• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Data & Survey » Dampak Penghematan Anggaran K/L 2014

Dampak Penghematan Anggaran K/L 2014

May 27, 2014 By Setagu 28 Comments

Latar belakang adanya langkah penghematan dan pemotongan belanja Kementera/Lembaga adalah untuk menjaga agar defisit anggaran hanya 2,5 persen dari dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sesuai undang-undang (UU) defisit anggaran yang diperbolehkan maksimal 3 persen.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2014 yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini, belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), elpiji dan bahan bakar nabati (BBN) dinaikkan dari Rp 210,7 triliun menjadi Rp 285 triliun. Belanja subsidi listrik juga naik dari Rp 71,4 triliun menjadi Rp 107,1 triliun. Sebaliknya dari sisi penerimaan negara ada penurunan penerimaan pajak yang semula sebesar Rp1280,4 triliun menjadi Rp1232,1 triliun. Total pengurangan semua penerimaan negara sekitar Rp 70,4 triliun.

Melonjaknya subsidi energi terutama BBM dan menurunnya pendapatan negara memaksa pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk menekan defisit anggaran.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menekan defisit anggaran, yakni memotong anggaran dan menghilangkan subsidi BBM dengan cara menaikkan harga BBM bersubsidi.  Namun pemerintah memilih opsi pertama yakni menghemat dan memotong anggaran belanja kementerian/lembaga dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 19 Mei 2014.

Poin utama dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tersebut:

  1. K/L melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap rogram/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini ditetapkan.
  2. Penghematan dan pemotongan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak
Baca juga:  Survey Korupsi : Indonesia Masih Peringkat Bawah

Dalam Inpres tersebut, anggaran belanja sebanyak 83 kementerian dan lembaga dalam APBN 2014 akan dipangkas sebesar Rp100 triliun dari total belanja Rp637,841 triliun atau penghematannya mencapai 16 %. Bila tiga tiga K/L yang tidak mengalami pemotongan (Kemendikbud, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu) tidak dimasukkan maka persentese penghematan menjadi 19% dari total belanja.

Selain itu penghematan dan pemotongan  tidak dilakukan terhadap  anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU). Poin nomor dua merupakan kegiatan belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial bukan termasuk belanja pegawai.

Sebenarnya hampir tiap tahun Presiden mengeluarkan Inpres tentang langkah-langkah penghematan dan pengendalian belanja kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN, namun baru tahun 2014 ini ditentukan besaran target per K/L.

Dampak Kegiatan

Data dalam lampiran Inpres No.4 Tahun 2014 menunjukkan lima  K/L yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar (Tabel 1.)

Daftar KL Penghematan Terbesar

 Sedangkan 5 (lima) K/L yang mendapatkan pemotongan paling kecil (Tabel 2)

Daftar KL Pemotongan Terkecil

Persentese pemotongan pada tabel 1 di atas berkisar antara 12 –  27 % dari total anggaran masing-masing K/L. Untuk menunjukkan pengaruh akibat pemotongan ini  harus dilihat rincian atau struktur anggaran K/L di atas. Rincian anggaran belanja pemerintah pusat berdasarkan jenis belanja terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial.

Penghematan dan pemotongan belanja K/L sudah pasti tidak dikenakan pada belanja pegawai namun dampaknya pada belanja barang, modal atau bantuan sosial yang merupakan faktor utama penggerak kegiatan perekonomian secara nasional, lihat Tabel 3 dibawah ini:

Baca juga:  Perbandingan Gaji PNS Indonesia dengan Negara ASEAN

Rincian

 Sumber: Keppres No 29 Tahun 2013 tentang RABPP 2014

Anggaplah pemotongan anggaran belanja berarti akan mengurangi kegiatan sesuai persentasenya. Tabel di atas menunjukkan angka riil pengaruh penghematan belanja rata-rata 24 % terhadap kegiatan di K/L. Secara keseluruhan pemotongan belanja ini akan sangat berdampak terhadap kegiatan kementerian/lembaga bersangkutan terutama dikarenakan tahun anggaran sudah berjalan sampai bulan kelima yang artinya realisasi anggaran sampai bulan Mei sudah cukup banyak. Praktis pada tiga atau empat bulan terakhir tahun anggaran nanti kegiatan-kegiatan akan banyak berkurang.

Sebagai contoh, Polri dengan pagu  Rp 44,9 triliun ternyata sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk belanja pegawai Rp 29,3 triliun atau 65%. Sedangkan besaran target penghematan sesuai Inpres Rp 5,78 triliun,  dengan perkiraan (moderat) per Mei 2014 penyerapan anggaran mencapai 20% maka perkiraan anggaran yang tersisa sekitar Rp 6,8 triliun yang digunakan untuk membiayai operasional Kepolisian seluruh Indonesia dalam jangka waktu tujuh bulan ke depan (itu termasuk belanja modal).

Kementerian PU sebagai K/L dengan target penghematan terbesar yakni Rp 22,7 triliun sedangkan anggaran belanja barang hanya Rp 12,2 T dan belanja modal Rp 66,5 Triliun maka dipastikan proyek-proyek infrastruktur berpotensi terhenti untuk dapat memenuhi rencana pemangkasan anggaran tersebut.

Dampak Remunerasi

Bagi kementerian lembaga yang sudah mendapatkan remunerasi atau tunjangan kinerja tidak akan terasa, karena penghematan ini tidak menyentuh belanja pegawai. Namun bagi 13 K/L yang belum mendapatkan tunjangan kinerja sedikit banyak akan terpengaruh. Ada 2 (dua) faktor penyebabnya:

Pertama, skema pembiayaan.  Mekanisme pembiayaan tunjangan kinerja selama ini ada dua sumber yakni hasil  optimalisasi anggaran dan mekanisme piutang BA 999. Dengan adanya program penghematan ini dipastikan sudah tidak ada lagi ruang untuk mengalihkan alokasi anggaran ke tunjangan kinerja melalui mekanisme optimalisasi.

Baca juga:  Hasil Verifikasi Lapangan RB Kementerian/Lembaga - Bagian 1

Satu-satunya jalan atau celah penganggaran tunjangan kinerja yang paling realistis bagi K/L batch 2014 adalah melalui mekanisme piutang BA 999. Hal ini dikarenakan BA 999 tidak terpengaruh kebijakan penghematan pemerintah. Bagian anggaran BA 999 adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan  dalam BA-K/L dan menampung pengelolaan utang pemerintah, hibah, belanja subsidi, belanja lainnya dan transaksi khusus yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.

Tabel 4. Anggaran BA BUN 999 TA 2014

Anggaran BA 999

Alokasi anggaran tunjangan kinerja 28 K/L pada semester II TA 2013 mencapai 3,55 Triliun atau 7,1 Triliun per tahun. Dengan jumlah K/L dan pegawai yang lebih sedikit tentunya anggaran remunerasi bagi 13 K/L atau yang disetujui pasti lebih sedikit. Namun sayangnya, persetujuan penganggaran batch 2014 ini sangat tergantung dengan dengan proses politik yang dialami Indonesia setiap lima tahun yang menjadi faktor berikutnya.

Kedua, dampak pergantian pemerintah. Proses persetujuan penganggaran tunjangan kinerja melibatkan dua belah pihak antara pemerintah dan DPR. Sampai saat ini belum ada pembahasan atau pengajuan dari pemerintah kepada DPR mengenai  penganggaran tunjangan kinerja bagi K/L batch 2014 (Kemenag, BPN dan lain-lain). Perlu diketahui dalam 2 tahun terakhir persetujuan tunjangan kinerja diketok dalam rapat paripurna DPR di bulan Oktober.

Presiden SBY sudah memasuki periode terakhir dan akan digantikan pemerintahan yang baru yang akan dilantik 20 Oktober 2014 mendatang. Sebelumnya tanggal 1 Oktober 2014 didahului pelantikan anggota DPR periode 2014 – 2019. Semoga saja sebelum pergantian pemerintahan yang baru sudah ada titik terang dalam pembahasan dengan DPR.

Share

Filed Under: Data & Survey

Reader Interactions

Comments

  1. vale15 says

    May 27, 2014 at 11:50 pm

    Ooo.. Gt ya.. Makasih byk infonya. Semoga semua PNS dpt remun semua,kasian yg sdh nunggu2. Dan semoga pemerintahan yg baru akan semakin meningkatkan kesejahteraan PNS.

    Reply
  2. prana says

    May 28, 2014 at 7:32 am

    WALAH…. CELAKALAH TEMAN2 KEMENAG…. sudah begitu sabarnya…. PENANTIAN TIADA BERUJUNG…. entah BAROKAH atau AZAB nih…. REKAN2 KEMENAG.. tinggal DOA dan MU’JIZAT yang menyelamatkan …….

    Reply
    • moi says

      May 28, 2014 at 3:49 pm

      kemenag batal brow…soale sda dilarang ttd sesuatu yg berkaitan dengan keuangan lagi kecuali keuangan yg bersifat rutin..cth revisi pok
      apes bener kita..yg bermasalah seuprit yg kena dampak segede gaban…ikhlas beramal

      Reply
    • KAMPRET says

      May 28, 2014 at 9:14 pm

      Makanya Bilangin sama si “SDA”. Jangan suka ngelakuin yang haram2. Udah tau mimpin lembaga pengurus agama, masih macam2 melanggar perintah agama. Apes kowe jo…

      Reply
  3. muhammad ismail says

    May 28, 2014 at 3:09 pm

    Usul aj nih, bgmn dengan dana kampanye yg di potong 50% di tambah kekayaan hasil korupsi dari para pejabat korup

    Reply
  4. Febryanti Erwin Ys says

    May 28, 2014 at 10:47 am

    bagaimana dengan kenaikan gaji??? kok ampe sekarang nggak ada kabar???

    Reply
  5. Bpp Samuda says

    May 28, 2014 at 11:45 am

    Mohon dana sertifikasi penyuluh pns supaya diperhatikan !!

    Reply
  6. Puji Sugeng Puu says

    May 28, 2014 at 1:03 pm

    Bersiap merumahkan diri, bertani , mari kita songsong Indonesia kembali menjadi negara agraris.

    Reply
  7. Sadta Yoga says

    May 28, 2014 at 3:53 pm

    Remuberasi mubadzir,………. OPD abal2 banyak !

    Reply
  8. Tegal says

    May 30, 2014 at 8:57 am

    Kenaikan gaji dan gaji ke 13 batal

    Reply
    • prana says

      May 30, 2014 at 10:03 am

      BETUL… BETUL.. BETUL… DIJAMIN BATAAALLLLLLLL,

      Cuma angin sorga…… semua ghoib…..

      Reply
      • achmadi says

        May 31, 2014 at 8:47 pm

        bila dilihat pada nota keuangan rapbnp belanja pegawai tidak mengalami perubahan, jd seharusnya tidak ada perubahan baik gaji13 maupun kenaikan gaji, krn sudah teranggarkan sebelumnya.

        Reply
        • jamal says

          June 2, 2014 at 11:03 am

          pinter kamu achmadi (paling tidak spt itu gambarannya yg kita baca)…tidak spt yg lain hanya asal buka mulut aja selalu suuzon

          Reply
    • ripcord says

      June 1, 2014 at 10:23 pm

      Semoga aja tetep ada mas bro.. karena itu yg diharapkan semua PNS, selain remunerasi..
      Inget naek 100-200 rb saja berharga buat beli beras dan lauk pauk..

      Reply
  9. pns kere says

    June 1, 2014 at 7:54 am

    June 1, 2014 – 7:46 am | Permalink
    Emang pemerintah sekarang gk punya perasaan,,,pns
    selalu diberikan harapan palsu ,,seandainya dr semua pns bisa menyuarakan kepedihannya melalui setagu pasti 75% akan berkeluhkesah,,mengapa pemerintah begini kejam nya kepada kami para pns?

    Reply
  10. ADIRA KREDIT says

    June 2, 2014 at 9:06 am

    BANG SETAGU KIRA-KIRA KAPAN SURAT EDARAN KENAIKAN GAJI 2014 DI TERBITKAN MOHON PENCERAHAN

    Reply
    • Setagu says

      June 2, 2014 at 8:18 pm

      Sebelum surat edaran (dari Ditjen Perbendaharaan) terbit, PP kenaikan gaji harus diterbitkan dulu dan sampai saat ini PP yg dimaksud blm dirilis. Satu lagi gaji ke-13 PNS tahun-tahun sebelumnya terbit pada minggu 1 bulan Juni (berarti minggu ini), semoga tidak mundur lagi.

      Reply
  11. ADIRA KREDIT says

    June 2, 2014 at 9:08 am

    atau bang setagu jangan-jangan menteri keuangan yg sekarang ini blom tau mekanisme pembayaran kenaikan gaji 2014 soanya dia blom satu periode menjabat baru seumur jagung kali.

    Reply
  12. santi says

    June 2, 2014 at 9:15 am

    Pemerintah Hanya Omong Kosong belaka, mereka tidak pernah menghargai Kerja PNS terutama PNS daerah.

    Reply
  13. jamal says

    June 2, 2014 at 9:19 am

    maaf..mas setagu..tolong informasi yang terbaru dong….trmks

    Reply
  14. boy says

    June 2, 2014 at 2:51 pm

    Setau saya aturan kenaikan gaji sudah keluar yaitu Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2014..

    Reply
    • Setagu says

      June 2, 2014 at 8:27 pm

      mungkin belum dirilis, kalau ada sharing saja. Situs pemerintah yang paling update soal perundang-undangan biasanya setkab.go.id dan setneg.go.id, namun PP terakhir masih no 30 Tahun 2014.

      Reply
  15. yulius tris says

    June 3, 2014 at 9:35 am

    Kapan Keluar kekurangan Gaji, kami sangat menungu

    Reply
  16. Hareez Mchareez says

    June 5, 2014 at 12:12 am

    terlalu banyak nip penganggur terselubung…. terlalu sedikit jiwa entrepreneurship sehat.
    masih terlalu minim afirmasi yang mensuburkan penyemaian generasi produktif yang kuat bersaing global. jawabannya reformasi (bukan soal duit) pendidikan.

    Reply
  17. Nanang Herdiana says

    June 5, 2014 at 8:26 am

    Bagaimana dg kementerian anda?

    Reply
  18. Bambang Mitro says

    June 5, 2014 at 11:19 pm

    Bagaimana dg knaikan gaji th 2014 yg hanya 6 % saja bagaimana dg remunerasi pns daerah apa hanya angin surga ? bagaimana…bagaimana

    Reply
  19. Agung Mujtaba says

    June 24, 2014 at 8:37 pm

    mantap gan, kebetulan ane mau ujian penganggaran sektor publik nih, dan salah satu maaterinya adalah dampak perubahan anggaran. makasih gan.

    Reply
  20. garuda.emas says

    July 3, 2014 at 3:31 pm

    Lebaran sudah semakin dekat, biaya pendidikan sudah menunggu, tetapi gaji ke 13 belum juga muncul…..,gaji hanya papasan, gali lubang tutup labang, kapan PNS bs sejahtera……?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net