Besaran jabatan fungsional tergantung jenjang jabatan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
Jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional Ahli dan fungsional Terampil. Masing-masing jabatan tersebut ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan juga menunjukkan tingkat/jabatan fungsional tersebut. Untuk Jabatan fungsional Ahli Pertama harus ditandatangani oleh Menteri atau Ka sebagai pimpinan tertinggi, fungsional ahli Madya penandatangan Sekjen dan seterusnya.
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Tugas pokok adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Secara ringkas uraian jabatan fungsional dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Discussion about this post