Selain tunjangan kinerja (tukin), para pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan juga menerima tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK.
Yang dimaksud pejabat tertentu adalah:
- pejabat pmpinan tinggi
- pejabat fungsional
- pejabat administrasi
Jadi dengan ketentuan di atas semua pegawai BPK berhak atas tunjangan jabatan dengan besaran paling rendah Rp 3.102.000 untuk kelas jabatan 1.
Perpres
- Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
- Perpres Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan