Perpres
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tunjangan Kinerja
Kepala BPKP yang mengepalai dan memimpin BPKP diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kelas Jabatan
Kelas jabatan dan nomenklatur BPKP