Perpres
Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hak Keuangan
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Gaji Pokok
- Ketua: Rp5.040.000
- Anggota: Rp4.620.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua: Rp5.500.000
- Anggota: Rp5.500.000
Tunjangan Kehormatan
- Ketua: Rp2.396.000
- Anggota: Rp2.314.000
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Fasilitas
Selain Hak Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai berikut:
Tunjangan Perumahan:
- Ketua: Rp37.750.000
- Anggota: Rp34.900.000
Tunjangan Transportasi:
- Ketua: Rp29.546.000
- Anggota: Rp27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
- Ketua: Rp 16.325.000
- Anggota: Rpl6.325.000
Tunjangan Hari Tua:
- Ketua: Rp8.063.500
- Anggota: Rp6.807.250
- Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas merupakan pengganti hak pensiun.