• Home
Saturday, September 30, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji dan Remunerasi CPNS

16/11/2014
in Gaji dan Tunjangan PNS
57.5k
VIEWS

Semua sudah mafhum bahwa kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977.

Namun tidak semua paham bahwa pemberian gaji CPNS melekat tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum. Artinya pendapatan atau take home pay CPNS bukan hanya sebesar 80% gaji pokok namun masih ada tambahan tunjangan yang melekat tadi.

Besaran Tunjangan Keluarga untuk Istri/Suami 10 % dari gaji  pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang yang masuk dalam daftar gaji.  Sampai saat ini pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang atau natura kepada PNS dan CPNS ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kg.

Perlu diketahui sebelum diangkat sebagai PNS penuh, CPNS tidak dapat menduduki jabatan fungsional atau struktural sehingga tidak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan jabatan struktural. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil maupun CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural/fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan,  diberikan tunjangan umum setiap bulan. Nominal tunjangan umum CPNS golongan II sejumlah Rp 180.000 sedangkan CPNS golongan III besarannya mencapai Rp 185.000.

Uang Makan

Pendapatan lain yang diterima calon PNS adalah uang makan yang besarannya juga berbeda tergantung golongan. Tahun 2015 uang makan untuk golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari naik dibandingkan tahun 2014, di bawahnya golongan II menerima Rp 35.000 per hari. Status CPNS atau PNS tidak membedakan uang makan yang diterima. Terhadap uang makan  yang dibayarkan kepada PNS Golongan II  ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III dikenakan tarif sebesar 5% .

Sebagai catatan uang makan ini hanya berlaku bagi CPNS instansi pusat, pemberian uang makan CPNS Daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat (faktor PAD sangat berpengaruh)

Remunerasi CPNS

Di dalam setiap Perpres tentang tunjangan kinerja Kementerian Lembaga yang diterbitkan pasti ada klausul pasal seperti dibawah ini:

  1. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lembaga selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Lembaga adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lembaga

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk salah satu kriteria pegawai di atas sehingga juga diberikan tunjangan kinerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran tunjangan menjadi domain masing-masing K/L yang diatur dalam bentuk Peraturan Menteri atau Perka. Di dalam peraturan tersebut tersebut diatur besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menyandang status CPNS. Jumlah remunerasi  yang dibayarkan kepada CPNS setiap K/L bisa penuh 100% atau 80% tergantung kebijakan masing-masing.

Daftar di bawah ini hanya sebagian dari berbagai instansi yang menerapkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja kepada CPNS beserta payung hukumnya.

remunerasi CPNS

 

Take Home Pay CPNS

Berdasarkan penjelasan di atas, pendapatan seorang CPNS setiap bulannya dapat  diperkirakan dengan perhitungan sebagai berikut:

Gaji CPNS

* Tunjangan kinerja di atas hanya berlaku di instansi pusat

Tags: gaji cpnsremunerasi cpns
Previous Post

Prosedur Pembayaran Tunjangan Kinerja

Next Post

SE Pembayaran Tunjangan Kinerja Kemenag, BNPB dan Tunjangan Jaksa

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In