoran,qta sthun cma dikasi 25rb ktanya uang insentif pajak.

    Reply
    • amboi says

      June 3, 2014 at 7:03 am

      sy pernah jg jd staf pemerintahan di kecamatan. tidak pernah pungut pbb. paling sampean dimintai tolong oleh uptd dispenda kecamatan. jd itu bukan tupoksi sampeyan

      Reply
  13. Apriadi ENeste says

    January 29, 2014 at 3:31 pm

    Semua hrs disyukuri…. tingkatkan kinerja, sesui dgn yg diberikan Pemerintah… krn semua itu adlah uang masyarakat….berikan pelayanan terbaik….

    Reply
  14. DISPENDA says

    February 3, 2014 at 4:43 pm

    masih pada kalah sama ane http://surabaya.tribunnews.com/2014/02/02/polrestabes-usut-insentif-uptd-dispenda-surabaya

    Reply
  15. KAB BOGOR says

    March 7, 2014 at 3:09 am

    ASS WAR WAB TOLOONG PAK SBY / PEM PUSAT, LAPOR KAMI PEG PNS DINKES KAB BOGOR SAMPAI JUM’AT INI TGL 7 MARET 2014 BELUM DAPAT REMUNERASI, DAN DANA BPJS TIDAK SAMPAI KE PUSKESMAS, BUPATI KAB BOGOR RAHMAT YASIN HARUS DIJEWER KUPINGNYA KARENA SANGAT KURANG PERHATIAN TERHADAP PNSNYA

    Reply
  16. no name says

    July 29, 2014 at 4:45 pm

    Oo lha ikii

    Reply
  17. via says

    January 9, 2015 at 9:15 pm

    Tetangga saya org dispenda siang2 udah dirumah. Enak banget tu kerjanya. Tunjangan besar kerja se enaknya

    Reply
  18. didi says

    April 4, 2015 at 5:31 pm

    G smua demikian,,disni jstru pulang jam 3mlm,,rsany bk pun g seimbang dgn jam krja

    Reply
  19. Sudibyo Adhi Prabowo says

    May 27, 2015 at 4:15 am

    Kepada yth
    Gubernur Jawa Tengah
    Mas ganjar Pranowo.

    Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,
    keluhan dari internal institusi,
    kebebasan informasi publik,
    Kami sebagai bagian elemen anak bangsa
    merasa sedih, prihatin, bingung dan bertanya
    dalam persoalan eksistensi dari SKPD DPPAD.
    Informasi terpercaya yang kami terima
    di mana DPPAD merupakan ujung tombak dan pilar
    dalam menghimpun, mengelola pendapatan dan asset daerah,
    tapi apa yang terjadi di APPAD belakang ini?
    Ternyata ada ‘kebijakan yang diskriminatif’
    terutama dalam hal ‘take home pay’
    atau penghasilan atau pendapatan yang diterima pegawainya.
    Padahal yang kami pantau di APPAD
    para perangkatnya tidak hanya para pegawai asli sipil
    melainkan ada juga melibatkan institusi lain.
    Pertanyaan dari kami tiada lain
    apakah kebijakan pemangkasan ‘take home pay’ tersebut
    juga berlaku pada institusi lain tersebut?
    Lebih celakaya lagi para pegawai asli tersebut
    dituntut, ditarget dan jemput bola dalam job discnya,
    dengan alasan demi peningkatan pendapatan asset daerah.
    Kembali pertanyaan timbul dari kami
    apakah dengan beban kewajiban yang cukup berat tersebut
    pendapatan atau penghasilan atau take home pay
    darai para pegawai tersebut
    sudah sesuai, patut dan layak?
    Jadi kami di sini ingin minta klarifikasi
    dari pengambil kebijakan tentang DPPAD
    apa dan bagaimana yang terjadi?
    Pengetatan, efisiensi dan efektivitas institusi memang krusial
    tetapi jangan sampai pengetatan, efisiensi dan efektivitas tersebut
    mengurangi hak para pegawai
    sebab mereka butuh kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
    Di isni kami tidak ada tendensi dan motivasi apapun
    kecuali menyuarakan aspirasi saudara-saudara kami
    yang telah bekerja mengabdi di APPAD.
    Semoga status pesan ini menjadi refleksi para pengambil kebijakan.
    Terima kasih.

    S.A.Prabowo
    KBT-FKPPI Kota Salatiga
    Jawa Tengah

    Reply
  20. Sudibyo Adhi Prabowo says

    May 27, 2015 at 4:16 am

    Kepada yth
    Gubernur Jawa Tengah
    Mas ganjar Pranowo.

    Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,
    keluhan dari internal institusi,
    kebebasan informasi publik,
    Kami sebagai bagian elemen anak bangsa
    merasa sedih, prihatin, bingung dan bertanya
    dalam persoalan eksistensi dari SKPD DPPAD.
    Informasi terpercaya yang kami terima
    di mana DPPAD merupakan ujung tombak dan pilar
    dalam menghimpun, mengelola pendapatan dan asset daerah,
    tapi apa yang terjadi di APPAD belakang ini?
    Ternyata ada ‘kebijakan yang diskriminatif’
    terutama dalam hal ‘take home pay’
    atau penghasilan atau pendapatan yang diterima pegawainya.
    Padahal yang kami pantau di APPAD
    para perangkatnya tidak hanya para pegawai asli sipil
    melainkan ada juga melibatkan institusi lain.
    Pertanyaan dari kami tiada lain
    apakah kebijakan pemangkasan ‘take home pay’ tersebut
    juga berlaku pada institusi lain tersebut?
    Lebih celakaya lagi para pegawai asli tersebut
    dituntut, ditarget dan jemput bola dalam job discnya,
    dengan alasan demi peningkatan pendapatan asset daerah.
    Kembali pertanyaan timbul dari kami
    apakah dengan beban kewajiban yang cukup berat tersebut
    pendapatan atau penghasilan atau take home pay
    darai para pegawai tersebut
    sudah sesuai, patut dan layak?
    Jadi kami di sini ingin minta klarifikasi
    dari pengambil kebijakan tentang DPPAD
    apa dan bagaimana yang terjadi?
    Pengetatan, efisiensi dan efektivitas institusi memang krusial
    tetapi jangan sampai pengetatan, efisiensi dan efektivitas tersebut
    mengurangi hak para pegawai
    sebab mereka butuh kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
    Di isni kami tidak ada tendensi dan motivasi apapun
    kecuali menyuarakan aspirasi saudara-saudara kami
    yang telah bekerja mengabdi di APPAD.
    Semoga status pesan ini menjadi refleksi para pengambil kebijakan.
    Terima kasih.

    S.A.Prabowo
    KBT-FKPPI Kota Salatiga
    Jawa Tengah

    Reply
    • Sudibyo Adhi Prabowo says

      May 27, 2015 at 4:18 am

      Kepada yth
      Gubernur Jawa Tengah
      Mas ganjar Pranowo.

      Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,
      keluhan dari internal institusi,
      kebebasan informasi publik,
      Kami sebagai bagian elemen anak bangsa
      merasa sedih, prihatin, bingung dan bertanya
      dalam persoalan eksistensi dari SKPD DPPAD.
      Informasi terpercaya yang kami terima
      di mana DPPAD merupakan ujung tombak dan pilar
      dalam menghimpun, mengelola pendapatan dan asset daerah,
      tapi apa yang terjadi di APPAD belakang ini?
      Ternyata ada ‘kebijakan yang diskriminatif’
      terutama dalam hal ‘take home pay’
      atau penghasilan atau pendapatan yang diterima pegawainya.
      Padahal yang kami pantau di APPAD
      para perangkatnya tidak hanya para pegawai asli sipil
      melainkan ada juga melibatkan institusi lain.
      Pertanyaan dari kami tiada lain
      apakah kebijakan pemangkasan ‘take home pay’ tersebut
      juga berlaku pada institusi lain tersebut?
      Lebih celakaya lagi para pegawai asli tersebut
      dituntut, ditarget dan jemput bola dalam job discnya,
      dengan alasan demi peningkatan pendapatan asset daerah.
      Kembali pertanyaan timbul dari kami
      apakah dengan beban kewajiban yang cukup berat tersebut
      pendapatan atau penghasilan atau take home pay
      darai para pegawai tersebut
      sudah sesuai, patut dan layak?
      Jadi kami di sini ingin minta klarifikasi
      dari pengambil kebijakan tentang DPPAD
      apa dan bagaimana yang terjadi?
      Pengetatan, efisiensi dan efektivitas institusi memang krusial
      tetapi jangan sampai pengetatan, efisiensi dan efektivitas tersebut
      mengurangi hak para pegawai
      sebab mereka butuh kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
      Di isni kami tidak ada tendensi dan motivasi apapun
      kecuali menyuarakan aspirasi saudara-saudara kami
      yang telah bekerja mengabdi di APPAD.
      Semoga status pesan ini menjadi refleksi para pengambil kebijakan.
      Terima kasih.

      S.A.Prabowo
      KBT-FKPPI Kota Salatiga
      Jawa Tengah

      Reply
  21. Shanti says

    June 6, 2015 at 10:59 pm

    Kalo gaji honorer dispenda brapa?

    Reply
  22. hendra says

    June 17, 2015 at 6:54 am

    HANYA ISU…PEMBODOHAN ADMIN

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tunjangan Kinerja Kementerian KLH 2018
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
  • Gaji Pegawai Dispenda

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net