Bagi PNS Pemda, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) favorit dilihat dari jumlah pendapatannya. Hal ini tidak terlepas adanya penghasilan tambahan dari upah pungut (UP) pajak atau sekarang lebih dikenal dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
Tidak heran apabila dibandingkan dengan pegawai lain, PNS Dispenda penghasilan sebulan atau take home pay (THP) bisa 2 sampai 3 kali lipat PNS di SKPD lain.
Dasar hukum pemberian insentif ini adalah PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Dalam PP tersebut insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dan secara proporsional dibayarkan kepada:
- Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Sekretaris daerah (sekda)
- Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan dan
- Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi
Kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah dapat memperoleh insentif dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
Insentif dapat diberikan jika mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan dalam hal ini rencana target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi. Target penerimaan ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan dengan persentase Target Triwulan I 15%, Triwulan II 40%, Triwulan III 75% dan Triwulan IV 100%.
Besaran Insentif
Persentase insentif ditetapkan paling tinggi 3% untuk untuk provinsi; dan 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi. Pemberian Insentif pajak dan retribusi dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
Besarnya pembayaran insentif yang diterima Pegawai Dispenda dan pegawai lain yang berhak mencapai 6 – 10 kali kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi di bawah Rp 1 Triliun
- Paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi Rp 1 – 2,5 Triliun
- Paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi Rp 2,5 – 7,5 Triliun
- Paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk realisasi di atas 7,5 Triliun
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang melekat” adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
Dengan penjelasan di atas dapat di ilustrasikan seorang pegawai Dispenda Gol III/a tanpa jabatan dengan gaji dan tunjangan mencapai 2,4 Juta maka tiap tiga bulan sekali bisa mendapatkan insentif sebesar 6 x 2,4 Juta : Rp 14,4 Juta. Dalam setahun tambahan penghasilan yang diproleh mencapai Rp 57,6 Juta.
Berarti secara keseluruhan dalam satu tahun pegawai Dispenda bisa memperoleh 36x gaji diluar gaji 13 dan remunerasi.
HANYA ISU…PEMBODOHAN ADMIN
Kalo gaji honorer dispenda brapa?
Kepada yth
Gubernur Jawa Tengah
Mas ganjar Pranowo.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,
keluhan dari internal institusi,
kebebasan informasi publik,
Kami sebagai bagian elemen anak bangsa
merasa sedih, prihatin, bingung dan bertanya
dalam persoalan eksistensi dari SKPD DPPAD.
Informasi terpercaya yang kami terima
di mana DPPAD merupakan ujung tombak dan pilar
dalam menghimpun, mengelola pendapatan dan asset daerah,
tapi apa yang terjadi di APPAD belakang ini?
Ternyata ada ‘kebijakan yang diskriminatif’
terutama dalam hal ‘take home pay’
atau penghasilan atau pendapatan yang diterima pegawainya.
Padahal yang kami pantau di APPAD
para perangkatnya tidak hanya para pegawai asli sipil
melainkan ada juga melibatkan institusi lain.
Pertanyaan dari kami tiada lain
apakah kebijakan pemangkasan ‘take home pay’ tersebut
juga berlaku pada institusi lain tersebut?
Lebih celakaya lagi para pegawai asli tersebut
dituntut, ditarget dan jemput bola dalam job discnya,
dengan alasan demi peningkatan pendapatan asset daerah.
Kembali pertanyaan timbul dari kami
apakah dengan beban kewajiban yang cukup berat tersebut
pendapatan atau penghasilan atau take home pay
darai para pegawai tersebut
sudah sesuai, patut dan layak?
Jadi kami di sini ingin minta klarifikasi
dari pengambil kebijakan tentang DPPAD
apa dan bagaimana yang terjadi?
Pengetatan, efisiensi dan efektivitas institusi memang krusial
tetapi jangan sampai pengetatan, efisiensi dan efektivitas tersebut
mengurangi hak para pegawai
sebab mereka butuh kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
Di isni kami tidak ada tendensi dan motivasi apapun
kecuali menyuarakan aspirasi saudara-saudara kami
yang telah bekerja mengabdi di APPAD.
Semoga status pesan ini menjadi refleksi para pengambil kebijakan.
Terima kasih.
S.A.Prabowo
KBT-FKPPI Kota Salatiga
Jawa Tengah
Kepada yth
Gubernur Jawa Tengah
Mas ganjar Pranowo.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,
keluhan dari internal institusi,
kebebasan informasi publik,
Kami sebagai bagian elemen anak bangsa
merasa sedih, prihatin, bingung dan bertanya
dalam persoalan eksistensi dari SKPD DPPAD.
Informasi terpercaya yang kami terima
di mana DPPAD merupakan ujung tombak dan pilar
dalam menghimpun, mengelola pendapatan dan asset daerah,
tapi apa yang terjadi di APPAD belakang ini?
Ternyata ada ‘kebijakan yang diskriminatif’
terutama dalam hal ‘take home pay’
atau penghasilan atau pendapatan yang diterima pegawainya.
Padahal yang kami pantau di APPAD
para perangkatnya tidak hanya para pegawai asli sipil
melainkan ada juga melibatkan institusi lain.
Pertanyaan dari kami tiada lain
apakah kebijakan pemangkasan ‘take home pay’ tersebut
juga berlaku pada institusi lain tersebut?
Lebih celakaya lagi para pegawai asli tersebut
dituntut, ditarget dan jemput bola dalam job discnya,
dengan alasan demi peningkatan pendapatan asset daerah.
Kembali pertanyaan timbul dari kami
apakah dengan beban kewajiban yang cukup berat tersebut
pendapatan atau penghasilan atau take home pay
darai para pegawai tersebut
sudah sesuai, patut dan layak?
Jadi kami di sini ingin minta klarifikasi
dari pengambil kebijakan tentang DPPAD
apa dan bagaimana yang terjadi?
Pengetatan, efisiensi dan efektivitas institusi memang krusial
tetapi jangan sampai pengetatan, efisiensi dan efektivitas tersebut
mengurangi hak para pegawai
sebab mereka butuh kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
Di isni kami tidak ada tendensi dan motivasi apapun
kecuali menyuarakan aspirasi saudara-saudara kami
yang telah bekerja mengabdi di APPAD.
Semoga status pesan ini menjadi refleksi para pengambil kebijakan.
Terima kasih.
S.A.Prabowo
KBT-FKPPI Kota Salatiga
Jawa Tengah
Kepada yth
Gubernur Jawa Tengah
Mas ganjar Pranowo.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,
keluhan dari internal institusi,
kebebasan informasi publik,
Kami sebagai bagian elemen anak bangsa
merasa sedih, prihatin, bingung dan bertanya
dalam persoalan eksistensi dari SKPD DPPAD.
Informasi terpercaya yang kami terima
di mana DPPAD merupakan ujung tombak dan pilar
dalam menghimpun, mengelola pendapatan dan asset daerah,
tapi apa yang terjadi di APPAD belakang ini?
Ternyata ada ‘kebijakan yang diskriminatif’
terutama dalam hal ‘take home pay’
atau penghasilan atau pendapatan yang diterima pegawainya.
Padahal yang kami pantau di APPAD
para perangkatnya tidak hanya para pegawai asli sipil
melainkan ada juga melibatkan institusi lain.
Pertanyaan dari kami tiada lain
apakah kebijakan pemangkasan ‘take home pay’ tersebut
juga berlaku pada institusi lain tersebut?
Lebih celakaya lagi para pegawai asli tersebut
dituntut, ditarget dan jemput bola dalam job discnya,
dengan alasan demi peningkatan pendapatan asset daerah.
Kembali pertanyaan timbul dari kami
apakah dengan beban kewajiban yang cukup berat tersebut
pendapatan atau penghasilan atau take home pay
darai para pegawai tersebut
sudah sesuai, patut dan layak?
Jadi kami di sini ingin minta klarifikasi
dari pengambil kebijakan tentang DPPAD
apa dan bagaimana yang terjadi?
Pengetatan, efisiensi dan efektivitas institusi memang krusial
tetapi jangan sampai pengetatan, efisiensi dan efektivitas tersebut
mengurangi hak para pegawai
sebab mereka butuh kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
Di isni kami tidak ada tendensi dan motivasi apapun
kecuali menyuarakan aspirasi saudara-saudara kami
yang telah bekerja mengabdi di APPAD.
Semoga status pesan ini menjadi refleksi para pengambil kebijakan.
Terima kasih.
S.A.Prabowo
KBT-FKPPI Kota Salatiga
Jawa Tengah
G smua demikian,,disni jstru pulang jam 3mlm,,rsany bk pun g seimbang dgn jam krja
Tetangga saya org dispenda siang2 udah dirumah. Enak banget tu kerjanya. Tunjangan besar kerja se enaknya
Oo lha ikii
ASS WAR WAB TOLOONG PAK SBY / PEM PUSAT, LAPOR KAMI PEG PNS DINKES KAB BOGOR SAMPAI JUM’AT INI TGL 7 MARET 2014 BELUM DAPAT REMUNERASI, DAN DANA BPJS TIDAK SAMPAI KE PUSKESMAS, BUPATI KAB BOGOR RAHMAT YASIN HARUS DIJEWER KUPINGNYA KARENA SANGAT KURANG PERHATIAN TERHADAP PNSNYA
masih pada kalah sama ane http://surabaya.tribunnews.com/2014/02/02/polrestabes-usut-insentif-uptd-dispenda-surabaya
Semua hrs disyukuri…. tingkatkan kinerja, sesui dgn yg diberikan Pemerintah… krn semua itu adlah uang masyarakat….berikan pelayanan terbaik….
Sya staf kelurahan bag.pemerintahan slah satu tugas sya menagih pbb door to door ke masyarakat trus disetor ke bank yg ditunjuk daerah,pegawai dispenda dtng cma minta laporan setoran,qta sthun cma dikasi 25rb ktanya uang insentif pajak.
sy pernah jg jd staf pemerintahan di kecamatan. tidak pernah pungut pbb. paling sampean dimintai tolong oleh uptd dispenda kecamatan. jd itu bukan tupoksi sampeyan
kami Sangat Mensukuri dengan U U ASN, Karna Mengtamakn Kesejateraan Pengawai, Semoga cepat di realisasikan Oleh pemerintah…
beban kerja pegawai daerah cukup banyak walaupun bukan instansi pemungut ! bagaimana ini tdk menimbulkan kesenjangan pendapatan yang berlebihan?
Tahun 2014 bertambah lagi satu obyek pungut Dispenda, yaitu pajak rokok, dan akan semakin sejahteralah mereka yang bekerja sebagai PNS di SKPD ini. Oleh karena itu sekarang menjadi trend sebagian PNS untuk mutasi ke Dispenda.
Saudara izal baca lagi PP 69 th 2010 Setiap skpd pemungut pajak dan retribusi daerah berhak mendapatkan insentif sebesar 5 persen dari target pajak maupun retribusi daerah jadi dinas pasar maupun kec mendapatkan insentif/upah pungut
mas setagu…bgmn dgn info'a remunerasi 2013 apa ada berita terbaru??? spt'a udah lama gak ada berita baru, trmks
PP ini juga tidak adil, yang kasian adalah instansi lain misalnya seperti dinas pasar dan pihak kecamatan yang setiap hari di lapangan memungut retribusi tidak mendapatkan insentif, sedangkan pihak Dispenda hanya mendapat setoran data setiap bulan,,,
Mantab. Jika gaji sudah besar, sudah menjadi kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan.
ada beberapa daerah yang dispenda-nya hanya berupa bidang pendapatan dan bergabung dengan bidang-bidang lain, misalnya bid.akuntansi, bid.anggaran,dan bid, aset menjadi satu dinas. pertanyaan untuk mas admin, apakah semua pns di dinas tersebut mendapatkan insentif pemungutan pajak tersebut? atau kah hanya bid. pendapatannya saja? terima kasih atas jawabannya.
Dapat pak, dengan syarat para pegawai pengelolaa keuangan tersebut ikut dalam pengelolaan Wajib Pajak, seperti memberikan sosialisasi ke wajib pajak – wajib pajak yang bermasalah..
jadi pada intinya kita berpedoman dengan berpedoman dalam PP tersebut insentif diberikan kepada INSTANSI Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
Pasti pada minat !
Gila!! Besar bgt tunjangannya. Pegawai yg kyk gini ini gak perlu dikasihkan remunerasi. Per tahun nya aja bisa sampe segitu. ckckckckck
wkwkwkwkw. pantesan pegawe dispenda tajir2. pegawai pajak pusat aja masih kalah gajinya sama pegawai dispenda. padahal pegawai pajak menghasilkan 1000T sedangkan pegawe dispenda cuma 1T. gitu masih banyak yg iri ke pegawai pajak, kalo mau ngiri, ngiri aja ke pegawai dispenda. hahahahhahahah
Beda lah mas,,wajar klw pegawai pajak pusat bsa dptkan ratusan trilyun cz seluruh indonesia yg ditagih.. g slah mas bilang pgwai dispenda lbih tajir dri pgwai dirjen pajak,,pegwai staff biasa dirjen pjak pusat diatas 10juta dlm sbulan
Wkwkwk betul mas