Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan mitra kerjanya menghasilkan persetujuan DPR tentang anggaran tunjangan kinerja.
Dalam rapat yang digelar kemarin (12 September 2013) Komisi V DPR bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretaris Utama BMKG, dan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional beserta jajaran membahas tentang persetujuan pemberian tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI.
Hasil Rapat akhirnya Komisi V DPR RI menyetujui realokasi/Optimalisasi untuk Tunjangan Kinerja 2013 berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : SR-414/ MK.02/ 2013, Tanggal: 30 Juli 2013, dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: SR-499/MK.02/2013 Tanggal 30 Agustus 2013 pada:
- Kementerian Pekerjaan Umum.
- Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
Selanjutnya Komisi V DPR RI mendukung tambahan anggaran untuk Tunjangan Kinerja 2013 pada Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, BMKG dan Basarnas.
Dari kelima Kementerian/lembaga tersebut hanya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang sumber anggarannya bisa terpenuhi dari realokasi/optimalisasi intern. Sedangkan yang lainnya masih diperlukan tambahan anggaran guna memenuhi tunjangan kinerja (remunerasi) pada pegawai di masing-masing K/L.
Kementerian Pekerjaan Umum dengan jumlah pegawai 26.405 masih membutuhkan tambahan dana sebesar 353.631.240.000. Kementerian Perhubungan jumlah pegawai 31.820 mampu realokasi anggaran sebesar Rp 218.652.000.000 sehingga memerlukan tambahan dana remunerasi mencapai Rp 267.059.900.
Selengkapnya hasil realokasi/optimasi anggaran dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Seperti diketahui terdapat 2 model pembahasan anggaran tunjangan kinerja dengan DPR:
- Realokasi atau optimalisasi anggaran dilakukan DPR dalam hal ini Komisi terkait denagn mitra kerjanya.
- Jika diperlukan tambahan anggaran, maka pengajuan harus dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Anggaran DPR.
Dengan demikian kekurangan anggaran bagi K/L mitra Komisi V akan dilanjutkan pembahasannya antara Kemenkeu dan Banggar DPR yang akhirnya akan disahkan dalam Rapar Paripurna DPR.
Begitu pula kementerian lembaga lain yang tahun ini direncanakan menerima tunjangan kinerja, pembahasannya sama seperti di atas.
Discussion about this post