Seputar Gaji 13 PNS dapat dibaca di sini..
Download PP No. 57 Tahun 2012
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012itu.
Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
kenapa si…h? 13 lambat sertifikat juga lambat ? bahkan kekurangan satu bukan tahun lalu juga belum terbayar. aku cuma guru kroco. ga ponya penghasilan tambahan lain. aku setuju kalo pencairan langsung ke rekening pegawai
😛 ini berita taun lalu ko dikomentarin taun kini
kata temenku Tunkin di ANRI sudah turun kmaren 4 bulan….kalo diinstansiku turunnya bulan juli seblum lebaran..rapel 7 bulan termasuk tunkin 13 hohohoho………….itu kmaren sudah ditetapkan perkanyaaa heeee yeyeye
ayo lah pak gaji 13,aku mau masuk smp abang ku mau sma…..! 😉
Aamiin.. Mdh2an Bener ya… 🙂
Vitree@benuuul say….i jg ngarep.com nie..hee..eee
hmmm..pak PEMERINTAH yg terhormat klu biza gaji 13 d'turunkan bln juni..jgn d'undur2..lagee..apalage d'tahn 2013..BBM mo naik..apa2 jd mahal..dn d'barengi dgn biaya anak masuk s'kolahh..duh pusinkkk pak..!!
Gaji ke 13 Th.2013 kok lum ad angin2 ny, pdahal sngat di buthkan bt daptar anak masuk ajaran baru….
bang setagu, gaji ke-13 tahn 2013 udah ada kabarnya belum ya?
satu lagi, tunjangan kinerja kementerian pertanian sampai saat ini (januari – juni 2013) belum dibayar juga. bagaimana dengan kementerian lain?
terima kasih
alhamdullilah cair juga 🙄
kapan yaa, kemenag di realisasikan remenirasiX….?
Kalau guru berubah nasibnya menjadi lebih baik, tidak usah direcokkin karna kalian semua bisa jadi pejabat terendah sampai tertinggi berkat bimbingan guru mu juga. Tanpa guru negeri ini tidak akan berkembang dan akan hancur. Sekali lagi mohon jangan direcokki agar tidak kuwalat dan perlu diketahui yang suka korupsi itu bukan guru, karna guru tidak mengelola uang. Krna itu mohon bedakan antara tugas pokok guru dengan tugas tambahan lainnya seperti kepala sekolah.
alhamdulillah semoga saja tidak telat
Malmingx d mn???? ?
Mas setagu, saya mau tanya,
Apakah cpns juga terima remun?
Thx
Ga tau jg,,,
,
kalo juknisx gaji ke-13 bisa d download nggak ?
mohon bang sedagu,info tentang remon ke – 13,isu – isu nya memang ada atau tidak
Kabupaten Rejang Lebong provinsi Benguklu sudah cair pada tanggal 13 Juni 2012
enek bener ya jadi pegawai negri…semuanya terjamin,giliran guru swasta ….nasibnya tidak menentu…kapan nasib guru swasta diperhatikan oleh pemerintah?
memangx sudah berapa tahun sukwan ?
sy sukwan dapat 19 tahun baru d angkat lho,,wajar dong dapat gaji k 13,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
pencairan gaji ke 13 tahun 2012 tidak memerlukan surat edaran…itu kabar yang kami terima dari kppn sukabumi sekitar pukul 16.00 hari ini,satker kami besok akan mengajukan pencairan gaji ke 13,walaupun mungkin sp2d nya akan diterima pada hari senin
TOLONK DONK bANG sETAGU SUrat Edaran Gaji ke 13 di Aploud, ANakq Nih Udah Nanya SEPatu Baru and Kemeja Baru…..kepepet nih….Tq.
UNTUK MENGHEMAT ANGGARAN NEGARA BAGI SUAMI-SITERI BERSTATUS PNS SEBAIKNYA GAJI 13 DIBERIKAN KEPADA SALAH SATU SAJA SEPERTI PADA PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA….
PROVOKATIP INI,..
jangan menghalangi rejeki orang lain lah 😀
BANG SETAGU MOHON SURAT EDARAN GAJI KE-13 DONG DI UPLOD
REMUNERASI BUAT 20 KL KAPAN PEMERINTAH YANG TERHORMATTTTTTTTTTTT…KATANYA JUNI, BILANG LAGI JULI CAIR HMMHHHH
mohon link download PP No 57 Tahun 2012 untuk dasar pencairan gaji ke 13 selain surat edaran
trims
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. coba lihat disini sudah ada PP nya.
http://bisnis.vivanews.com/news/read/322255-gaji-ke-13-pns-dan-pejabat-cair-juni