Semua sudah mafhum bahwa kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977.
Namun tidak semua paham bahwa pemberian gaji CPNS melekat tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum. Artinya pendapatan atau take home pay CPNS bukan hanya sebesar 80% gaji pokok namun masih ada tambahan tunjangan yang melekat tadi.
Besaran Tunjangan Keluarga untuk Istri/Suami 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang yang masuk dalam daftar gaji. Sampai saat ini pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang atau natura kepada PNS dan CPNS ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kg.
Perlu diketahui sebelum diangkat sebagai PNS penuh, CPNS tidak dapat menduduki jabatan fungsional atau struktural sehingga tidak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan jabatan struktural. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil maupun CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural/fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan tunjangan umum setiap bulan. Nominal tunjangan umum CPNS golongan II sejumlah Rp 180.000 sedangkan CPNS golongan III besarannya mencapai Rp 185.000.
Uang Makan
Pendapatan lain yang diterima calon PNS adalah uang makan yang besarannya juga berbeda tergantung golongan. Tahun 2015 uang makan untuk golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari naik dibandingkan tahun 2014, di bawahnya golongan II menerima Rp 35.000 per hari. Status CPNS atau PNS tidak membedakan uang makan yang diterima. Terhadap uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III dikenakan tarif sebesar 5% .
Sebagai catatan uang makan ini hanya berlaku bagi CPNS instansi pusat, pemberian uang makan CPNS Daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat (faktor PAD sangat berpengaruh)
Remunerasi CPNS
Di dalam setiap Perpres tentang tunjangan kinerja Kementerian Lembaga yang diterbitkan pasti ada klausul pasal seperti dibawah ini:
- Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lembaga selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lembaga adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lembaga
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk salah satu kriteria pegawai di atas sehingga juga diberikan tunjangan kinerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran tunjangan menjadi domain masing-masing K/L yang diatur dalam bentuk Peraturan Menteri atau Perka. Di dalam peraturan tersebut tersebut diatur besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menyandang status CPNS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan kepada CPNS setiap K/L bisa penuh 100% atau 80% tergantung kebijakan masing-masing.
Daftar di bawah ini hanya sebagian dari berbagai instansi yang menerapkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja kepada CPNS beserta payung hukumnya.
Take Home Pay CPNS
Berdasarkan penjelasan di atas, pendapatan seorang CPNS setiap bulannya dapat diperkirakan dengan perhitungan sebagai berikut:
* Tunjangan kinerja di atas hanya berlaku di instansi pusat
tentang UU atau peraturan pemerintah tentang gaji dan tunjangan2 CPNS 2014 – bisa di akses di situs apa yaa??
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 26 Mei 2015, mengaku belum bisa memastikan kapan pencairannya bisa dilakukan. Sebab, draf PP yang akan digunakan sebagai dasar hukum pembayaran kewajiban pemerintah itu masih tertahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/630510-pp-pencairan-kenaikan-gaji-pns-tertahan-di-menpan-rb
“Iya masih (belum tahu), itu kan PP-nya masih tertahan di Menpan-RB (Yuddy Chrisnandi),” ujar Bambang di gedung DPR RI, Jakarta.
kenapa sama sama PNS guru kok beda? mereka sangat istimewa, mereka dapat tambahan tunjangan sertifikasi 100 persen gaji perbulan dirapel tiap 3 bulan sekali , betapa besar pengeluaran negara hanya untuk guru pns , yang harus memberikan tunjangan setifikasi berupa duit? sampai 100 % per bulan. bisa habis duit negara ,rajin dan malas sama saja tunjangan nya , tiap 3 bulan cair , kalau terlambat pasti dirapel, dimana keadilan negara bagi rakyat banyak? jangan hanya merasa berjasa ,coba dipindah ke pedalaman mau tidak , biar ada pemerataan pendidikan
Mengapa pemerintah membuat aturan DISKRIMINATIF antara PNS pusat dg pns daerah..Adalah yg terjadi ketidakadilan yg tidak sesuai dg PANCASILA…Bahkan uang negara hanya dihambur-hamburkan untuk bermacam-2 tunjangan dg membuat aturan utk mengesahkan…Tapi halalkah itu????? Mereka membuat aturan sendiri untuk memperkaya diri (di instansinya)…Bukankah mereka sudah mendapat gaji????
Istri saya CPNS dan meninggal dunia saat melahirkan, apa saja hak bagi ahli waris..?
Klo pns / cpns jabatannya masih calon perencana ahli pertama, belom mengikuti diklat fungsional. Kira-kira berada di grade berapa dalam tunjangan kinerjanya?
Saya mau bertanya nih, sebenarnya bagaimana dengan pelaporan pajak atas tunjangan kinerja? Saya hendak mengirim SPT tahunan, dengan formulit 1770 SS, nah tunjangan kinerja ini masuk ke dalam bagian mana?
Terima kasih atas infonya.
PNS di lingkungan kemenag per Juli 2014 resmi dapat penumerasi sebagai implementasi perpres no. 108/2014. Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada guru dan dosen PNS. Hal ini wajar karena mereka sudah mendapat Tunj. Sertifikasi. Tapi diantara keduanya ada yang diabaikan dari perpres ini, yaitu para guru dan dosen yang belum bersertifikasi. Nah gimana tuh solusinya. kasian mereka juga sama-sama PNS dibawah naungan kemenag.
Begitulah aturan di Indonesia, seperti ga mikir pihak lain yg dapat menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan…bahkan aturan yg mendasarkan kinerja seSEORANG tapi pengajuannya berdasarkan KELEMBAGAAN sungguh aneh dan tidak singkron apalagi adil….Apakah yg tidak mendapat tunjangan kinerja berarti mereka tidak bekerja???? Semoga para pembuat peraturan/kebijakan itu mendapat balasan yg setimpal atas ketidakadilan yg mereka buat yang menjadikan orang-2/pns lain menderita karenanya……………
Klo untuk remunerasi Kemenpera brpa persen yah?
Kita memang pelayan masyarakat, bukan berarti kita bukan masyarakat juga yang tidak butuh pelalayanan. Yang penting Hak dan Kewajiban seimbang. Jangan kami dituntun kewajibannya sedangkan hak kami dilupakan !! Contoh aja aturan Cuti bersama, seyogyanya kebijakan pemerintah tentang Cuti bersama tidak diperhitungkan ke Hak Cuti Tahunan PNS, kita ga mau cuti koq dipaksa ?? Ntar pas mau cuti, malah hak cutinya gak cukup karena kepotong cuti bersama !! Ini namanya pemaksaan kan ???
Era baru Jokowi-JK, anda para PNS diharapkan meningkatkan kinerja, karena beliau tidak akan menambah jumlah PNS lagi selama 5 tahun kedepan. Anggaran2 perjalanan dinas, bahkan mungkin remunerasi mungkin akan direlokasi untuk mata anggaran lainnya menunjang program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan KKS serta menutup kenaikan BBM, selain pendapatan lain yang digenjot dari pajak (jadi bersiap jugalah para pengusaha). Akan ada peraturan Presiden tentang ini termasuk kenaikan gaji tidak akan digebyah uyah terjadi tiap tahun seperti sebelum-sebelumnya. Kenaikan gaji akan terjadi orang-per orang sesuai kinerjanya yg dinilai melalui target pencapaian SKP masing2 pegawai. Presentase remunerasi bisa bertambah dan berkurang untuk masing-masing instansi sesuai pencapaian target kinerjanya. bagi pegawai suami-istri yg sama-sama PNS dan berada disatu unit lingkungan yang sama, siap-siaplah untuk dipindah salah satu ke unit lain. Karena ini sesuai aturan ASN menjaga terjadinya konflik kepentingan. Mutasi akan dipermudah dan bisa jadi bukan atas dasar permintaan, tapi atas kebutuhan.Bersiap-siaplah juga untuk masuk kantor lebih awal, misal. jam 07.00 dan akan ada model piket dihari-hari Sabtu atau Minggu. Jadi singsingkan lengan baju di Era Jokowi-JK ini, PNS adalah pelayan rakyat dan sepatutnyalah rakyat menerima pelayanan terbaik anda. Maka ingat lah apa yg pernah dikatakan pak Dahlan Iskan, ayo..kerja..kerja..kerja…. Joss PNS Indonesia, hadapilah Masyarakat Ekonomi Asean dengan menyingsing lengan baju seperti Presiden kita , Jokowi-JK
Sayangnya sistem SKP masih bersifat subjektif…buktinya untuk didaerah..nepotisme dalam menaikkan jabatan seseorg justru meraja lela buka berdasarka prestasi kerjanya
kalo yag menilai pak jokowi – pak jokowi ke kantor ga tiap pagi?
Disyukuri saja,, walaupun rumput tetangga lebih hijau hihihi
IMHO Mas Setagu, untuk tabel persentase pemberian tunjangan kinerja, untuk Kemendikbud bukannya masih 47% ya?
betul mas bru 47%, tapi itu maksudnya buat anak CPNS remun nya dibayar 80% dari jumlah remun yg 47% tadi. hehe