Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Juni

12/01/2013
Reading Time: 2 mins read
30

Seputar Gaji 13 PNS dapat dibaca di sini..

Download PP No. 57 Tahun 2012

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012itu.

Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Sumber

SendShareTweetShare

Comments 30

  1. soedibyo says:
    12 years ago

    kenapa si…h? 13 lambat sertifikat juga lambat ? bahkan kekurangan satu bukan tahun lalu juga belum terbayar. aku cuma guru kroco. ga ponya penghasilan tambahan lain. aku setuju kalo pencairan langsung ke rekening pegawai

    Reply
  2. ukak benong ulak conong says:
    12 years ago

    😛 ini berita taun lalu ko dikomentarin taun kini

    Reply
  3. lia says:
    12 years ago

    kata temenku Tunkin di ANRI sudah turun kmaren 4 bulan….kalo diinstansiku turunnya bulan juli seblum lebaran..rapel 7 bulan termasuk tunkin 13 hohohoho………….itu kmaren sudah ditetapkan perkanyaaa heeee yeyeye

    Reply
  4. thoher says:
    12 years ago

    ayo lah pak gaji 13,aku mau masuk smp abang ku mau sma…..! 😉

    Reply
  5. Halima Chiara says:
    12 years ago

    Aamiin.. Mdh2an Bener ya… 🙂

    Reply
  6. Diah Rahmawati says:
    12 years ago

    Vitree@benuuul say….i jg ngarep.com nie..hee..eee

    Reply
  7. Vitree Ana Hartono says:
    12 years ago

    hmmm..pak PEMERINTAH yg terhormat klu biza gaji 13 d'turunkan bln juni..jgn d'undur2..lagee..apalage d'tahn 2013..BBM mo naik..apa2 jd mahal..dn d'barengi dgn biaya anak masuk s'kolahh..duh pusinkkk pak..!!

    Reply
  8. Patamorgana Sastro says:
    12 years ago

    Gaji ke 13 Th.2013 kok lum ad angin2 ny, pdahal sngat di buthkan bt daptar anak masuk ajaran baru….

    Reply
  9. erwin says:
    12 years ago

    bang setagu, gaji ke-13 tahn 2013 udah ada kabarnya belum ya?
    satu lagi, tunjangan kinerja kementerian pertanian sampai saat ini (januari – juni 2013) belum dibayar juga. bagaimana dengan kementerian lain?
    terima kasih

    Reply
  10. mamat says:
    12 years ago

    alhamdullilah cair juga 🙄

    Reply
  11. Nanank Nyys says:
    12 years ago

    kapan yaa, kemenag di realisasikan remenirasiX….?

    Reply
  12. Hertina Febrianti Tieen II says:
    12 years ago

    Kalau guru berubah nasibnya menjadi lebih baik, tidak usah direcokkin karna kalian semua bisa jadi pejabat terendah sampai tertinggi berkat bimbingan guru mu juga. Tanpa guru negeri ini tidak akan berkembang dan akan hancur. Sekali lagi mohon jangan direcokki agar tidak kuwalat dan perlu diketahui yang suka korupsi itu bukan guru, karna guru tidak mengelola uang. Krna itu mohon bedakan antara tugas pokok guru dengan tugas tambahan lainnya seperti kepala sekolah.

    Reply
  13. Ucu Sa'adah says:
    12 years ago

    alhamdulillah semoga saja tidak telat

    Reply
  14. Memel Mel says:
    12 years ago

    Malmingx d mn???? ?

    Reply
  15. kilayoku says:
    12 years ago

    Mas setagu, saya mau tanya,
    Apakah cpns juga terima remun?
    Thx

    Reply
  16. Memel Mel says:
    12 years ago

    Ga tau jg,,,
    ,

    Reply
  17. Muhammad Faisal says:
    12 years ago

    kalo juknisx gaji ke-13 bisa d download nggak ?

    Reply
  18. firman says:
    13 years ago

    mohon bang sedagu,info tentang remon ke – 13,isu – isu nya memang ada atau tidak

    Reply
  19. gita erlangga says:
    13 years ago

    Kabupaten Rejang Lebong provinsi Benguklu sudah cair pada tanggal 13 Juni 2012

    Reply
  20. ayu says:
    13 years ago

    enek bener ya jadi pegawai negri…semuanya terjamin,giliran guru swasta ….nasibnya tidak menentu…kapan nasib guru swasta diperhatikan oleh pemerintah?

    Reply
    • ismail says:
      13 years ago

      memangx sudah berapa tahun sukwan ?
      sy sukwan dapat 19 tahun baru d angkat lho,,wajar dong dapat gaji k 13,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

      Reply
  21. under_miner says:
    13 years ago

    pencairan gaji ke 13 tahun 2012 tidak memerlukan surat edaran…itu kabar yang kami terima dari kppn sukabumi sekitar pukul 16.00 hari ini,satker kami besok akan mengajukan pencairan gaji ke 13,walaupun mungkin sp2d nya akan diterima pada hari senin

    Reply
  22. SURYA_86 says:
    13 years ago

    TOLONK DONK bANG sETAGU SUrat Edaran Gaji ke 13 di Aploud, ANakq Nih Udah Nanya SEPatu Baru and Kemeja Baru…..kepepet nih….Tq.

    Reply
  23. ADIL says:
    13 years ago

    UNTUK MENGHEMAT ANGGARAN NEGARA BAGI SUAMI-SITERI BERSTATUS PNS SEBAIKNYA GAJI 13 DIBERIKAN KEPADA SALAH SATU SAJA SEPERTI PADA PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA….

    Reply
    • doyok says:
      13 years ago

      PROVOKATIP INI,..

      Reply
    • nunung says:
      13 years ago

      jangan menghalangi rejeki orang lain lah 😀

      Reply
  24. SURYA_86 says:
    13 years ago

    BANG SETAGU MOHON SURAT EDARAN GAJI KE-13 DONG DI UPLOD

    Reply
  25. yanz says:
    13 years ago

    REMUNERASI BUAT 20 KL KAPAN PEMERINTAH YANG TERHORMATTTTTTTTTTTT…KATANYA JUNI, BILANG LAGI JULI CAIR HMMHHHH

    Reply
  26. under_miner says:
    13 years ago

    mohon link download PP No 57 Tahun 2012 untuk dasar pencairan gaji ke 13 selain surat edaran
    trims

    Reply
  27. danial says:
    13 years ago

    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. coba lihat disini sudah ada PP nya.
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/322255-gaji-ke-13-pns-dan-pejabat-cair-juni

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"