Latar belakang adanya langkah penghematan dan pemotongan belanja Kementera/Lembaga adalah untuk menjaga agar defisit anggaran hanya 2,5 persen dari dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sesuai undang-undang (UU) defisit anggaran yang diperbolehkan maksimal 3 persen.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2014 yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini, belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), elpiji dan bahan bakar nabati (BBN) dinaikkan dari Rp 210,7 triliun menjadi Rp 285 triliun. Belanja subsidi listrik juga naik dari Rp 71,4 triliun menjadi Rp 107,1 triliun. Sebaliknya dari sisi penerimaan negara ada penurunan penerimaan pajak yang semula sebesar Rp1280,4 triliun menjadi Rp1232,1 triliun. Total pengurangan semua penerimaan negara sekitar Rp 70,4 triliun.
Melonjaknya subsidi energi terutama BBM dan menurunnya pendapatan negara memaksa pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk menekan defisit anggaran.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menekan defisit anggaran, yakni memotong anggaran dan menghilangkan subsidi BBM dengan cara menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun pemerintah memilih opsi pertama yakni menghemat dan memotong anggaran belanja kementerian/lembaga dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 19 Mei 2014.
Poin utama dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tersebut:
- K/L melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap rogram/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini ditetapkan.
- Penghematan dan pemotongan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak
Dalam Inpres tersebut, anggaran belanja sebanyak 83 kementerian dan lembaga dalam APBN 2014 akan dipangkas sebesar Rp100 triliun dari total belanja Rp637,841 triliun atau penghematannya mencapai 16 %. Bila tiga tiga K/L yang tidak mengalami pemotongan (Kemendikbud, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu) tidak dimasukkan maka persentese penghematan menjadi 19% dari total belanja.
Selain itu penghematan dan pemotongan tidak dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU). Poin nomor dua merupakan kegiatan belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial bukan termasuk belanja pegawai.
Sebenarnya hampir tiap tahun Presiden mengeluarkan Inpres tentang langkah-langkah penghematan dan pengendalian belanja kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN, namun baru tahun 2014 ini ditentukan besaran target per K/L.
Dampak Kegiatan
Data dalam lampiran Inpres No.4 Tahun 2014 menunjukkan lima K/L yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar (Tabel 1.)
Sedangkan 5 (lima) K/L yang mendapatkan pemotongan paling kecil (Tabel 2)
Persentese pemotongan pada tabel 1 di atas berkisar antara 12 – 27 % dari total anggaran masing-masing K/L. Untuk menunjukkan pengaruh akibat pemotongan ini harus dilihat rincian atau struktur anggaran K/L di atas. Rincian anggaran belanja pemerintah pusat berdasarkan jenis belanja terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial.
Penghematan dan pemotongan belanja K/L sudah pasti tidak dikenakan pada belanja pegawai namun dampaknya pada belanja barang, modal atau bantuan sosial yang merupakan faktor utama penggerak kegiatan perekonomian secara nasional, lihat Tabel 3 dibawah ini:
Sumber: Keppres No 29 Tahun 2013 tentang RABPP 2014
Anggaplah pemotongan anggaran belanja berarti akan mengurangi kegiatan sesuai persentasenya. Tabel di atas menunjukkan angka riil pengaruh penghematan belanja rata-rata 24 % terhadap kegiatan di K/L. Secara keseluruhan pemotongan belanja ini akan sangat berdampak terhadap kegiatan kementerian/lembaga bersangkutan terutama dikarenakan tahun anggaran sudah berjalan sampai bulan kelima yang artinya realisasi anggaran sampai bulan Mei sudah cukup banyak. Praktis pada tiga atau empat bulan terakhir tahun anggaran nanti kegiatan-kegiatan akan banyak berkurang.
Sebagai contoh, Polri dengan pagu Rp 44,9 triliun ternyata sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk belanja pegawai Rp 29,3 triliun atau 65%. Sedangkan besaran target penghematan sesuai Inpres Rp 5,78 triliun, dengan perkiraan (moderat) per Mei 2014 penyerapan anggaran mencapai 20% maka perkiraan anggaran yang tersisa sekitar Rp 6,8 triliun yang digunakan untuk membiayai operasional Kepolisian seluruh Indonesia dalam jangka waktu tujuh bulan ke depan (itu termasuk belanja modal).
Kementerian PU sebagai K/L dengan target penghematan terbesar yakni Rp 22,7 triliun sedangkan anggaran belanja barang hanya Rp 12,2 T dan belanja modal Rp 66,5 Triliun maka dipastikan proyek-proyek infrastruktur berpotensi terhenti untuk dapat memenuhi rencana pemangkasan anggaran tersebut.
Dampak Remunerasi
Bagi kementerian lembaga yang sudah mendapatkan remunerasi atau tunjangan kinerja tidak akan terasa, karena penghematan ini tidak menyentuh belanja pegawai. Namun bagi 13 K/L yang belum mendapatkan tunjangan kinerja sedikit banyak akan terpengaruh. Ada 2 (dua) faktor penyebabnya:
Pertama, skema pembiayaan. Mekanisme pembiayaan tunjangan kinerja selama ini ada dua sumber yakni hasil optimalisasi anggaran dan mekanisme piutang BA 999. Dengan adanya program penghematan ini dipastikan sudah tidak ada lagi ruang untuk mengalihkan alokasi anggaran ke tunjangan kinerja melalui mekanisme optimalisasi.
Satu-satunya jalan atau celah penganggaran tunjangan kinerja yang paling realistis bagi K/L batch 2014 adalah melalui mekanisme piutang BA 999. Hal ini dikarenakan BA 999 tidak terpengaruh kebijakan penghematan pemerintah. Bagian anggaran BA 999 adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA-K/L dan menampung pengelolaan utang pemerintah, hibah, belanja subsidi, belanja lainnya dan transaksi khusus yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Tabel 4. Anggaran BA BUN 999 TA 2014
Alokasi anggaran tunjangan kinerja 28 K/L pada semester II TA 2013 mencapai 3,55 Triliun atau 7,1 Triliun per tahun. Dengan jumlah K/L dan pegawai yang lebih sedikit tentunya anggaran remunerasi bagi 13 K/L atau yang disetujui pasti lebih sedikit. Namun sayangnya, persetujuan penganggaran batch 2014 ini sangat tergantung dengan dengan proses politik yang dialami Indonesia setiap lima tahun yang menjadi faktor berikutnya.
Kedua, dampak pergantian pemerintah. Proses persetujuan penganggaran tunjangan kinerja melibatkan dua belah pihak antara pemerintah dan DPR. Sampai saat ini belum ada pembahasan atau pengajuan dari pemerintah kepada DPR mengenai penganggaran tunjangan kinerja bagi K/L batch 2014 (Kemenag, BPN dan lain-lain). Perlu diketahui dalam 2 tahun terakhir persetujuan tunjangan kinerja diketok dalam rapat paripurna DPR di bulan Oktober.
Presiden SBY sudah memasuki periode terakhir dan akan digantikan pemerintahan yang baru yang akan dilantik 20 Oktober 2014 mendatang. Sebelumnya tanggal 1 Oktober 2014 didahului pelantikan anggota DPR periode 2014 – 2019. Semoga saja sebelum pergantian pemerintahan yang baru sudah ada titik terang dalam pembahasan dengan DPR.
Discussion about this post