Dalam APBNP 2015 yang telah disepakati pemerintah dan DPR, pendapatan dalam negeri ditargetkan sebesar Rp1.765.662,2 miliar yang terdiri dari pendapatan perpajakan sebesar Rp1.484.589,3 miliar dan PNBP sebesar Rp281.072,9 miliar.
Upaya Pemerintah dalam mengamankan target penerimaan pajak tahun 2015 antara lain melalui penggalian potensi penerimaan perpajakan melalui perbaikan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, ekstensifikasi tambahan Wajib Pajak baru, dan penegakan hukum. Kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mengejar target tersebut antara lain dengan membenahi sistem reward and punishment melalui perbaikan sistem remunerasi bagi pegawai DJP agar dapat memotivasi pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
Alokasi Anggaran yang disiapkan sebagai tambahan belanja prioritas Kemeterian Keuangan sebesar Rp4.004,2 miliar untuk Peningkatan penerimaan pajak, dan Reformasi Birokrasi (DJP).
Sebagai tindak lanjutnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan akan diberikan perbulan dan berlaku surut mulai januari 2015. Remunerasi yang diberikan akan disesuaikan dengan persentase pencapaian target penerimaan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi tetap 100%.
- Realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi 90%.
- Realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%.
- Realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%.
- Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi 50%.
Sebagai informasi tunjangan kinerja terendah yang diperoleh Pegawai Ditjen Pajak untuk fresh graduate S-1 sebesar Rp 8.457.500, dan untuk fresh graduate D-III mendapatkan Rp 7.673.375.
Discussion about this post