Salah satu kelebihan jabatan fungsional dibandingkan dengan jabatan struktural bahwa Pejabat fungsional dapat naik kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dalam 2 tahun. Apabila menduduki menduduki jabatan struktural kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan secara reguler 4 tahun sekali.
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat melalui
- Inpassing / penyesuaian
- Mengisi formasi yang lowong ( cpns )
- Perpindahan diagonal ke jabatan Struktural atau jabatan fungsional lain
Sedangkan syarat untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional sbb:
- Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
- Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
- Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bag 2
Discussion about this post