Tugas Jabatan
Melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional didalam dan diluar negeri.
Peraturan
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018, Tgl 16 Januari 2018
Rumpun Jabatan: Politik dan Hubungan Luar Negeri
Ruang Lingkup: PNS Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Keahlian | ||
1. | Diplomat Ahli Utama | 2.295.000 |
2. | Diplomat Ahli Madya | 1.607.000 |
3. | Diplomat Ahli Muda | 1.240.000 |
4. | Diplomat Ahli Pertama | 540.000 |