Perpres
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tunjangan Kinerja
- Kepala BPKP yang mengepalai dan memimpin BPKP diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kelas Jabatan
Kelas jabatan dan nomenklatur BPKP